sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Dapat Remisi, Napiter Bebas

Dapat Remisi, Napiter Bebas
Narapidana Teroris (Napiter) Aldian menerima remisi yang diserahkan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.(foto: ril)
Muba, sumajaku.com – Perayaan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) yang ke-74 tahun yang jatuh pada hari Sabtu (17/08/2019). Dihari yang bersejarah ini bangsa indonesia melaksanakan upacara.
Begitu juga para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Sekayu melaksanakan upacara pada
Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Usai melaksanakan upacara, sekitar Pukul 13.00 WIB para WBP mengikuti acara pemberian remisi bagi WBP yang telah habis menjalani masa pidananya karena telah mendapatkan Remisi Umum 2019, diantaranya : Remisi umum I : sebanyak 507 WBP dan Remisi umum II : sebanyak 18 WBP yang langsung bebas termasuk seorang Narapidana Teroris (Napiter) yang diserahkan langsung oleh Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin.
Usai menerima remisi, sekitar Pukul 16.00 WIB para WBP menuju ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan dan sidik jari.
Lalu, sekitar Pukul 18.00 WIB para WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas meninggalkan LP Sekayu. Sedangkan, bagi Narapidana kasus terorisme
Aldian Razak (37) langsung berangkat
menuju Palembang, menginap semalam menunggu jadwal penerbangan pesawat keesok harinya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Sekayu, Ronaldo De Vinci Talesa membenarkan, adanya pemberian remisi kepada para WBP berdasarkan Surat lepas No. W6.PAS8.PK.01.01.02-375

Tgl. 17 Agustus 2019 dan kegiatan dilaporkan Kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan dan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumatera Selatan.

Selain itu, Kalapas melaporkan pelaksanaan pembebasan Narapiter tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi.

Dalam kegiatan ini, satu Narapidana kasus terorisme bebas dengan No. Reg. : BI. 102/TER/2017 atas Nama Aldian Razak kelahiran Medan, berusia: 37 Tahun berdasarkan No. Putusan : 538/PID.SUS/2016/PN.JKT.TIM dengan pidana penjara 05 (lima) tahun.
Yang bersangkutan dibebaskan, karena telah habis menjalani masa pidananya dan mendapatkan Remisi Umum 2019.

Lalu, keesokan hari (18/08/2019) sekitar Pukul 11.00 WIB Aldian tiba di Bandara SMB II Palembang untuk persiapan Boarding Pass. Sekitar Pukul 01.20 WIB Aldian take off menuju Bandara Kualanamu Medan. Sekitar Pukul 15.00 WIB tiba di Bandara Kualanamu Medan dan langsung dijemput oleh pihak keluarganya. Pelaksanaan pembebasan Napiter tersebut berjalan dengan aman dan tertib.(ril/yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses