Banyuasin, sumajaku.com – Diketahui, seleksi Jabatan Tinggi Pertama (JTP) jabatan non teknis, Camat Rambutan menjabat Plt Kepala Perpustakaan, Camat Talang Kelapa menjabat Plt Kepala Kominfo, Camat Sungsang menjabat Sekwan yang diduga para Plt tidak sesuai dengan gelar yang disandangnya, seperti gelar Spd. Diketahui berdasarkan kebijakan diduga Sekda yang adanya unsur politik.
Padahal diketahui, dalam hal Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melantik pejabat eselon II hasil seleksi JPT Pratama harus memperhatikan dan mempedomani serta mengedepankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 11 tahun 2017 Pasal 107 huruf C pada angka 3 berbunyi, “memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun”. Sebagai syarat mutlak yang bertujuan mengantisipasi adanya syarat kepentingan.
Menanggapi hal ini, Plt Sekwan DPRD Banyuasin, Sofian mengaku, “saya di Sekretaris Dewan (Sekwan) menjabat Kabag Perundang undangan sesuai dengan gelar saya Sarjana Hukum (SH), bantahnya, dikonfirmasi Jumat (30/08/2019).
Dan lanjut Sofyan, dirinya mengikuti seleksi JPT yang dilaksanakan lelang terbuka, katanya.
Ditanya, Kepala Perpustakaan dan Kepala Kominfo? Tanyakan langsung saja dengan yang bersangkutan, biar jelas, pinta Sofyan.
Disinggung, apa benar semua kebijakan Sekda? Tidaklah, bantah Sofyan, itukan lelang terbuka dan sesuai prosedur, jawabnya.
Disoal, kapan dan dimana dilakukan lelang terbuka? bulan kemarin dan dilakukan test assesmen yang diadakan POLDA Sumsel, jelas Sofyan.
Sementara, Plt Kepala Perpustakaan, Adam enggan berkomentar dan mengatakan informasinya tidak benar, bantahnya serta meminta media ini konfirmasi ke Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), karena menurut Adam, BKD yang mengeluarkan itu, biar lebih jelas, pintanya.
Adam mengaku, dirinya tidak bisa menjelaskannya dan dirinya menjabat selaku sekretaris dinas, katanya.
Menurut Adam seluruh camat ada pengalaman dan Adam mengaku, dirinya telah berpengalaman selaku pembina di perpustakaan selama delapan tahun di camat. Selaku camat secara otomatis selaku pembina perpustakaan, jelasnya.
Selain itu, Plt Kepala Dinas Kominfo, Aminuddin belum dapat dikonfirmasi.
Terpisah, Komisioner Aparatur Sipil Negara (KASN), Kukuh mengatakan, kalau sebagai Plt OPD tidak perlu pakai Pansel dan tidak perlu ada SK dan Pelantikan, cukup dengan Surat Tugas, sebab bukan pejabat definitif, katanya.
Ditanya, apakah penunjukan Plt harus mengacu pada PP 11 Tahun 2017 Pasal 107 huruf C pada angka 3 ?
Kalau untuk Plt tidak, singkatnya.
Kalau untuk Plt memang tidak perlu adanya Pansel, kecuali menduduki jabatan secara definitif, tuturnya.
Disinggung, menjabat Plt bisa melalui kebijakan Sekda? Plt OPD membantu tugas PPK atau Bupati, Walkota dan Gubernur. Maka menurut Kukuh, seharusnya PPK yang menugaskan, bebernya.
Menurut Kukuh, “saya belum pernah melihat ada regulasi yang melarang PPK mendelegasikan ke Sekda untuk penugasan Plt”.
Disoal, dibenarkan kebijakan Sekda mengangkat Plt? Menurut Kukuh, ini ranah abu-abu, kalau mengangkat definitif pasti tidak boleh. Sebab, Plt tidak ada tunjangan jabatannya dan kewenanganya pun sangat terbatas, jelasnya.
Kirimkan pengaduan dulu ke ketua KASN, pintanya. Menurut Kukuh sepertinya ini bukan pelanggaran. Karena pejabat dapat membuat diskresi selama itu dibolehlan oleh regulasi.(yn)
No Responses