sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Ombudsman Akan Tindaklanjuti Kopi 288

Ombudsman Akan Tindaklanjuti Kopi 288
M Adrian Agustiansyah SH MHum
Palembang, sumajaku.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara mengenai adanya rapat yang digelar Pejabat Banyuasin di Hotel Santika yang dinilai terindikasi adanya kesalahan dan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Kamis (11/07/2019) Pukul 09.30 WIB lalu yang sempat mencuat kepermukaan. Karena menurut Kepala Perwakilan M Adrian Agustiansyah SH MHum melalui Asisten Pemeriksa Laporan Ombudsman Sumsel, Hendrico SH mengatakan, Ombudsman sebagai Lembaga Negara yang bertugas dan berwenang mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik termasuk Kegiatan Penyelenggaraan di DPRD tentu sangat menyayangkan temuan dari pihak massa pendemo asal Nasional Corroption Wacth (NCW) Kota Palembang, katanya, dikonfirmasi Senin (15/07/2019).
Menurut Hendrico, hal ini terjadi pastinya karena lemahnya pengawasan dari Mahkamah Kehormatan dibawah naungan inspektorat yang diduga tidak berjalan. Hendrico mengupayakan proses internal ke inspektorat terlebih dahulu baru eksternal, Ombusman akan mengambil alih. Terkait hal ini, langkah Ombusman akan menelusurinya terlebih dahulu ke inspektorat, Majelis Kehormatan dan Majelis Kode Etik, bila terbukti, bisa sanksi etik, pemecatan bahkan pidana, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, massa pendemo Nasional Corroption Wacth (NCW) Kota Palembang datang ke Polda Sumsel melaporkan pelaksanaan rapat yang di gelar Pejabat Banyuasin di Hotel Santika, dinilai terindikasi ada kesalahan dan KKN. Kamis (11/07/2019) Pukul 09.30 WIB.
Kedatangan para pendemo ini, dimana jajaran Polsek Kemuning yang di back up Polsek jajaran Polresta Palembang. Sebelum mengelar aksi massa terlebih dahulu berkumpul dibawah jembatan fly over simpang Polda Sumsel.
Rombongan pendemo didampingi koordinator aksi sekaligus Ketua NCW DPD Kota Palembang Ruben Al Khatiri dan Koordinator Lapangan Rubi Indiaarta dan Chandra. Dengan membentangkan kertas karton warna putih yang bertuliskan dengan nada “pertemuan Pejabat Banyuasin di Hotel ada apa”, “Panggil dan Periksa Pejabat Banyuasin yang terlibat dalam pertemuan di hotel”.
Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi menilai pertemuan Pejabat Banyuasin, terdapat temuan bahwa permasalahan pinjaman ke Bank Sumsel yang belum diparipurnakan dan adanya Administrasi yang salah. Untuk itu massa pendemo meminta Kapolda Sumsel melalui penyidik Tipikor Polda Sumsel.
Dalam temuan tersebut adanya pertemuan antara Ketua DPRD Banyuasin. Wakil DPRD Banyuasin dan Sekda Banyuasin yang berlangsung di Hotel Santika di Kawasan Bandara Internasional SMB II Palembang, pada bulan Juni 2019 kemarin, yang dinilai tidak layak dan terindikasi KKN dan sekarang terkenal dengan instilah kopi 288.
Ruben, koordinator aksi mengatakan, jika kedatangan mereka meminta penyidik Tipikor Polda Sumsel memeriksa Pejabat Banyuasin terkait pertemuan tersebut. “Kami melaporkan adanya indikasi pertemuan pejabat Banyuasin di salah satu hotel berbintang, yang menjadi tanda tanya bagi kami selaku pengerak anti rasua atau anti korupsi” ungkap Ruben.
Untuk itu, masih katakan Ruben. “Kami ke polda menyerahkan temuan lami ke Tipikor Polda Sumsel, agar pejabat pejabat yang melakukan pertemuan tersebut di panggil dan diperiksa, nanti kita akan tahu itu pertemuan apa?.” ujarnya.
Mengingat fasilitas digedung DPRD dikatakan lengkap dan super layak, untuk itu dengan mengelar pertemuan di Hotel, membuat massa dan publik bertanya ada apa, “pejabat publik tidak boleh bertemu di hotel di DPRD kan ada kantor yang dingin, kantor yang sejuk, bisa dilakukan untuk pertemuan secara resmi. Apalagi untuk agenda rapat anggota DPRD di hotel, untuk itu kami menjadi tidak layak dan etis” jelasnya.
Senada disampaikan Rubi Indiarta mendesak agar Polda Sumsel segera memeriksa pejabat – pejabat DPRD Banyuasin yang membuat kebijakan pinjaman tersebut tanpa digelarnya rapat paripurna.
“Segera pihak kepolisian memanggil seluruh mantan – mantan anggota DPRD yang dulu maupun yang masih menjabat yang membuat kebijakan ini. Kami pastikan ini belum dilakukan rapat pleno, tiba-tiba uangnya keluar. Ini aneh menurut kami, ” jelasnya.
Sementara, Kompol Suparlan Kaur Monitor Humas Polda Sumsel, menjelaskan apa yang menjadi tuntutan masa akan ditindaklanjuti jika memenuhi unsur pidana akan diproses sampai kepengadilan.
“Apa yang rekan-rekan sampaikan akan ditindaklanjuti, bila ditemukan bukti yang cukup, maka akan diproses secara hukum. Untuk itu rekan-rekan tidak perlu ragu kepada kepolisian kalau memang itu memenuhi unsur-unsur tindak pidana akan diproses sampai ke pengadilan,” jelas Kompol Suparlan.(April/yn)

 768 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.