Palembang, sumajaku.com – RA (39) warga Kelurahan Rantau Dodor Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang dialaminya.
Sebab, penetapan status tersangka terhadap RA oleh pihak terduga Polsek Pendopo diduga tidak sahnya penetapan status tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan Pasal 352 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-18/V/2019/Res Empat Lawang/Sek pdp.
Selain itu, terduga pihak Polsek Pendopo melakukan pemanggilan lagi selaku saksi dalam perkara yang sama dalam dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B-15/2019/Sumsel/Res Empat Lawang/Sek pdp. Laporan dibuat pada hari yang sama (01/05/2019).
Akibatnya, RA melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum – Law Office Defi Iskandar SH & Partner kembali mengajukan permohonan Praperadilan yang kedua kalinya dalam dugaan tidak sahnya penetapan status tersangka dan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1- A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) dengan Termohon I Kanit Reskrim Polsek Pendopo, Termohon II Kapolsek Pendopo, Termohon III Kasat Reskrim Polres Empat Lawang dan Termohon IV Kapolres Empat Lawang, Termohon V Direskrimum Polda Sumsel dan Termohon VI Kapolda Sumsel yang tertuang dalam register Nomor : 15/Pid.Pra/2019/ PN Plg Selasa (27/08/2019).
Usai mengajukan permohonan, Advokat Defi Iskandar SH membenarkan, dirinya telah mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Palembang.
Defi mengatakan, tidak sahnya penetapan status tersangka klien kami oleh terduga Kanit dan Kapolsek Pendopo Empat Lawang dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 352 KUHP.
Didalam panggilan tersebut, klien saya tidak pernah dipanggil selaku saksi dan menerima
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan
(SPDP). Sedangkan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlapor wajib menerima SPDP dan dikirimkan ke Jaksa paling lambat 2 pekan, jelas Defi.
Menurut Defi, anehnya, termohon I Kanit Reskrim dan termohon II Kapolsek Pendopo mengeluarkan surat panggilan lagi ke klien saya selaku saksi dengan Nomor Laporan Polisi yang berbeda, Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban dan pelaku yang sama, jadi adanya dua laporan, urainya.
Menurut hemat Defi, pasal 352 klien kami ditetapkan sebagai tersangka tidak sah, yang dibuktikan dengan adanya laporan baru pasal 351 KUHP. Dengan diterbitkannya laporan baru pasal 351 KUHP diduga keras adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan unsur dendam pribadi antara pemohon dengan para termohon yang diduga akan adanya dilakukan penangkapan dan penahanan yang diduga tidak sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Sedangkan, pasal 352 KUHP tidak bisa dilakukan penahanan yang merupakan tindak pidana ringan, jelasnya.
Selain mengajukan permohonan praperadilan, langkah hukum Defi akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumsel atas dugaan tidak sesuai SOP dan tidak objektif dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Karena tidak adanya kepastian hukum bagi klien kami dengan adanya dua laporan. Dengan adanya dua laporan tersebut, diduga adanya unsur keberpihakan antara terduga Kanit dan Kapolsek terhadap lawan perkara klien kami, bebernya.
Defi berharap, pihak termohon I dan II dapat lebih objektif dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam Undang – Undang. Kiranya Kapolda Sumsel dapat memberikan perlindungan hukum terhadap klien kami yang diduga telah mengalami diskriminalisasi oleh terduga Kanit dan Kapolsek serta proses hukum tanpa sesuai prosedur, sesalnya.
Sementara, Kapolsek Pendopo, Iptu Hariyanto mengaku, belum mendapatkan informasi terkait permohonan praperadilan ini dan dirinya membantah adanya dua laporan serta mengaku, laporan ditetapkan Pasal 351, singkatnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Ismail meminta media ini konfirmasi ke Kapolsek, konfirmasi ke Kapolsek Pendopo ya ndo, karena laporannya disana, pintanya.
Senada, Kanit Reskrim Polsek Pendopo, Ipda Yopi, enggan berkomentar, dikonfirmasi via Whats App (WA) miliknya, hanya dibaca saja.(yn)
No Responses