sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Perjokian di DPRD Banyuasin Mengarah ke TIPIKOR

Perjokian di DPRD Banyuasin Mengarah ke TIPIKOR
Prof DR Syarifuddin Pettanasse SH MH

Palembang, sumajaku.com- Ahli Hukum Pidana Universitas Sriwijaya, Prof DR Syarifuddin Pettanasse SH MH, angkat bicara mengenai ada perjokian dalam kunjungan kerja  anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang sempat mencuat kepermukaan. Karena menurutnya, oknum anggota dewan tersebut tidak berangkat melaksanakan kunjungan kerja. Sedangkan oknum anggota dewan tersebut telah menerima biaya kunjungan kerja.

“Berarti oknum dewan tersebut telah memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum dan telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang – Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ya korupsi itu namanya”, tegasnya.

Seperti diberitakan sebelum, Diduga menggunakan jasa “joki”, 2 anggota dewan batal berangkat pada Rabu (24/04/2019) lalu pesawat garuda dengan Nomor penerbangan 119 jadwal keberangkatan Pukul 19.15 WIB batal diberangkatkan saat takeup tujuan Palembang ke Jakarta. Petugas garuda mengeluarkan 2 orang penumpang yang diketahui “joki” anggota dewan.

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Unsri DR Febrian SH MH mengatakan,

Jika terbukti benar yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum. Tinggal saja bentuk dan akibat hukum pelanggaran tersebut perlu diperhatikan, katanya, dikonfirmasi Sabtu (15/06/2019). Yang jelas, sanksi pidanapun dapat dikenakan. Untuk sanksi administratif yang bersangkutan dapat diberhentikan, tegasnya.

“Saya hanya ingin menekankan bahwa prinsip praduga tidak bersalah harus diutamakan dan mekanisme tindakan sanksi harus digunakan”, harapnya.

Disoal, sampai saat ini belum ada tindakan atau sanksi dari pihak yang berwenang kepada para terduga dan siapa yang berwenang memberikan sanksi tersebut?

Kalau menyangkut etika, maka dewan kehormatan DPRD dapat menjatuhkan sanksi dalam prosesnya melalui Tata Tertib (Tatib) DPRD bertanggung jawab kepada DPRD, jelasnya.

Sementara, Ahli Hukum Pidana Unsri, DR Ruben A SH MH mengatakan, hal ini bertentangan dengan ketentuan penerbangan. Bila bisa dibuktikan adanya unsur penyuapan. Anggota Dewan mempunyai etika dan kode etik anggota dewan bila adanya pelanggaran norma dalam aspek hukum positif KUHP yang dilanggar. Minimal sanksi administrasi disiplin, singkatnya.

Informasi yang beredar, Anggota Dewan diduga Farida Ahyani dari partai Golkar dijoki oleh diduga Indira honorer dan Joko Susilo dari partai Gerindra yang merupakan Ketua Komisi I DPRD Banyuasin yang tak lain merupakan anak wakil bupati Banyuasin dijoki oleh Abu. Anggota Dewan ke jakarta dalam Kunker.

Diduga perjalanan Kunker fiktif, Penumpang anggota dewan yang menggunakan jasa joki diduga lebih dari 2 dan telah berlangsung lama. Hanya saja, kali ini baru ketahuan petugas garuda. Satu komisi 12 orang anggota yang ikut Kunker ke jakarta. Namun diduga hanya 2 orang anggota dewan saja yang berangkat. Kesepuluhnya diduga menggunakan jasa joki yang tak lain honorer DPRD Kabupaten Banyuasin.

Info yang berkembang, yang benar berangkat hanya no 1 dan no 5, yang lain diduga menggunakan jasa “joki”. Ke Jakarta dalam rangka Kunker ke KPU RI.

Diduga para “Joki” telah bekerja sama dengan pendamping komisi diduga Nani dan Candra selaku Kasubbag Protokol Humas.
Diduga dengan tujuan hanya mendapatkan honor tanpa ikut berangkat Kunker dengan uang SPJ (Surat Perintah Jalan) sebesar 27 juta perorang.

Diduga dengan modus, para joki itu untuk hadir fisik seolah – olah anggota DPRD yang bersangkutan. Dengan memakai identitas KTP diduga palsu untuk mengelabui petugas.

Menanggapi hal ini, pihak Bandara yang enggan namanya ditulis ini mengatakan, bukan joki, bantahnya, dikonfirmasi belum lama ini. Itu penumpang rekan kerja sesama staf dan karyawan serta keluarganya yang kebetulan sama – sama mau berangkat ke Jakarta menitipkan bordingpas dan KTP dari yang punya tiket. Dirinya keberatan info yang berkembang dikatakan joki. Dirinya mengaku hal ini belum pernah terjadi sebelumnya. Ini modus baru biar tidak hangus tiketnya. Bordingpas dan KTP nya benar, namun orangnya yang beda.

Yang jelas, tugas kita memberikan kenyamanan dalam penerbangan. Bila tidak sesuai aturan tidak diberangkatkan dan pihak maskapai memblacklist yang bersangkutan yang diduga telah menyalahgunakan dan kita proses sesuai prosedur kami, tegasnya.

Menurutnya, mereka rombongan 7 orang bukan 12 orang, bantahnya. Check In melalui protokol. Mereka menggunakan bordingpas lain, bukan joki, bantahnya lagi. Ketika saya introgasi, murni pribadi. Pengakuan mereka hanya menggunakan bordingpas teman atau keluarganya dari pada hangus dan pemilik bordingpasnya datang malam itu usai diproses. Setelah diproses yang bersangkutan batal diberangkatkan.

Mengantisifasi hal ini, kita akan breefing agar memperketat pengecekan, nama, KTP atau SIM dan bordingpas serta wajah penumpangnya secara berlapis, melalui 3 kali pemeriksaan. Modus ini terjadi saat melonjaknya penumpang. Hal ini ketahuan lantaran wajah penumpang beda di KTP.

Dirinya berharap, agar hal serupa tidak akan terulang lagi.

Disinggung, adanya dugaan para calon penumpang memberikan sejumlah uang ke pihak bandara. “Waduh”.. selorohnya, itu tidak ada. Kita murni memproses 4 orang ini melalui berita acara dan memberikan surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai serta pihak maskapai memblacklist yang bersangkutan yang disaksikan pihak bandara, maskapai dan keamanan bandara, jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin Haryadi mengaku, Maaf, “saya tidak tahu, tanya ke sekwan saja”, pintanya.

Senada, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Banyuasin, Sofian mengaku, masalah tersebut “saya tidak tahu, nanti saya cari tahu tentang masalah tersebut”, elaknya. (tim)

 

 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.