Palembang, sumajaku.com – Adi (21) tercatat warga Dusun Tempirai Selatan Kecamatan Penungkal Utara ini merasa kecewa dan dirugikan oleh pihak managemen perusahaan ditempatnya bekerja.
Sebab, Adi diduga telah menjadi korban pemecatan sepihak oleh pihak managemen dengan cara dipanggil satu persatu dan didesak membuat surat pengunduran diri oleh pihak perusahaan tanpa adanya surat pemecatan, surat pengalaman kerja dan pesangon pada Jumat (12/07/2019) lalu.
Akibatnya, Adi melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Law Office Defi Iskandar SH & Partner mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) pada Rabu (24/07/2019).
Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, dirinya telah mengajukan permohonan pencatatan perselisihan hubungan industrial kepada Kepala Disnaker, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya.
Menurut Defi, permohonan diajukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor : 02 Tahun 2004 Pasal 4 ayat (1) yang bertujuan untuk dicatat dan membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara Bipartif dengan risalah perundingan terlampir.
Sebab, pihak perusahaan tidak hadir melalui
somasi sebelumnya ke General Manager (GM) PT Rasa Prima Selaras (RPS) yang tertuang dalam surat Nomor : 38/DI/A/VII/2019 Senin (15/07/2019) lalu, ungkapnya.
Sementara, Kepala Disnaker Novran Fadillah ST melalui mediator Afik membenarkan, adanya permohonan ini dan dikita suratnya baru turun kemarin siang, katanya dikonfirmasi diruang kerjanya di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kamis (01/08/2019).
Menurutnya, sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP), saat ini masih dalam proses tahapan undangan. Proses perundingan internal terlebih dahulu baru ke eksternal sesuai UU No.2 Tahun 2004 dalam melaksanakan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, jelasnya.
Diketahu, Disnaker kota palembang telah mengirimkan undangan dinas kepada pimpinan PT Rasa Prima Selaras (RPS) di Jalan Pengadilan Tinggi KM 9 Karya Baru palembang dan Adi melalui Kuasa Hukumnya Defi Iskandar SH untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku pada Rabu, (07/08/2019) mendatang.
Terpisah, GM PT RPS Alexander Harry Setyadi kembali belum berhasil dikonfirmasi Jumat (02/08/2019) baik via Whats App (WA) miliknya, maupun via ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang dialihkan” pada Pukul 18.06, 18.09 dan 18.10 WIB.(yn)
No Responses