Palembang, sumajaku.com- Sekitar 200 massa aksi dari Masyarakat Peduli Pembangunan (MPP) Sumsel, mendatangi Polda Sumatera Selatan, mendesak agar kasus di duga kecurangan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI Sumsel, yang di SP3 (Surat Penghentian Penyelidikan Perkara) oleh Polres OKI di tindak lanjuti. Rabu (03/07/2019).
Masa aksi di koordinator aksi oleh Aliaman dan koordinator lapangan oleh Sanusi, datang ke Polda Sumsel sambil membawa spanduk yang bertuliskam ‘Tangkap Dan Penjarakan Oknum KPPS TPS 1 Desa Sukaraja OKI Yang Memberikan Keterangan Palsu’.
Dalam orasinya, massa aksi, mengatakan jika dalam pelaksanaan Pileg 2019, terdapat kecurangan dimana di duga terjadi pengelembungan suara pada seorang Calon Legislatif (Caleg) di Dap 1 Desa Sukaraja Kab Pedamaran Kab OKI.
“tuntutan kita pertama mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk memanggil dan memeriksa Kapolres dan penyidik penyidik di Kabupaten OKI terkait dugaan kecurangan pemilu legislatif dan di SP3 Kannya dugaan kecurangan Pemilu di Desa Sukaraja” ungkap Aliaman.
Kasus kecurangan tersebut, telah dilaporkan Pelapor Abdul Hamid ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kab OKI pada senin (29/04/2019). Dugaan tindak pidana Peleg 2019 yang dilakukan oleh KPPS TPS 1 Desa Sukaraja yaitu, Mamduh KPPS TPS 01 Desa Sukaraja. Latif PPS Desa Sukaraja dan Dr Muhammad Tito Narudin.
Sebagai tanda Bukti penerimaan laporan nomor : 03/LP/PL/KAB/06.11/V/2019. Yang di register oleh Bawaslu OKI, pada Kamis (02/05/2019) dan berdasarkan aturan yang berlaku terhadap permasalahan tersebut pihak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu OKI mempunyai limit waktu selama 14 hari kerja untuk melakukan penelitian maupun pemeriksaan terhadap para Terlapor.
Dari hasil penelitian dan pemeriksaan Sentra Kakkumdu yang terdiri dari Bawaslu kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten OKI terhadap para terlapor pada selasa (21/05/2019), Bawaslu Oki telah menerbitkan surat pemberitahuan tentang status Laporan atau temuan dan berdasarkan pleno serta pembahasan ke Bawaslu Kabupaten OKI bahwa ‘ KPPS TPS 01 Desa Sukaraja diduga memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana pemilu’,
Saat dilimpahkan ke pihak Kepolisian laporan tersebut di SP3 kan oleh pihak Polres OKI. Adapun SP3 yang ditetapkan oleh penyidik dan ditandatangani oleh Kapolres Oki tersebut karena alat bukti yang ditemukan belum cukup untuk menentukan seseorang sebagai tersangka dan disamping itu karena waktu terbatas sehingga berkas perkara hasil penyelidikan tidak bisa dikirim ke kejaksaan negeri Kabupaten OKI.
Dengan kata lain tidak ada terlapor yang terbukti melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu 2019 meskipun sebelumnya Sentra Gakkumdu OKI setelah mengumumkan surat pemberitahuan tentang status laporan tersebut.
“Untuk itu kami, mendesak Kapolda Sumsel agar sekiranya mengambil ahli kasus dugaan kecurangan pileg 2019 di Desa Sukaraja dan segera menangkap dan memenjarakan oknum KPPS TPS 01 Desa Sukaraja Kecamatan Pedamaran Oki yang memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan kecurangan pileg 2019” harapnya.
Untuk kecurannyan. Dituturkan Aliamam. ” ini kecurangannya ini bahwasanya terjadi pencoblosan atau pengembungan suara kepada caleg tertentu” ujannya.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. Menanggapi apa yang menjadi tuntutan massa aksi. Menjelaskan jika pihaknya akan meminta klarifikasi kepada Kapolres OKI.”kontrol masyarakat adalah kontrol sosial yang disampaikan kepada kami dalam rangka kinerja kedepan, saya sudah menerima beberapa permasalahan, dalam waktu dekat kita segera klarifikasi kepada Kapolres OKI” ujarnya.
Setelah menyerahkan surat pernyataan sikap dan sebuah bendera merah putih, massa aksi langsung membubarkan diri. (April)
No Responses