sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Ketua Pengadilan Digugat Perdata

Ketua Pengadilan Digugat Perdata
Advokat Defi Iskandar SH
Palembang, sumajaku.com – Reka (36) warga jalan Inspektur Kecamatan IB I kota Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan pelayanan proses hukum di Pengadilan.

Sebab, walau dirinya telah dijanjikan akan dilaksanakan sita eksekusi oleh diduga Ketua Pengadilan. Namun, sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan dengan alasan SHM diagunkan di Bank.

Akibatnya, Reka melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum – Law Office Defi Iskandar SH & Partner mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bongbongan Silaban SH MH yang menjabat selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai Tergugat I, Hamin Achmadi SH MH yang menjabat selaku Panitera PN Palembang sebagai Tergugat II, Luptiono SH yang menjabat selaku Juru Sita PN Palembang sebagai Tergugat III, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) sebagai Turut Tergugat I dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) sebagai Turut Tergugat II yang tertuang dalam surat Nomor : 146/Pdt.G/2019/PN.Plg.

Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, dirinya telah mengajukan gugatan tersebut, katanya dikonfirmasi Kamis (01/08/2019).

Menurut Defi, dasar gugatan perbuatan melawan hukum ini diajukan, bahwa sebelumnya penggugat telah mengajukan gugatan perdata sederhana sebagaimana perkara perdata Nomor : 63/Pdt.G.S/2018/PN.Plg dan didalam perkara tersebut gugatan penggugat dikabulkan.

Atas putusan tersebut, Tergugat I diduga pernah mengatakan kepada penggugat, dapat dilaksanakan sita eksekusi.

Lalu penggugat mengajukan permohonan untuk dilaksanakan sita eksekusi. Kemudian Tergugat II dan III meminta penggugat menyetorkan biaya sita eksekusi. Setelah biaya disetorkan, dilakukan pengecekan objek jaminan sita eksekusi. Tergugat III membuat berita acara yang menyatakan, sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan dengan alasan SHM dijaminkan di bank.

Lalu penggugat diminta Tergugat III menghadap Tergugat II dan Tergugat II menyatakan, sita eksekusi tidak dapat dilaksanakan dan diduga tanpa dasar hukum yang jelas.

Selanjutnya, penggugat ingin menghadap Tergugat I untuk mempertanyakan mengapa tidak bisa dilaksanakan sita eksekusi. Sangat disayangkan, Tergugat I keberatan ditemui tanpa alasan yang jelas, urai Defi.

Menurut Defi, sertifikat yang dianggunkan dibank tidak terdapat larangan didalam peraturan perundang undangan untuk dapat diletakannya sita jaminan, sita Revindikasi atau pun sita Marital atas suatu harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan.

Tetapi, didalam praktik, sita yang diletakan tersebut oleh diduga juru sita menjadi dikualifikasikan sebagai sita persamaan. Karena, prinsip hukum jaminan, hak preferen dari kreditur pemegangnya terhadap harta kekayaan yang telah sah diikat oleh suatu hak jaminan kebendaan diutamakan, jelasnya.

Menurut Defi, sita eksekusi dapat dilaksanakan walau SHM digadaikan di bank. Ditegaskan dalam Pasal 6 Undang – Undang (UU) Hak Tanggungan. Konsekuensi prinsip hukum, dilakukan eksekusi penjualan atau lelang atas harta kekayaan. Kreditur yang berhak untuk pertama mengambil uang eksekusi hingga terlunasi tagihan piutangnya dan jika masih terdapat sisanya, maka itu menjadi bagiannya pihak – pihak yang berhak berdasarkan sita persamaan dalam pelaksanaan eksekusi menjadi berstatus sita eksekusi, jelasnya.

Maka, perbuatan Tergugat I, II dan III tidak melaksanakan sita eksekusi sangat merugikan penggugat sehingga gugatan penggugat tidak ada kepastian hukum. Diduga, perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUH Perdata oleh karenanya, penggugat berhak menuntut ganti rugi materil terhadap para tergugat, diantaranya : penggugat tidak menerima pembayaran hutang sebagaimana putusan perkara perdata dan biaya sita jaminan, bebernya.

Defi berharap, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan perbuatan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Sementara, para tergugat belum dapat dikonfirmasi. (yn)

 1,508 total views,  4 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.