Palembang, sumajaku.com,- Sejak berlangsungnya Satuan Tugas (Satgas) Pakir Liar, Melawan Arus dan Truk Masuk Kota tidak pada jam operasionalnya, setidaknya Tim Gabungan Ditlantas Polda Sumsel, Dishub, Satpol PP dan TNI, selama 14 hari kerja berhasil menilang ratusan Roda 2 dan 4, serta puluhan truk, berdasarkan hasil Evaluasi dan Analisa di hari terakhir Satgas. Selasa (30/07/2019).
“Hari ini kami melakukan evaluasi, analisa dan konsolidasi. Selama 14 hari Satgas bekerja, melakukan penegakan hukum sebanyak 156 Kasus Tilang kepada kendaraan yang pakir liar dan melawan arus, dan ada 89 truk yang dilakukan penegakan hukum” ungkap Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro, usai memimpin Rapat Konsolidasi dan Penyerahan Tugas Satgas, bertempat di Aula Prastisara Wirya Ditlantas Polda Sumsel. Selasa (30/07/2019) pukul 09.00 wib.
Penyerahan tugas pokok Satgas, dimana penyerahkan Satgas dari Ditlantas Polda Sumsel, akan dilanjutkan tugas dan tanggung jawabnya oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan Satlantas Polresta Palembang. Yang diterima langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison dan Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arief H. Mengingat hadirnya Satgas mampu meningkatkan kesadaran warga sumsel khusunya kota palembang tertib berlalu lintas.
“Selanjutnya tim satgas akan melanjutkan tugas dan tanggungjawabnua sesuai adminitratur kota yaitu Walikota Palembang dan Kasat Lantas Polresta Palembang, yang di back up Ditlantas Polda Sumsel, dengan harapan sesuai harapan masyarakat terciptanya keamanan dan kelancaran berlalu lintas khusunya di palembang” jelas Kombes Pol Dwi.
Dari hasil evaluasi dan analisa, setidaknya terdapat 2 kekurangan, dimana ke depan dapat di laksanakan. Sehingga kelancaran dan ketertiban lalu lintas terus tercipta. “iya pertam perlu adanya rekayasa lalu lintas, nanti kita akan bekerjasama dengan Dishub Provinsi dan Kota, maupun Satlantas untuk membuat ruang lingkungan lalu lintas yang tertib dengan membuat markas larangan pakir maupun rambut dilarang berhenti” jelasnya.
Lanjut. “Kedua untuk penertipan juru juru parkir liar yang nantinya akan dilanjutkan oleh Satpol PP kota Palembang bekerja dengan Dishub kota Palembang dan Polresta Palembang.” ujar Dirlantas Polda Sumsel.
Rencana untuk rekayasa, diterangkan Dirlantas Polda Sumsel akan dilaksanakan di beberapa titik yang dinilai rawan macet. “Nanti akan berada di titik titik kemacetan dan rawan parkir liar seperti di jalan pom 9 PTC, Jalan Sudirman, Bundaran air mancur dan sekitarnya nanti berdasarkan hasil evaluasi Dishub provinsi nanti di sana kan ada larangan dan mereka rambu dan marka” ujarnya. (April).
No Responses