Palembang, sumajaku.com – RA (39) warga Kelurahan Rantau Dodor Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang dialaminya.
Sebab, penetapan status tersangka terhadap RA oleh pihak terduga Polsek Pendopo diduga tidak sahnya penetapan status tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-18/V/2019/Res Empat Lawang/Sek pdp.
Akibatnya, RA melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum – Law Office Defi Iskandar SH & Partner mengajukan permohonan Praperadilan dalam dugaan tidak sahnya penetapan status tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1- A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Termohon I Kanit Reskrim Polsek Pendopo, Termohon II Kapolsek Pendopo, Turut Termohon I Kasat Reskrim Polres Empat Lawang dan Turut Termohon II Kapolres Empat Lawang serta Kapolda Sumsel selaku Turut Termohon III yang tertuang dalam register Nomor : 09/Pid.Pra/2019 Rabu (17/07/2019).
Usai mengajukan permohonan, Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, dirinya telah mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Palembang.
Menurut Defi, tidak sahnya penetapan status tersangka karena, klien kami tidak pernah menerima surat pemanggilan selaku saksi dan diduga tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu. Lalu dilakukan pemanggilan terhadap klien kami serta langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Termohon I dan II.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 14 Tahun 2012 proses penetapan status tersangka melalui proses tahapan – tahapan, diantaranya : Surat Pemanggilan Saksi lalu dilakukan Gelar Perkara, apakah perkara bisa dilanjutkan atau Penghentian Penyidikan. Jika dilanjutkan adanya SPDP, akan tetapi hal ini tidak dilakukan pihak Polsek, sesal Defi.
Defi menduga, penetapan status tersangka oleh termohon I dan II diduga keras cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum serta bertentangan dengan Perkap dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 130/PUU-XII/2015, tegasnya.
Disinggung, apa sebab, permohonan diajukan bukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)? Menurut Defi, karena di Permohonan, Kapolda selaku Turut Termohon III yang mengacu pada ranah perdata pada Pasal 118 ayat (2) HIR dijelaskan, permohonan bisa diajukan di salah satu dimana para termohon berdomisili, jelasnya.
Defi berharap, Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan permohonan ini serta memutus dengan objektif, adil dan benar.
Sementara, Kapolsek Pendopo, Iptu Heriyanto melalui Kanit Reskrim Ipda Yopi mengaku, belum mengetahui adanya permohonan Praperadilan ini, dikonfirmasi via ponselnya.
Menurut Yopi, dalam perkara ini, kita mengedepankan itikat baik dari kedua belah pihak yang sebelumnya telah kita upayakan perdamaian, namun yang berperkara mengedepankan ego masing – masing, hingga mengajukan praperadilan ini, keluhnya.
Yopi mengaku, terlapor biasanya kita sebut tersangka yang saat ini SPDP nya belum naik ke kejaksaan baru gelar intern, katanya. Status tersangka kita tuangkan dalam pemeriksaan tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), biasanya seperti itu, walau sebenarnya statusnya belum tersangka secara legal karena, SPDP belum naik, status tersangka setelah dilakukan gelar perkara, bebernya.
Terkait permohonan ini, kami siap menghadapinya dan akan dikoordinasikan ke Kapolsek dan Kasat, kata Yopi.
Yopi berharap agar dapat saling menghargai proses, kita profesional dalam menegakan hukum agar tidak ada yang merasa terabaikan.(yn)
No Responses