Tidak Bersedia Ditemui, Ketua Pengadilan Dilaporkan
Tidak Bersedia Ditemui, Ketua Pengadilan Dilaporkan
Advokat Defi Iskandar SH yang didampingi Yanto dan Reka
Tidak Bersedia Ditemui, Ketua Pengadilan DilaporkanReviewed by adminon.This Is Article AboutTidak Bersedia Ditemui, Ketua Pengadilan DilaporkanPalembang, sumajaku.com – Reka (36) warga jalan Inspektur Kecamatan IB I kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan pelayanan pihak Pengadilan. Sebab, walau dirinya telah menerima petikan putusan pengadilan, setiap hari pertanyakan sita eksekusi selama sekitar 2 bulan, diduga telah diminta menyetorkan biaya sita eksekusi, bahkan diduga telah dijanjikan akan dilaksanakan sita eksekusi oleh terduga Ketua […]
Palembang, sumajaku.com – Reka (36) warga jalan Inspektur Kecamatan IB I kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan pelayanan pihak Pengadilan.
Sebab, walau dirinya telah menerima petikan putusan pengadilan, setiap hari pertanyakan sita eksekusi selama sekitar 2 bulan, diduga telah diminta menyetorkan biaya sita eksekusi, bahkan diduga telah dijanjikan akan dilaksanakan sita eksekusi oleh terduga Ketua Pengadilan. Namun, sampai saat ini sita eksekusi yang dinantikannya tak kunjung terlaksana.
Akibatnya, Reka melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum – Law Office Defi Iskandar SH & Partner melaporkan pelayanan yang diterimanya di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) ke Pengadilan Tinggi (PT) palembang.
Usai melapor ke PT, Reka yang didampingi sang suami Yanto melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, dirinya telah melaporkan pihak PN ke PT, dikonfirmasi Kamis (25/07/2019).
“Kami sebelumnya telah mengajukan eksekusi sita jaminan berdasarkan putusan PN Palembang dalam perkara perdata Nomor : 63/Pdt.GS/2018/PN.Plg”, kata Defi.
Menurut Defi, didalam berita acara Panitera Sekretaris (Pansek) terduga Hamin Achmadi SH MH dan Juru Sita terduga Luptiono SH menyatakan, eksekusi tidak bisa dilakukan dengan alasan objek sita dijaminkan di bank.
Sedangkan secara fakta, didalam Undang – Undang diatur, juru sita dapat melakukan eksekusi secara bersamaan dan dilakukan lelang. Hasil lelang diselesaikan ke bank terlebih dahulu, lalu sisanya diserahkan ke klien kami. Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Pengadilan dihadapan klien kami berikut Pasek dan Juru Sita yang diakui oleh mereka, jelas Defi.
Setelah dinyatakan tidak bisa dilakukan eksekusi sita jaminan. Kami menanyakan hal ini ke Ketua PN. Namun sangat disayangkan, setiap kali kami mau menghadap, Ketua PN selalu tidak bersedia ditemui, berusaha menghindar dengan berbagai alasan yang tak jelas melalui stafnya, keluh Defi.
Lalu pada Kamis (25/07/2019) sekitar Pukul 14.00 WIB kami kembali berusaha menghadap Ketua PN Bongbongan Silaban SH MH untuk menanyakan prihal eksekusi. Akan tetapi, dengan alasan yang sama, Ketua PN tidak bersedia ditemui, hingga terjadi perdebatan dengan salah satu staf yang nyaris ricuh, jelas Defi dengan nada menggebu.
Akibat kejadian ini, diduga perbuatan melawan hukum dan kami menilai, pelayanan di PN Palembang kurang memuaskan. Merasa kecewa dan dirugikam, kami melaporkan hal ini langsung ke Ketua PT Palembang berikut secara tertulis dan diterima.
Pihak PT berjanji akan menindaklanjuti dan memproses pengaduan ini agar mengutamakan pelayanan kepada para pemohon keadilan. Apalagi PN Kelas 1-A Khusus, bebernya.
Selain itu, langkah hukum Defi akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), Kepala Badan Pengawasan (Banwas) RI dan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI serta melakukan gugatan secara perdata dengan dugaan tindakkan melawan hukum oleh terduga Ketua PN, tegasnya.
Defi berharap, pihak PN dapat mengutamakan
pelayanan masyarakat bagi pemohon keadilan dengan baik dan hal serupa tidak akan terulang kembali.
Sementara, pihak PN dan PT belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses