sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Berkas Perkara Ketua KPU Diserahkan Kepada Kejari

Berkas Perkara Ketua KPU Diserahkan Kepada Kejari
Pihak kejaksaan saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.
Palembang.Sumajaku.com,- Berkas perkara ke Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, akhirnya dilimpahkan pihak Polresta Palembang dari Penyidik Gakkumdu Pemilu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Rabu (19/06/2019) sekitar pukul 11.22 wib.
Rombongan Penyidik Polresta Palembang, di pimpin langsung oleh Kanit Tipikor Iptu Hamsal. Datang bersama beberapa penyidik menyerahkan berkas perkara Komisioner KPU Kota Palembang, dimana barang bukti yang di serahkan 1 berkas yang di terima langsung oleh Yulianti Ningsi Kasi Pidum Kejari Palembang didampingi Ursula Dewi sebagai Jaksa Fungsionar Kejari Palembang bertempat di Ruang Diversi Ruang Konsultasi Kejari Palembang.
Berkas Perkara Nomor : BP/150/IV/2019/Reskrim tanggal 19 Juni 2019 atas nama Tersangka Eftiyani Sh Ketua KPU Kota Palembang dkk. Dimana pada tahap pertama dimana ke lima tersangka tidak di tahan.
Iptu Hamsal, Kanit Tipikor Polresta Palembang, membenarkan jika pihaknya melimpahkan berkas berkata sesuai aturan penyelidikan “kita melaksanakan pelimpahan tahap pertama berkas perkara tindakbpidana pemilu. Yang kita tangani dimana hari ini terakhir sesuai aturan 14 hari penyelidikan, hari ini kiya melakukan pelimpahan untuk tahap pertama” ungkap Iptu Hamsal.
Kelima tersangsa Eftiyani SH selaku Ketua merangkap Komisioner KPU, dan Abdul Malik Sh Mh (Komisioner KPU). Dr Yetty Oktarina SP Msi (Komisioner KPU). Syafrudin Adam SE (Komisioner KPU). Alex Berzili (Komisioner KPU), terjerat dan menlanhar Pasal Primer 554 UU RI No 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Subsider Pasal 510 UU Ri No 07 Tentang Pemilu Jo Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dimana kelimanua terlibat dalam perkara Penyelengaraan Pemilu melakukan tindakbpidana dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihan.
“Kita hanya diperintahkan untuk melaksanakan pelimpahan tahap pertama berkas perkara untuk lima tersangka, kita jadikan 1 berkas pelimpahannya ke Kejari Palembang” ungkap Iptu Hamsal.
Barang bukti yang di serahkan pihak Polresta Palembang, hanuabbaru beberapa sempel. Akan tetapi dalam waktu dekat petugas akan kembali menyerahkan semua berkas pada saat Tahap 2 mendatang. “Untuk barang bukti ada beberapa sempel berkas yang kita limpahkan, tapi yang asli ada sama kita. Nanti, pada saat Tahap Ke 2, akan kita serahkan, kita optimis sesuai prosedur kita tetap sesuai dengan KUHP dan UU Pemilu” jelas Iptu Hamzal.
Sementara itu. Yulianti Ningsi Kasi Pidum Kejari Palembang. Membenarkan jika pihaknya menerima pelimpahan tahap ke 1 kasus pemilu dari pihak penyidik. “Iya ini pelimpahan tahap 1 berkas perkara dari penyidik Polresta palembang. Untuk proses selanjutnya sesuai dengan KUHP dan diatur dalam UUbPemilu” jelasnya.
Setelah menerima pelimpahan berkas perkara. Dijelaskan Kasi Pidum Kejari pihaknya akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara selama 3 hari kedepan. “Kita memiliki waktu 3 hari, untuk melakukan penelitian berkas perkara dan mengambil sikap apakah berkas perkara itu lengkap atau P21, ataukah berkas berkas perkara tersebut masih ada yang perlu di lengkapi penyidik.” jelasnya.
Lanjut. Masih dikatakan Yulianti Ningsih “benar berkas perkara yang di terima ada 1 berkas perkara atas nama Ef dkk dia adalah Ketua KPU Aktif Kota Palembang, berkas ada 1 dengan 5 tersangka” jelasnya. (April).

 732 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.