Palembang. Sumajaku.com,- Berusaha menembak petugas saat hendak di tangkap, kurir narkoba jenis pil extasi bersenjata api rakitan (senpira), tewas tertembus peluru petugas Satresnarkoba Polresta Palembang, sementara pemilik barang berhasil di ringkus. Di depan gerai Indomaret Komplek Perumahan Bukit Sejahtera Poligon Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Palembang. Rabu (03/07/2019) pukul 19.30 wib.
Kedua tersangka, yang diamankan seorang perempuan pemilik barang atas nama Tersangka Kiki Merdekawati Binti Ishak (38) warga Perum Bukit Sejahtera Kecamatan Gandus, sedangkan seorang laki laki yang tewas atas nama tersangka Doni Kurniawan (34) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang. Dengan barang bukti 1 pucuk senpira jenis revolver dengan dua amunisi. 1 buah sepeda motor dan 2 unit handphone dan 200 butir pil extacy.
Penangkapan kedua tersangka, berawal informasi masyarakat, jika kedua tersangka ini merupakan target operasi (TO) jajaran Satresnarkoba Polresta Palembang, mengingat aksi mereka mengedarkan narkoba di wilayah hukum (wilkum) Kota Palembang telah meresahkan.
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan under caver buy, saat tersangka Doni hendak menyerahkan narkotika jenis, petugas Satresnarkoba Polresta Palembang di bawa pimpinan Kasat Resnarkoba, Kompol Ahmad Akbar. Langsung melakukan penangkapan, mengetahui yang datang petugas kepolisian, membuat tersangka Doni, berusaha kabur dan menembak ke arah petugas.
Naas, saat tersangka Doni hendak menembak petugas peluru dari senjata api milik tersangka tidak meletus. Karena saat itu aksi tersangka membahayakan nyawa petugas. Akhirnya tindakan tegas terukur pun dilayangkan.
“Tadi malam tim Narkotika Polresta Palembang, melakukan penangkapan. Ada salah satu tersabgka meninggal dunia. Tadi malam tersangka mengajarkan senjata ke petugas tapi tidak meletus, langsung kita lakukan tindakan tegas terukur” ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi H. Kamis (04/07/2019).
Tindakan tegas terukur dilayangkan kepada tersangka Doni Kurniawan lantaran, selain meresahkan masyarakat juga berbahaya. Mengingat selain mengedarkan natkoba tersangka juga memiliki senjata api rakitan.
Bahkan sesuai arahan Kapolda Sumsel, untuk pelaku pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti begal, pencurian dengan kekerasan bahkan narkoba di tindak tegas.
“Karena ini meresahkan, apalagi yang bersangkutan mengedarkan narkoba jenis pil extacy di kota palembang. Sesuai arahan bapak Kapolda, kita tindak dengan tegas, apalagi yang bersangkutan memiliki senjata api” jelasnya.
Saat ditangkap. Tersangka Kiki Merdekawati Binti Ishak (38) warga Perum Bukit Sejahtera Kecamatan Gandus, merupakan pemilik narkoba jenis pil extacy, sedangkan tersangka Doni Kurniawan (34) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang, merupakan kurir sekaligus pemilik senjata api. Akan tetapi pihak Satresnarkoba Polresta Palembang saat ini masih melakukan pendalaman.
“Mereka berdua ini sebagai pemilik barang dan kurir, untuk yang perempuan ini pemilik barang, suaminya sudah di tahan ada di Rutan Paijo atas kasus kepemilikan ganja, sedangkan tersangka Doni ini kurir, yang baru dua bulan keluar dari penjara di OI, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut jajaran kita” ujarnya.
Tersangka Kiki, atas pembuatan di jerat Printer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau mati. (April).
No Responses