Palembang, sumajaku.com – Merasa peduli terhadap kasus yang menimpa advokat Niko Ismir SH. Ketua DPD Ikadin Sumsel, Titis Rachmawati SH MH CLA bersama Andre Yunialdi SH, Bayu Prasetya Andrinata SH dan Supendi SH MH merasa terpanggil secara nurani membuka donasi koin perduli Niko.
Mengingat kerugian yang diderita korban sebesar 60 juta yang bukan dinikmati oleh Niko. Namun Niko lalai, Niko menyangka itu temannya, berdasarkan fakta dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Bagi para advokat yang perduli untuk meringankan beban rekan kita Niko, walau
bukan dari Ikadin, kiranya dapat menyumbangkan dana secara sukarela dan ikhlas melalui Andre, Bayu dan Supendi.
Bila dana sudah terkumpul 60 juta akan kita serahkan kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sebagai ganti rugi atas kerugian korban. Mungkin dapat meringan hukuman dan majelis kiranya perduli atas kepedulian kita. Kiranya rekan – rekan advokat sependapat dan ingin bebagi dan peduli.
Kami membuka donasi solidaritas sesama advokat, bagi yang bersedia dapat segera mentransfer ke rekening BCA 0212485339 atas nama Bayu Prasetya Andrinata dan mengirimkan bukti transfernya baik secara pribadi maupun di group Whats App (WA).
Advokat Titis Rachmawati SH MH CLA membenarkan dirinya telah membuka donasi solidaritas sesama advokat. Titis mengaku, Ya saya selaku koordinator solidaritas advokat se Sumsel yang peduli atas kasus yang menimpa Niko. Donasi peduli Niko dibuka mulai hari ini sampai hari Senin Pukul 12.00 WIB, katanya, dikonfirmasi Kamis (29/08/2019).
Menurut Titis, setelah donasi terkumpul akan diserahkan ke majelis yang bertujuan untuk dapat dimediasikan kepada pihak korban.
Sehingga kerugian korban dapat dikembalikan. Selanjutnya memohon kepada majelis untuk dapat meringankan Nico, jelasnya.
Titis mengaku, sebelumnya, donasi serupa pernah dilakukan, namun tidak berhasil, kalau sekarang, “Insya Allah berhasil”, harapnya.
Seandainya, tidak ada yang peduli, “saya sendiri dan rekan – rekan Ikadin saja sudah bisa”, tuturnya.
Selaku koordinator, Titis berharap, semoga hal ini dapat diselesaikan secara bijak, tanpa ada yang merasa terzalimi. Karena ada rasa ketidakadilan, baik pihak korban yang mengalami kerugian uang. Sementara Niko pun tidak menikmati uang tersebut. Karena dia pun tertipu, mengira itu temannya.
Titis menambahkan, sebagai sesama rekan advokat, saya selaku salah satu advokat Sumsel merasa terusik dengan kasus ini bergulir di pengadilan. Seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan saja, harapnya.
Sementara, kuasa hukum Niko, Heriyanto SH mengatakan, “Saya kira sah- sah saja sebagai wujud apresiasi dan ekspresi kepedulian terhadap ketidakadilan yang merendahkan eksistensi lawyer sebagai penegak hukum di antara penegak hukum lainnya”, katanya.
Dan reaksi itu, lanjut Heri, sebagai sesuatu yang logis. Karena, alasan penetapan penahanannya disebabkan tidak adanya perdamaian berkaitan dengan kerugian yang timbul, bebernya.
Menurut Heri, kelompok yang peduli ini hendak menunjukan bahwa kerugian yang dialami oleh saksi korban hendak ditanggulangi oleh para lawyer yang peduli. Apapun latar belakang organisasinya yang selanjutnya menurut inisiatornya hendak dititipkan ke pengadilan untuk diserahkan kepada saksi korban.(yn)
No Responses