Palembang, sumajaku.com- Tersangka Prada Deri Permana (DP), setelah sempat DPO Kasus Pembunuhan disertai Mutilasi selama 36 hari, menjelang 40 Hari peringatan kematian korban Vera Oktaria (21), akhirnya berhasil ditangkap Tim Deninteldam II Sriwijaya. Di sebuah Padepokan Monghiang Abuya H Sar’i Serang Provinsi Banten. Kamis (13/06/2019).
Selama pelariannya. Prada Deri Pramana belajar ilmu agama (baca alquran), dengan identitas baru sebagai OJI. Tertangkapnya Prada Deri, setelah yang bersangkutan menghubungi keluarganya Elsa Panesa (bibi) di Betung Banyuasi. Dari kontak inilah akhirnya petugas tim Deninteldam II Sriwijaya berhasil melacak keberadaan tersangka Prada Deri Permana.
“Tim Deninteldam II Sriwijaya, berhasil menangkap tersangka Prada DP, di sebuah padepokan Monghiang Serang Banten. Penangkapan berawal yang bersangkutan menghubungi bibiknya Elsa di Betung, tim langsung melakukan traking posisi nomor terduga DP diketahui berasal dari serang Banten” ungkap Kapendam II Sriwijaya Kol Inf Djohan Darmawan. Saat konprensi pers yang di gelar di POMDAM II Sriwijaya. Jumat (14/06/2019).
Tampak Prada Deri Permana, dengan mengenakan baju tahanan warna kuning dengan nomor dada 12, tanpa tertunduk dalam pengawalan ketat Polisi Militer (PM), dan petugas Intel yang berpakaian sipil, menuju lokasi Konprensi Pers.
Dijelaskan Kapendam II Sriwijaya. Dari pengakuan tersangka Prada Deri Permana, dirinya kalut saat diminta untuk menikahi korban Vera Oktaria (21) yang menurut pengakuan korban sedang hamil. Tersangka kalut mengingat dirinya masih ikatan dinas (TNI). “Korban Vera minta dinikahi, dan pengakuannya dia hamil, mengingat mereka sebagai kekasih sejak SMA, dia minta kepastian” jelasnya.
Apakah korban Vera Oktaria (21) hamil? Dituturkannua pihaknya masih memerlukan pembuktikan secara otentik. ” dia (korban) sempat mengaku kalau dia hamil. Tapi, kita belum dapat bukti bukti jelas, kita harus ada bukti otentik, apakah benar almarhum itu hamil? Dari pengakuan terduga sebelum kejadian mereka sempat berhubungan badan” terangnya
Peristiwa pembunuhan sadis disertai mutilasi ini. Berawal korban Vera Oktaria (21) dan Prada Deri Permana, mendatangi penginapan Sahabat Mulia di Betung Banyuasin. Dalam penginapan korban Vera meminta dinikahi, yang berujung percekcokan. Di duga tersangka Prada Deri Permana masih dalam ikatan dinas membuat tersangka menjadi bimbang dan tidak siap. “karena masih ikatan dinas di TNI membuat oknum tersebut kalut, dia tidak siap, berujung percekcokan dan mulut korban di bekap, membuat korban meninggal dunia” jelasnya.
Prada Deri Permana langsung mendekap mulut korban, membuat korban meninggal dunia. Tersangka Prada Deri sempat berniat akan memutilasi korban. Karena masih menaruh cinta hingga Prada Deri mengurungkan niatnya, termasuk memasukan jasad korban ke dalam tas koper yang baru dibelinya.
Akhirnya. Tersangka Prada Deri Permana mengunakan metode obat nyamuk (padam) yang diatasnya dikasih pentol korek api yang mana lantai dipenuhi minyak tanah. Sementara kondisi korban vera tanpa busana di dalam kasus sprinbed dengan tangan putus ditemukan pemilik penginapan pada jumat (12/05/2019) lalu.
Untuk proses hukum, Dipastikan Kapendam II Sriwijaya Kol Inf Djohan Darmawan, tersangka Prada Deri Permana akan di pecat dan akan menerima hukuman setimpal pembuatannya. “Proses hukumnya ya pidana Militer, untuk sangsi nanti POM yang menentukan, kalau di pecat itu sudah pasti” ujarnya.(April).
No Responses