sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

 Iwan Brek Minta Bebas

 Iwan Brek Minta Bebas
Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Advokat Defi Iskandar SH saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi).(fto yn)
Palembang, sumajaku.com Terdakwa AI alias Iwan Brek (47) kembali menjalani persidangan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari Penasihat Hukum (PH) nya.
Sidang digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Senin (16/09/2019).
Dimuka persidangan yang diketuai Majelis Hakim H A Suhel SH MH yang didampingi Majelis Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan Hakim A Syarifuddin SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Purnama Sofyan SH.
Didalam pledoinya, yang dibacakan PH Terdakwa Advokat Defi Iskandar SH mengatakan, secara fakta hukum didalam persidangan, para saksi – saksi diantaranya :  Desta, Said Anas dan Sandi Ardian yang semua saksi-saksi tersebut yang dihadirkan oleh JPU dalam kesaksiannya menerangkan, tidak melihat kejadian penyiraman cuka para terhadap korban.
Semua saksi-saksi tersebut tidak ada yang menerangkan, bahwa yang menyuruh saksi Medy Zalfitri dan saksi Ilham Kholik untuk menyiram air keras terhadap korban M Rifai adalah terdakwa.
Defi mengaku, tidak sependapat dengan dakwaan JPU. Sebab, terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Pada pembuktian hukum atas dakwaan JPU, tidak ada satupun saksi yang berkekuatan hukum yang dapat diyakini kebenarannya yang menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana yang dituntut oleh JPU.
Didalam pembuktian, terbukti secara sah dan meyakinkan, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwa dan dituntut JPU.
Bukti petunjuk yang diajukan oleh JPU tidak berkekuatan hukum. Sebab, bertentangan dengan pasal 188 ayat (2) KUHAP, bukti petunjuk hanya dapat diperoleh dari : keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.
Keterangan saksi didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, secara fakta hukum berdasarkan pasal 185 ayat (1) KUHAP yang berbunyi, “Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah keterangan saksi yang dinyatakan disidang pengadilan”, ungkapnya.
 
Sedangkan, secara fakta hukum, saksi Medy dan Ilham didalam persidangan menyatakan, telah mencabut keterangan didalam BAP Kepolisian. Dibawah sumpah saksi mengaku, sengaja memfitnah terdakwa dikarenakan saksi sakit hati dengan terdakwa. Karena telah dipecat oleh terdakwa.
Sebab, saksi mengetahui antara korban dengan terdakwa telah terjadi ribut mulut yang bertujuan untuk mengadu domba korban dengan terdakwa agar lahan parkir milik terdakwa dapat dikuasai oleh saksi.
Bukti SMS yang diajukan JPU tidak berkekuatan hukum. Karena pada tingkat penyidikan, tidak dipertanyakan penyidik, baik didalam BAP terdakwa maupun saksi.
Apa maksud dan tujuan saksi Medy mengirim sms? Handphone siapa yang digunakan saksi? Seharusnya, JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk mempertanyakan kebenaran sms tersebut dan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan kepada Caharles selaku pemilik hp. Karena, secara fakta hukum, memberikan petunjuk kepada penyidik merupakan kewenangan JPU sebagaimana pasal 138 ayat (2) KUHAP.
Akan tetapi, hal tersebut tidak dilakukan oleh JPU. Charles selaku pemilik hp tidak pernah dihadirkan oleh JPU didalam persidangan. Sedangkan, secara fakta, tujuan hukum pidana mencari kebenaran materil didalam bukti sms yang diajukan JPU tidak ada yang menyatakan secara rinci dan jelas bahwa terdakwa yang menyuruh saksi Medy dan Ilham untuk menyiram korban menggunakan air keras.
Lebih anehnya lagi, kata Defi, pada tingkat penyidikan, bukti sms tersebut tidak pernah diperlihatkan oleh penyidik, baik kepada terdakwa maupun saksi Medy dan Ilham. Hal ini dibuktikan, melalui BAP konfrontir antara terdakwa yang dipertemukan dengan saksi Medy dan Ilham oleh penyidik.
Didalam BAP konfrontir tersebut, penyidik tidak memperlihatkan dan mempertanyakan, baik kepada terdakwa maupun saksi mengenai kebenaran bukti sms yang diajukan oleh JPU. Hal ini dibuktikan, tidak dituangkan bukti sms yang diajukan oleh JPU didalam BAP konfrontir pada (08/04/2019), bebernya.
Akan tetapi, didalam persidangan, JPU menghadirkan bukti sms tersebut. Oleh karenanya, bukti sms yang diajukan oleh JPU tidak berkekuatan hukum yang didapat oleh JPU diluar prosedur hukum. Secara hukum, bukti ini harus dikesampingkan dan tentu diragukan kebenarannya.
Bahwa, secara fakta hukum, baik di BAP Kepolisian, maupun didalam persidangan, terdakwa tidak pernah menyuruh saksi Medy dan Ilham untuk menyiram korban. Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi didalam persidangan menyatakan, saksi sengaja memfitnah terdakwa karena sakit hati dipecat oleh terdakwa.
Oleh karenanya, telah layak dan patut bukti petunjuk yang diajukan oleh JPU harus ditolak dan dikesampingkan. Secara fakta hukum, tidak ada satu pun bukti berkekuatan hukum yang diajukan oleh JPU, membuktikan bahwa terdakwa yang menyuruh saksi untuk menyiram air keras terhadap korban, jelasnya.
Oleh karenanya, Defi memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU yang dalam amar putusannya, menyatakan, terdakwa Ahmad  Irawan alias Iwan Brek tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu” sesuai perumusan dalam primer pasal 355 ayat (1) dan membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum dengan segala akibat hukumnya, ucap Defi.
Usai pembacaan pledoi, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU, ucap Suhel, sembari mengetukan palunya.(yn)
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.