Palembang, sumajaku.com – Diduga tidak profesional, tidak proforsional dan tidak objektif dalam memutus perkara pidana Nomor : 773/Pid.B/2019/PN.PLG. Dalam perkara penipuan dan atau penggelapan atas nama terdakwa Irwan yang sebelumnya
dituntut 3 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis 2,6 tahun oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar dengan agenda putusan diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (23/07/2019).
Akibatnya, terdakwa Irwan melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Law Office Defi Iskandar SH menyatakan banding dan melakukan pengaduan terhadap terduga Subur Susatyo SH MH selaku Ketua Majelis Hakim berikut kedua Majelis Hakim Anggota, terduga Mulyadi SH MH dan terduga Adi Prasetyo SH MH ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawasan (Banwas) MA RI, Komisi Yudisial (KY) RI dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 038/DI/A/VII/2019, Rabu (24/07/2019).
Usai melakukan pengaduan, Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, dirinya telah melaporkan ketiga oknum hakim ke MA RI, Banwas MA RI, KY RI dan Ketua PT, urainya.
Defi keberatan dengan putusan Majelis Hakim, katanya. Sebab, diduga Majelis Hakim telah memutarbalikkan fakta dipersidangan. Sedangkan, yang sangat saya sayangkan, didalam putusan tersebut, disebutkan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, bebernya.
Defi menceritakan, berdasarkan keterangan saksi dari bank mandiri Cabang Pembantu (Capem) Sukajadi, saksi Febriyanda dan Sepriadi menyatakan, terdakwa terdaftar sebagai nasabah.
Sedangkan, didalam pertimbangan majelis hakim menyatakan sebaliknya, terdakwa tidak terdaftar sebagai nasabah. Maka dengan jelas fakta – fakta dipersidangan telah diputarbalikan majelis hakim, saksi mana yang menyatakan, terdakwa tidak terdaftar sebagai nasabah, tidak dijelaskan, hingga keadilan tidak ditemukan, hingga kami laporkan, tegas Defi.
JPU menyatakan, Barang Bukti (BB) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 4077 atas nama Bambang, akta jual beli atas nama istri terdakwa dikembalikan ke pemiliknya atau keluarganya, jelas Defi.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut dikembalikan kepada korban HM Nasyir. Hal ini terjadi diduga adanya unsur keberpihakan, unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang menguntungkan korban (pelapor) dan JPU, bebernya.
Defi berharap, pengaduannya dapat segera ditindaklanjuti dengan tindakan dimutasinya para teradu.
Didalam pertimbangan majelis hakim tidak adanya dasar dan alasan yang jelas. Sebab, terdakwa meminjam uang dengan jaminan SHM. Lalu terdakwa memberikan bilyet giro yang tidak bisa dicairkan karena saldo tidak cukup, kata Defi.
Sedangkan, didalam pembelaan (pledoi) kami telah dijelaskan, Undang – Undang cek kosong telah dicabut yang menyatakan, bila bilyet giro dipergunakan dalam perkara hutang piutang tidak bisa masuk ke ranah pidana, namun keperbuatan perdata atau ingkar janji, jelas Defi.
Sangat disayangkan, majelis hakim tidak bisa membantah pledoi kami, malah seenaknya menolak pledoi kami. Diduga keras putusan ini tidak berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa, tegas Defi.
Sementara, pihak terkait dan Humas PN Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses