Palembang, sumajaku.com – Wasito (37) warga Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses hukum yang dialaminya.
Sebab, Wasito selaku pelapor yang telah menjadi korban penipuan dengan terlapor diduga Rudini dan terduga Muslihun. Saat ini diketahui Rudini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tanjung Lago. Namun berbeda dengan terlapor Muslihun sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan, menunggu petunjuk dari jaksa.
Akibatnya, Wasito melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH mengajukan permohonan untuk segera dilakukan penetapan tersangka terhadap terlapor diduga Muslihun dalam dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/B-/V/2019/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago pada Rabu (01/05/2019).
Surat permohonan ditujukan kepada Kapolres Banyuasin berikut Kasat Reskrim Polres Banyuasin dan Kapolsek Tanjung Lago yang tertuang pada surat Nomor : 43/DI/A/VIII/2019 pada Senin (19/08/2019).
Advokat Defi Iskandar SH membenarkan dirinya telah mengajukan surat permohonan, dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (02/09/2019).
Menurut Defi, saat ini terlapor Rudini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tanjung Lago. Namun berbeda dengan terlapor Muslihun sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ditanyakan ke pihak Polsek, jawabnya, hanya sabar dan sabar, keluh Defi. Sedangkan secara fakta, yang menawarkan sawah tersebut diduga terlapor Muslihun yang meyakinkan klien kami dengan kata-kata, “bila lahan Rudini bermasalah ambilah Sertifikat Hak Milik. (SHM) miliknya”, janji Muslihun sembari memberikan jaminan SHM asli atas nama Muslihun hingga klien kami yakin untuk membeli sawah Rudini yang hanya diberikan copy Surat Pengakuan Hak (SPH) saja, keluh Defi.
Seharusnya, menurut Defi, pihak Polsek menetapkan Muslihun juga sebagai tersangka, jangan hanya Rudini saja. Karena, Defi menilai Muslihun layak dan patut ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan. Sebab, Muslihun turut serta membantu Rudini meyakinkan klien kami.
Dengan tidak ditetapkannya Muslihun sebagai tersangka, maka menurut hemat Defi, pihak polsek diduga telah melakukan penundaan penyidikan. Hingga diduga laporan kami “jalan ditempat”, seloroh Defi.
Penyitaan SHM milik Muslihun oleh diduga pihak Polsek sampai saat ini kami tidak diberitahu. Penyitaan SHM yang dilakukan terduga Kapolsek Tanjung Lago Iptu Jamiludin SH dan terduga Kanit Reskrim Bripka Rizal pada (20/08/2019). Namun berbeda dalam surat tembusan dimundurkan pada (01/05/2019). Hal ini diduga cacat hukum, beber Defi.
Saat diminta surat penyitaan, pihak Polsek mengaku, dengan alasan belum ditanda tangani Kapolsek, keluh Defi.
Terkait hal ini, langkah hukum Defi akan mengajukan permohonan praperadilan atas dugaan tidak sahnya penundaan penyidikan dan penyalahgunaan wewenang serta diduga tidak sahnya penyitaan.
Menurut Defi, idealnya kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Karena keduanya terkait dalam satu perkara yang dapat diperiksa peran mereka masing-masing demi adanya kepastian hukum, tegasnya.
Defi menduga adanya unsur keberpihakan antara pihak Polsek dengan pihak lawan klien kami hingga tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Defi berharap, Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin dapat memberikan perlindungan hukum terhadap klien kami. Atas dugaan tidak profesional dan proforsional Kapolsek Tanjung Lago dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago dalam proses penyelidikan dan penyidikan laporan klien kami.
Selain itu, praperadilan akan kami ajukan diduga tidak sahnya penundaan penyidikan dan kedepan akan dilanjutkan dengan permohonan praperadilan dengan dugaan tidak sahnya penyitaan yang akan kami ajukan satu persatu secara bertahap agar dapat kita uji kebenaranya, jelas Defi.
Defi menambahkan, selain itu, kita juga akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumsel dengan dugaan tidak sesuai prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta penyitaan.
Sementara, Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Jamiludin SH mengatakan, untuk kasus penipuan terlapor Rudini telah kita lakukan penahanan berikut berkasnya juga sudah kita ajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), katanya.
Sedangkan, untuk terlapor Muslihun belum ditetapkan sebagai tersangka. Karena kita masih menunggu keterangan saksi-saksi lain dan kita akan meminta masukan dari JPU. Karena keterangan saksi-saksi yang telah kita periksa unsur pasal 184 KUHP masih belum terpenuhi, jelasnya.
Untuk lebih jelasnya bisa datang konfirmasi ke Polsek, pintanya.
Ditanya, apa benar pelapor telah mengajukan permohonan untuk segera dilakukan penetapan tersangka terhadap terlapor diduga Muslihun?
Menurut Jamiludin, pelapor tidak bisa melakukan interfensi untuk, bisa apa tidaknya penetapan terlapor menjadi tersangka, katanya. Sebab, menurut Jamiludin, peran Muslihun dan Rudini berbeda. Jika pun unsurnya terpenuhi pasti tanpa dimintapun akan kami lakukan penerapan itu, jelasnya.
Namun, sampai.saat ini, Jamiludin mengaku, baik pelapor maupun Penasihat Hukumnya (PH) tidak datang ke Polsek untuk konfirmasi. Jamiludin menilai, mereka hanya perpatokan pada keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor atau korban saja, jelasnya.
Jamiludin mengaku, kita tidak akan main-main dengan kasus ini. Apalagi sudah ada satu tersangka yang telah kita lakukan penahanan berikut berkasnya telah kita ajukan ke JPU, jelasnya.
Dan kami pun, tidak akan berani menetapkan terlapor menjadi tersangka. Jika unsur-unsur dalam pasal 184 KUHP belum terpenuhi, tegasnya.
Disinggung, jadi pelapor tidak ada mengajukan permohonan ke Polsek? Menurut
Jamiludin, Itu tidak perlu memakai pengajuan, katanya. Jamiludin mengaku, pelapor melalui PH nya pernah komunikasi via Whats App (WA) dan via ponselnya, meminta terlapor ditetapkan menjadi tersangka. Namun, sudah kita berikan petunjuk tentang perkembangan terlapor Muslihun dan kami minta untuk datang ke Polsek, biar jelas. Tetapi, sampai saat ini, baik pelapor mau pun PH nya tidak datang, jelasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Bripka Rizal enggan berkomentar dan meminta media ini konfirmasi ke Polsek, “ke sini saja, biar saya jelaskan bagaimana perkembangan kasusnya sampai dimana”, pintanya.(yn).
No Responses