Muba, sumajaku.com – M Alamsyah (31) warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, dirinya telah ditangkap dan ditahan dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian pasal 363 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor : Pol : LP/B-85/VII/2018/SUMSEL/MUBA/SKSLL pada Rabu (11/07/2018) lalu.
Akibatnya, M Alamsyah melalui Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sekayu terhadap Polsek Sungai Lilin sebagai Tergugat I, Polres Muba Tergugat II dan Kepala Kejari (Kajari) Sekayu Tergugat III. Gugatan tertuang pada register Nomor : 17/Pdt.G/2019/PN.SKY Tanggal : 04/07/2019.
M Alamsyah selaku penggugat melalui kuasa hukumnya Advokat Ruli Ariansyah SH dari LKBHM membenarkan, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, dikonfirmasi Senin (08/07/2019).
Didampingi Advokat Zulfatah SH, Andi Saputra SH dan Advokat magang Patoni SH. Menurut Ruli, dalil – dalil gugatan atau Posita Gugatan diantaranya : pada (14/11/2018) penggugat telah ditangkap dan ditahan oleh Tergugat I yang tertuang dalam Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/35/XI/2018/Reskrim selama 20 hari sejak (15/11/2018) sampai (04/12/2018).
Penggugat membantah, tidak pernah melakukan tindak pidana pencurian yang dituduhkan. Namun, penggugat mendapatkan diduga intimidasi, ancaman dan dipaksa mengikuti proses hukum sampai dipersidangan bahkan penggugat telah melakukan upaya hukum Praperadilan, jelasnya.
Tergugat II selaku atasan tergugat I sepatutnya memberikan pengawasan atas penanganan penyidikan perkara penggugat. Namun hal tersebut tidak dilakukan dan diduga hak penggugat telah dihilangkan dengan cara dirampas Tergugat I secara bersama sama tergugat II maka telah melakukan perbuatan melawan hukum, urainya.
Selain itu, perpanjangan penahanan terhadap penggugat oleh tergugat III sebagaimana Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tingkat penuntutan Nomor : Print-258/N.6.19/Epp.2/12/2018 selama 20 hari sejak (07/12/2018) sampai dengan (26/12/2018) di Lapas Sekayu.
Faktanya, berdasarkan putusan Nomor : 979/Pid.B/2018/PN.Sky (26/02/2019) menyatakan, Terdakwa M Alamsyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum.
Lalu, Tergugat III melakukan upaya hukum kasasi dengan memori kasasi pada (14/03/2019) dengan register perkara Nomor : 436 K/PID/2019 pada (20/05/2019) Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) memutus dengan amar : Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sekayu, bebernya.
Atas dasar vonis bebas, kami melakukan upaya hukum tuntutan ganti kerugian yang dibenarkan oleh Undang-Undang atas penahanan yang dilakukan penyidik Polsek Sungai Lilin maupun penuntut umum Kejaksaan Negeri Sekayu terhadap klien kami.
Akibat diskriminasi hukum yang dilakukan Tergugat I, II dan III. Klien kami menghadapi proses hukum baik ditingkat penyidikan sampai dengan penuntutan di pengadilan klien kami dilakukan penahanan, mengingat kerugian materil maupun moril yang diderita klien kami, anak, istri beserta keluarga besar nya tidak dapat dinilai dengan mata uang, tegasnya.
Ruli berharap, kami selaku Penasihat Hukum M Alamsyah cs kedepannya agar aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan agar lebih teliti dan jeli dalam menangani suatu perkara agar tidak ada lagi hal serupa sebagaimana yang dialami oleh klien kami.
Ruli menambahkan, dalam waktu dekat kami akan kembali mengajukan 5 gugatan tuntutan ganti kerugian yang akan kami ajukan setelah kami menerima petikan putusan dari Mahkamah Agung.
Mengingat para klien kami dalam proses penyidikan sampai penuntutan dibuat berkas perkaranya secara terpisah hingga menjadi 6 berkas perkara dan semua perkara yang disidik oleh Polsek Sungai Lilin dinyatakan bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sekayu dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, tegasnya.
Sementara, Kapolsek Sungai Lilin belum dapat dikonfirmasi. Senada, Kapolres Muba belum berhasil dikonfirmasi, begitu juga Kajari Sekayu belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses