sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Palsukan Akta Divonis 8 Bulan

Palsukan Akta Divonis 8 Bulan
Terdakwa Rustam S anak dari Surya Sentiasa saat mendengarkan putusan dari majelis hakim.
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Rustam S anak dari Surya Sentiasa (48) kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dalam perkara
Pemalsuan Akta yang menjeratnya. Sidang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Rabu (07/08/2019).
Dimuka persidangan, dinilai telah memalsukan Akta Hibah No 400/2006 pada (07/06/2006) yang dapat menimbulkan sesuatu hak SHM  No 1377 tahun 1978.GS No 221  seluas 15.220. Akta Jual Beli No: 991 tanggal 31/12/2007 antara Terdakwa dengan BENNY GUNAWAN, atau menyuruh mempergunakannya oleh orang lain, seolah-olah surat itu adalah surat yang asli dan tidak dipalsukan dan apabila dari pemakainya dapat menimbulkan sesuatu kerugian terhadap saksi-saksi (1)SUDIWARTI (2)SUDIVIA (3)SUDI MURNI, (4)SUNARYA (5)SINDA PATI, (6)BRIGADIR.
Menghukum terdakwa selama 8 bulan penjara, ucap Ketua Majelis Hakim Said Husein SH MH yang didampingi Majelis Hakim Anggota Kamalludin SH MH dan Hakim Yosdi SH MH.
Vonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH sebelumnya dalam tuntutannya selama 6 bulan penjara.
Diketahui, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (1) dan atau kedua 263 ayat (2) KUHPidana yang acaman hukumanya 6 tahun penjara.
Sementara, terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya Angga SH mengatakan, pikir pikir apakah harus banding atau tidak, kemungkinan banding. “kita pikir pikir dulu, berembuk dengan keluarga terdakwa, langkah apa yang harus kita tempuh,” singkat Angga.
Terpisah, JPU Imam Murtadlo SH membenarkan, terdakwa divonis 8 bulan. menurut Imam, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa merupakan bentuk kemandirian dari hakim tanpa ada tekanan dalam persidangan dan dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU atas perbuatan terdakwa yang telah memalsukan dokumen. Hanya majelis berpendapat lain dalam lamanya pidana kurungan. Hal ini adalah biasa dalam proses persidangan dan kami menilai telah sesuai dengan rasa keadilan, jelas Imam.
Diketahui sebelumnya, berawal sekitar tahun 2004 Terdakwa ada memiliki hutang judi TOGEL dengan Benny Gunawan dengan bunga sebesar Rp.50.juta. Kemudian sekitar Januari 2006 setelah bapak terdakwa meninggal dunia ditahun 2005 dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang lagi untuk membayar hutang timbul niat terdakwa untuk menggadaikan sebidang tanah milik terdakwa bersama dengan saksi-saksi Sudiwarti, Sudivia, Sudi Murni, Sunarya, Sinda Pati dan Brigadir selaku saudara terdakwa yang diwariskan oleh bapak terdakwa dengan cara meminjam sertifikat tanah No 1377 tahun 1978 .GS No 221 seluas 15.220 m2 yang dipegang oleh Sudiwarti dengan alasan sertifikat tersebut akan diagunkan ke Bank atas nama seluruh ahli waris dan terdakwa sendiri sebagai jaminan modal usaha kontraktor milik terdakwa. Sudiwarti kemudian memberikan sertifikat dimaksud dengan syarat sertifikat tersebut tidak boleh dibalik namakan dan tidak boleh diperjualbelikan.
Selanjutnya setelah mendapatkan sertifikat tersebut terdakwa tidak membawa sertifikat tersebut ke Bank untuk diagunkan melainkan dibawa ke toko milik Benny di jalan Angkatan 45 dan menggadaikannya kepada Benny untuk jaminan atas hutang Terdakwa. Kemudian sekitar bulan Mei tahun 2006 terdakwa kembali tidak bisa melunasi hutang terdakwa kepada Benny. Selanjutnya BENNY memerintahkan agar sertifikat tersebut dijaminkan ke Bank Danamon untuk membayar hutang terdakwa kepada Benny.

Pada awalnya terdakwa menolak perintah dari Benny, karena Terdakwa tidak sanggup mendapatkan persetujuan dari para ahli waris untuk membuat surat waris dan surat hibah tersebut. Selanjutnya, Benny mengatakan, bahwa dirinya ada kenal dengan orang dalam Bank Danamon dan Notaris yang dapat mengatur seluruh proses pengajuan pinjaman tanpa membutuhkan tanda tangan asli dari seluruh ahli waris dengan cara dipalsukan dan Benny berjanji untuk pembayaran notaris akan ditanggung oleh Benny, karena terdakwa tidak memiliki biaya untuk membayar notaris, dikarenakan terdesak atas hutang terdakwa kepada Benny dan terdakwa merasa tertekan dan terancam akan dipenjarakan oleh Benny apabila tidak dapat melunasi hutang tersebut. Maka Terdakwa lalu menyetujui perintah dari Benny.

Selanjutnya dalam proses pengajuan pinjaman Juni 2006, Benny memperkenalkan kepada Terdakwa dengan laki laki bernama Ardiansyah (alm) sebagai karyawan bagian kredit Bank Danamon dan juga Notaris Thamrin Azwari dan kemudian Benny dan Ardiansyah (alm) merencanakan untuk membuat Keterangan Waris dan surat Hibah yang dimana tanda tangan dari para ahli waris seluruhnya terdakwa palsukan di seputaran daerah pasar Dika Palembang. Selanjutnya terbitlah Surat Keterangan Waris (yang dibuat tanggal mundur Januari 2006 dan nama Notaris yang digunakan adalah Notaris ROBERT TJAHJAINDRA, SH) dan Surat Hibah di tanda tangani dan di cap oleh Notaris THAMRIN AZWARI SH tanpa dihadiri oleh satupun pihak ahli waris dan yang dimana seluruh tanda tangan ahli waris telah terdakwa palsukan.

Kemudian setelah proses hibah dilakukan sertifikat tanah tersebut di serahkan oleh Benny kepada saudara Ardiansyah dan pihak Bank Danamon untuk memulai proses pengajuan pinjaman Bank atas nama terdakwa. Pada Bulan Agustus akhir tahun 2006, proses pengajuan pinjaman atas nama terdakwa tersebut telah di setujui oleh pihak Bank Danamon kemudian terdakwa mendatangi pihak Bank Danamon Cabpem Plaju Palembang untuk menandatangani akad kredit yang disetujui sebesar Rp.330.juta.

Namun yang masuk ke rekening terdakwa hanya Rp. 250.juta dan uang tersebut sebagian terdakwa cicil untuk membayar hutang kepada Benny.
Pada Maret 2007 terdakwa tidak sanggup membayar cicilan kepada pihak Bank Danamon dikarena pada saat itu terdakwa tidak memiliki pekerjaan sehingga terdakwa kembali meminjam uang kepada Benny untuk membayar angsuran kepada pihak Bank Danamon itu setiap bulannya hingga akhirnya pada bulan Desember 2007 saudara Benny pun memutuskan untuk membeli tanah tersebut dari terdakwa senilai Rp.450.juta yang mana uang tersebut juga untuk melunasi seluruh hutang milik terdakwa terhadap Benny. Selanjutnya pada Desember 2007 Benny membantu terdakwa untuk melunasi hutang terdakwa di Bank Danamon kemudian untuk mengambil sertifikat dari Bank tersebut yang kemudian terdakwa dengan BENNY pun sepakat untuk melakukan jual beli atas tanah tersebut dengan dibantu oleh Notaris THAMRIN AZWARI untuk membuat Akta Jual Beli No: 991 tanggal 31 Desember 2007 antara Terdakwa dengan BENNY GUNAWAN atas dasar Akta Hibah No.400/2006 tanggal 7 Juni 2006 dengan harga yang telah disepakati yaitu Rp. 450.juta. Namun terdakwa hanya menerima Rp. 130.juta dikarenakan sisanya adalah untuk melunasi hutang terdakwa kepada Beni berikut dengan bunganya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.