Palembang, sumajaku.com – Hj merasa kecewa dan dirugikan. Sebab, ditanah miliknya yang terletak di Jalan Lorong Masjid Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga telah dibangun Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) diatas tanah miliknya tanpa izin. Walau dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumsel. Pembangunan Gitet diduga merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 1365 KUHPerdata.
Pemilik tanah berharap, segera melakukan pemindahan Gitet yang diduga milik PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumsel.
Akibatnya, Siswanto Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (KPNPA) Republik Indonesia (RI) yang didampingi anggotanya Suhaimi selaku Anggota Biro Intelijen sekaligus selaku kuasa dari pemilik lahan beserta anggota lainya melakukan pemblokiran jalan, Senin (26/08/2019).
Disela pemblokiran jalan, Siswanto mengatakan, hari ini hadirnya BPI untuk menegakan kebenaran dan keadilan. Agar seluruh instansi dalam menjalankan program pemerintah dari pusat sampai daerah tidak adanya diskriminasi atau disimpangkan oleh para oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab. Disinilah karena ada anak bangsa yang haknya dirampas, dimaling, dirampok oleh oknum PLN. Karena BUMN adalah sebuah perusahaan negara. Negara adalah rakyat, uang rakyat jangan sampai disalahgunakan tak kala pemberian ganti rugi adalah oknum – oknum yang tidak punya lahan yang tidak punya objek disini. Mereka yang bekerjasama menjalinkan hubungan untuk suatu produk rekayasa adalah untuk produk menyelewengkan dana rakyat, tegasnya.
Siswanto mengaku, kemarin kami sudah datangi langsung pihak PLN, ketemu dengan direksi dengan diduga H Slamet yang selanjutnya kami tindaklanjuti ditentukan hari Rabu kemarin untuk bertemu dengan diduga Agung bagian pengadaan. Namun, karena ditengah perjalanan ada perbedaan lain. Maka surat sudah kita layangkan ke PLN.
Menurut Siswanto, karena belum ada respon, belum ada klarifikasi dari petinggi PLN maupun pengadaan tanah. Hari ini, masyarakat yang dirugikan adalah BPI dan teman – teman mengadakan pemblokiran jalan. Supaya mereka tau bahwa anak bangsa ini supaya pemerintah tau presiden Jokowi tau, KPK tau, menteri BUMN tau, inilah karena produk – produk yang bagi kami diduga dan terindikasi mereka adalah menyalahgunakan kedudukan dan kewenagan hingga merugikan anak bangsa ini, keluhnya.
Siswanto berharap, tujuannya adalah supaya segera oknum – oknum tersebut mengklarifikasi apa yang sudah dilakukan itu suatu produk kesalahan mereka harus duduk bersama segera menggantikan ganti rugi yang berhak yang objeknya ada dilahan tersebut.
Hari ini untuk penutupan jalan akan tetapi, untuk sepeda motor, kami menghargai anak bangsa ini bisa lewat. Tapi untuk yang Gitet PLN tidak diperbolehkan. Karena ini bukan punya mereka. Penggantian rugi jalan ini belum pernah diganti rugi oleh yang berhak. Makanya kami blokir dan tidak boleh lewat. Kalau dia tidak mengindahkan barang ini kami akan bawa ke presiden, menteri BUMN dan ke KPK. Karena diduga ada terindikasi gratifikasi menyalahkan kedudukan dan kewenangan sehingga adanya dugaan tindak pidana korupsi, jelasnya.
Menanggapi hal ini, pihak pemborong dan pengadaan PLN rayon Sekojo, diduga Agung mengatakan, PT PLN (Persero) tidak pernah melakukan penyerobotan tanah milik Pak Bayumi cs, bantahnya, dikonfirmasi Selasa (27/08/2019).
Menurut Agung, bahwa PT PLN (Persero) membeli tanah dimaksud dari diduga Bambang Chandra Lay selaku pemilik berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Banyuasin.
Dimana telah dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Banyuasin bahwa SHM dimaksud adalah benar dan asli serta tepat sesuai Peta Bidang, lanjut Agung.
Sedangkan, menurut Agung, klaim Bayumi cs hanya memiliki bukti Gambar Situasi (GS) dan tidak dapat menunjukkan Titik Koordinat atau Batas, jelas Agung.
Dalam waktu dekat, langkah hukum Agung, PLN akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak – pihak yang mengklaim dan diduga melakukan penyerobotan tanah, tegasnya.
Ditanya, sebelumnya pihak PLN telah di somasi? Agung membenarkan dan mengaku, banyak pihak yang mengklaim, baik dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Pengacara. Terakhir malah sampai dipidanakan oleh pemilik tanah awal, jelasnya.
Disinggung, apa benar belakangan pihak pemilik lahan diduga telah memblokir jalan dilokasi Gitet? Agung membenarkan, bahwa mereka mengaku sebagai pemilik dan melakukan blokir jalan, katanya.
Langkah kami dari PLN hanya akan melakukan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahwa dalam proses pengadaan tanah Gitet Kenten, PLN telah berkoordinasi dengan bidang Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Disoal, pihak Datun Kejati melalui siapa?Langsung dengan Kajati Sumsel dan di disposisikan ke Asdatun, jawab Agung.
Oleh karena itu, lanjut Agung, maka PLN akan meminta bantuan Kejati untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak -pihak yang diduga telah melakukan tindakan anarkis dan melakukan penyerobotan tanah Gitet Kenten. Baik secara Pidana maupun Perdata, tinggal kita lakukan Pembuktian di Pengadilan, tegas Agung.
Agung menambahkan, bahwa surat GS yang diklaim tersebut sudah dinyatakan oleh BPN via Surat Tertulis, bahwa surat GS tersebut bukan terletak di Gitet Kenten.
Diduga Bayumi pihak yang mengklaim di Pengadilan, bahwa tanahnya bukan berada dilokasi Gitet Kenten, urai Agung.
Agung berharap, hal ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (yn)
No Responses