Palembang, sumajaku.com – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Reka Mayasari melalui kuasa hukumnya terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Bongbongan Silaban SH MH terkait putusan hakim sita eksekusi harta benda.
Sidang diketuai Majelis Hakim Erma Suharti SH MH yang didampingi Majelis Hakim H A Suhel SH MH dan Hakim A Safruddin SH MH. Hadir dipersidangan Penggugat melalui Advokat Defi Iskandar SH, Luktiono SH selaku tergugat III, Drs Fachruddin Zen SH MH selaku turut tergugat I. Sidang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa (17/09/2019).
Sidang ditunda, dikarenakan para tergugat I Bongbongan Silaban SH MH, tergugat II Hamin Achmadi SH MH dan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tidak hadir di persidangan. Sidang ditunda satu bulan kedepan, tutup Erma, sembari mengetukan palunya.
Usai sidang, Ketua Pengadilan Tinggi Sumsel selaku turut tergugat I melalui
Drs Fachruddin Zen SH MH mengatakan, sidang ditunda lantaran tidak hadirnya tergugat I Ketua PN, tergugat II Panitera PN dan turut tergugat II Ketua MA RI gugatan terkait putusan hakim sita eksekusi harta benda, katanya diwawancari awak media.
Sidang ditunda satu bulan kedepan pada (17/10/2019) kembali digelar dengan agenda pembacaan gugatan, jelasnya.
Sementara, kuasa hukum penggugat Advokat Defi Iskandar SH mengaku kecewa tidak hadirnya para tergugat. Sebab, menurutnya, Ketua MA selaku institusi tertinggi seharusnya dapat memberikan contoh yang baik kepada bawahannya yang patuh dan taat pada proses hukum.
Begitu juga tidak hadirnya Ketua PN diduga tidak menghargai persidangan dan dinilai membenarkan gugatan kami, tegas Defi. Dinilai tidak profesional dan profosional dan diduga adanya pelanggaran kode etik. Langkah hukum Defi akan melaporkan hal ini ke Badan Pengawasan (Banwas) MA dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI).
Defi berharap, para tergugat dan turut tergugat dapat hadir menjalani proses hukum dipersidangan.
Diberitakan sebelumnya, Reka Mayasari (36) warga Jalan Aerobik Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat I palembang ini merasa kecewa dan dirugikan dengan proses penegakkan hukum yang dialaminya.
Sebab, sebelumnya Reka telah mengajukan gugatan perdata sederhana sebagaimana perkara perdata Nomor : 63/Pdt.G.S/2018/PN.Plg. Didalam perkara tersebut gugatannya telah dikabulkan. Atas putusan tersebut, Reka diduga dijanjikan dapat dilaksanakan sita eksekusi. Pada saatnya tiba, sita eksekusi dinyatakan tidak dapat dilaksanakan tanpa dasar hukum yang jelas.
Akibatnya, Reka melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua PN Palembang.(yn)
No Responses