sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kompetensi Absolut Diterima, Gugatan Penggugat Salah Alamat

Kompetensi Absolut Diterima, Gugatan Penggugat Salah Alamat
Advokat Dirwansyah SH, Ratna Juwita Nasution dan Yamamoto SH
Palembang, sumajaku.com – Majelis Hakim menimbang dan menyimpulkan, bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat Kantor Pertanahan Kota Palembang adalah terhadap bidang tanah kepemilikan H Mansyur Bin Ibrahim yang kemudian sebagian dari tanah yang dimaksud dalam sertifikat induk (objek sengketa 1 sampai dengan objek sengketa 10) yang telah dilakukan pemisahan atau pemecahan objek sengketa 2 sampai objek sengketa 10 yang terletak di Kecamatan Seberang Ulu II yang dahulunya disebut Kecamatan Seberang Ulu I Kelurahan 16 Ulu yang dahulunya disebut Kampung 8 Ulu Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Telah beralih diantaranya ke Ratna Juwita
Nasution dan Abdul Rozak Bachtum sebagaimana bukti – bukti kepemilikan yang telah diuraikan dan di lain pihak Penggugat Tjik Maimunah memiliki tanah tersebut berdasarkan Surat Pengakuan Hak (SPH) Nomor : 127/P/SU II/2012 pada (04/07/2012) (vide bukti P-1).
Hal mana telah menimbulkan sengketa kepemilikan antara Penggugat Melawan  Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Serta berpotensi pula menimbulkan sengketa kepemilikan bagi pihak-pihak lain yang berkaitan dengan bidang tanah  dalam Sengketa Perkara  a quo mengingat terdapat bukti-bukti kepemilikan lain yang diajukan diluar yang berkaitan dengan objek sengketa terhadap sisa tanah dalam sertifikat induk Buku Tanah Hak Milik No.216/R tahun 1979 berdasarkan Gambar Situasi No.1282 tahun 1978 dari  yang luasnya mencapai 12.321 meter persegi.
Sedangkan, keseluruhan tanah yang dimaksud dalam sertifikat induk dan pecahannya adalah tanah yang sama yang dimaksud oleh Penggugat berdasarkan SPH yang dimilikinya.
Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, serta dengan memperhatikan Kaidah-kaidah Hukum yang terbentuk berdasarkan Yurisprudensi  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sebagaimana juga telah disebutkan diatas.
Maka, Majelis Hakim berpendapat walaupun sengketa in casu merupakan sengketa Tata Usaha Negara dalam ranah hukum publik.
Namun, senyatanya terdapat permasalahan mengenai kepemilikan terhadap bidang tanah In casu yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui peradilan umum. Hal mana bukan merupakan ruang lingkup Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengadilinya (Pre Judicial Geschill). Oleh karenanya, menurut Majelis Hakim, maka, PTUN tidak berwenang mengadili sengketa a quo.
 
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat PTUN tidak berwenang mengadili sengketa a quo. Maka eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Kompetensi Absolut dinyatakan diterima dan oleh karenanya terhadap eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Maka berdasarkan hukum terhadap gugatan  Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat  diterima. Maka, mengenai pokok perkaranya tidak dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti surat maupun keterangan saksi yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Karena, dinilai tidak ada relevansi dengan pertimbangan-pertimbangan in litis.
Memperhatikan UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN.
Mengadili, Dalam Eksepsi, Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi angka (1) mengenai Kompetensi Absolut  Pengadilan.
Dalam Pokok Perkara, Menyatakan, gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, ucap Hakim Ketua Majelis Hariyanto Sulistyo Wibowo SH yang didampingi Hakim Anggota Sahibur Rasid SH MH, dan Hj Suaida Ibrahim SH MH dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat serta Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi dalam sidang dengan agenda putusan yang digelar diruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Kamis (11/04/2019).
Usai menerima petikan Putusan PTUN Nomor 57/G/2018/PTUN.PLG. Tergugat II Intervensi Ratna Juwita Nasution melalui Kuasa Hukumnya Advokat Dirwansyah SH mengatakan, Penggugat tidak dapat membuktikan alat bukti yang dimiliki terhadap gugatannya di PTUN Palembang, keluhnya, dikonfirmasi belum lama ini diruang kerjanya.
Didampingi Yamamoto SH dan Tri Dian Novita SH. Menurut Dirwansyah, gugatan Penggugat salah alamat berdasarkan Kompetensi Absolut di Pengadilan Negeri (PN) bukan di PTUN tentang sengketa hak kepemilikan, jelasnya.
Setelah putusan ini, langkah hukum Dirwansyah, akan menanggapi memori banding yang telah diajukan pada Kamis (02/05/2019) terhadap putusan tingkat pertama PTUN Perkara Nomor 57/G/2018/PTUN.PLG selaku Pembanding dahulu Pengugat dan dengan Kontra Memori Banding semula sebagai Tergugat Intervensi II selanjutnya disebut Terbanding II Intervensi, urainya.
Selain itu, Dirwansyah berharap, Perkara Perdata Nomor 209/PDT.G/2018/PN.PLG yang saat ini sedang berjalan agar putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan, sependapat dengan putusan PTUN tentang kepemilikan dengan putusan yang baik dan benar serta berdasarkan keadilan dan kepatutan pada sidang yang akan digelar dengan agenda Putusan pada Rabu (19/06/2019) mendatang.
Diketahui sebelumnya, sengketa antara Tjik Maimunah selaku Penggugat melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA, Andre Yunialdi SH, Bayu Prasetya Andrinata SH CLA, Ririn Dwi Agustin SH dan Lukman Nauli SH melawan Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang selaku Tergugat memberikan kuasa kepada Ahmad Syahabuddin SH, Novi Armita Muslim SH MH, Umi Kalsum SH, Armiana Agriani SH, Putri Septi Lia SH, Irmansyah Teguh SH, Eka Suliyanti SH, Sahwalul Mukhsin SH dan Rhifki Adhyaksa Ju SH.
Ratna Juwita Nasution selaku Tergugat II Intervensi melalui kuasa hukumnya pada kantor hukum “Law Office Advokat Dirwansyah & Associate”.
Pada pokoknya Penggugat mendalilkan 10 objek sengketa yang disebut objek gugatan. Kepentingan Penggugat, atas tindakan Tergugat yang telah memaksakan atas objek tanah yang tercantum didalam objek sengketa 1 sampai dengan objek sengketa 10 yang seharusnya terletak di Kelurahan Kampung 8 Ulu Kecamatan seberang Ulu I. Akan tetapi dipaksakan fisik objek tanah dialihkan atau dipindahkan menjadi terletak di Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang, Sumatera Selatan.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.