Palembang, sumajaku.com,- Tim Sunyi Senyap Unit 3 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel, akhirnya berhasil meringkus DPO kasus pembunuhan sopir Go Car korban Sofyan (45), dimana tersangka Akbar alias Alfarizi (37) keok setelah dua butir timah panas petugas bersarang di kaki kiri. Lantaran berusaha kabur saat di sergap petugas di lokasi persembunyiannya. Di kawasan Muara Dua Kisam Kabupaten OKU Selatan. Rabu (21/08/2019) sekitar pukul 07.00 wib.
Selama 7 bulan, sejak ditetapkan sebagai buronan, tersangka Akbar, sempat hilang ditelan bumi. Setelah penyelidikan panjang, akhirnya petugas tahu jika tersangka Akbar berada di daerah kelahiran sang istri Muara Kisam, sebelumnya tersangka bersembunyi di kawasan Muratara.
Dimana sebelumnya, tersangka Akbar bersama tiga temannya yang sudah duluan di jatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Klas 1a Palembang dua diantaranya mendapat hukuman mati dan satu di vonis 10 tahun penjara. Yaitu dimana Terpidana Ridwan (42) dan terpidana Acun (22) di vonis mati sedangkan tersangka Fran (16) di vonis penjara 10 tahun penjara.
Tersangka Akbar. Terpaksa mendapat tindakan tegas terukur, karena melawan petugas, akibatnya dua butir timah panas petugas bersarang di betis dan mata kaki kiri tersangka. Oleh petugas tersangka Akbar dibawa ke UGD RS Bhayangkara Palembang, untuk mendapat tindakan medis.
Dengan menahan rasa sakit, dirinya mengakui usai melakukan pembunuhan sopir go car Sofyan (45), yang jasadnya ditemukan hanya tinggal tulang belulang, pada selasa (13/11/2018) lalu, sempat berpindah pindah tempat. ” waktu itu aku di muratara, lari langsung ke anjung langkayap desa tualang muara kisan OKU Selatan, bersama istri, disana aku kerja serabutan upahan semprot semak semak, sadap karet, upahan mutil (metik kopi), ” Ujarnya.
Tersangka akbar, membantah jika dirinya sebagai dalang pembunuhan, dirinya membantah jika aksi pembataian dilakukan bersama sama tanpa ada paksaan. ” itu ide kami bersama, waktu berangkat dari sungai lanang nibung, waktu itu (di mobil) aku duduk di depan samping, waktu ridwan narik korban aku langsung duduk di sopir, bawa mobil ke Muratara” ujarnya, sambil menahan rasa sakit.
Masih dikatakan Tersangka Akbar, mobil Daihatsu Zigra Type R matic warna hitam thn 2016 no Pol. BG 1274 UN, milik korban Sofyan (45)
Yang dibawa ke arah muratara dijual kepada seseorang yang tidak dikenalnya, diketahui merupakan teman tersangka Ridwan seharga Rp 23 juta.
“aku bawa mobil ke arah muratara. Mobil aku jual seharga Rp 23 juta. Aku dapat 5,3 juta duetnya habis untuk makan, sedangkan kawan kawan aku dapat bagian sama” akunya.
Masih dikatakan tersangka Akbar, awalnya yang bersangkutan mau menyerahkan diri, tapi karena di takut takuti akhirnya beliau memilik kabur ditambah lagi takut di tembak mati. Ujarnya.
Sementara itu. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani didampingi Kasubdit III, AKBP Yudhi Suhariyadi dan Kanit 3, Kompol Junaidi. Membenatkan jika pihaknya berhasil meringkus DPO pelaku utama pembunuhan sopir Go Car atas nama Sofyan. “tersangka Akbar, DPO kasus pembunuhan sopir Go Car, yang sempat DPO selama 10 bulan, berhasil kita amankan di lokasi persembunyiannya di kawasan muara kisam OKU Selatan, saat itu tersangka berada di rumah temannya, ” ungkap Kombes Pol Yustan.
Atas perbuatannyab tersangka akbar, dijerat dengan Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.(April).
No Responses