sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oknum Pengacara Dituntut Setahun

Oknum Pengacara Dituntut Setahun
Terdakwa Niko Ismir SH saat menjalani persidangan.
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Niko Ismir SH kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (30/07/2019).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Abu Hanifah SH MH, JPU Nina Lestarina SH dalam surat tuntutannya menyatakan, Terdakwa Niko Ismir SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Dengan Penyertaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dengan perintah Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1-A Pakjo Kota Palembang, ucap Nina.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi), tutup Abu sembari mengetukan palunya.
Sementara, Ketua team Penasihat Hukum (PH) terdakwa melalui Ketua Dewan Pertimbangan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) palembang, Iswadi Idris SH mengatakan, sah-sah saja.. jaksa menuntut begitu, katanya, dikonfirmasi Kamis (01/08/2019).
Pekan depan “kita sampaikan pledoi dari tim pembela Niko..” Karena, menurut kami tim pembela Niko dalam persidangan terungkap faktanya Niko juga sebagai korban dan sepatutnya dia diputus bebas pada ahkhirnya, harap Iswadi. Tapi kami serahkan dengan hakim yang memutus nanti, apapun keputusannya kita wajib hormati, jelas Iswadi.
Terpisah, kuasa hukum korban, Advokat Defi Iskandar SH mengatakan, tuntutan 1 tahun yang ancamannya 4 tahun. Menurut Defi, ini tidak adil, tegasnya.
Sedangkan perkara saya 310 dituntut 1 tahun. Ini murni penipuan Pasal 378 KUHP yang hanya dituntut 1 tahun, keluhnya.
Defi menduga, adanya unsur keberpihakan. Sebab, sebelumnya terlihat pada saat berkas masih dinyatakan masih P19, berulang kita minta di P21 kan bila tidak diindahkan kita akan mengajukan praperadilan. Setelah kita surati, barulah dinyatakan P21 dan pelimpahan berkas tahap II, bebernya.
Langkah Defi akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan JPU ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Akan kami lampirkan bukti – bukti sebagai bahan perbandingan. Selain itu kita akan mengajukan tuntutan perdata ganti rugi dari perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, jelasnya. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses