Jakarta, sumajaku.com – Nopin Saputra (33) merasa kecewa dan dirugikan dengan proses penegakkan hukum yang dialaminya. Sebab, walau dirinya telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang tertuang dalam perkara Nomor : 978/Pid.B/2018/PN.SKY. Namun, sampai saat ini Barang Bukti (BB) satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink hitam nomor polisi BG 4309 BAK belum dikembalikan kepadanya selaku pemilik yang sah sebagaimana dalam putusan PN Sekayu.
Akibatnya, Nopin melalui kuasa hukumnya, Advokat Ruli Ariansyah SH melaporkan hal ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Penyampaian Informasi Pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) dengan melampirkan surat Nomor : 22/RAK/VI/2019 (24/06/2019), surat No. 18/RAK/III/2019 (18/03/2019) dan Surat Kuasa No.09/RL/A/SKK/XII/2018 dan petikan putusan Nomor : 978/Pid.B/2018/PN.SKY di Jakarta Kamis (12/09/2019).
Usai melapor, Advokat Ruli Ariansyah SH mengakui, jika dirinya telah membuat laporan terhadap terduga Suyanto SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin (Muba) yang diduga tidak melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu sebagaimana dalam perkara Nomor : 978/Pid.B/2018/PN.SKY dimana satu unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat belum dikembalikan kepada pemilik yang sah sebagaimana dalam putusan, keluhnya.
Menurut Ruli, meskipun putusan tersebut telah inkrach, akan tatapi pihak Kejari Muba belum juga mau mengembalikan kendaraan dimaksud. Meskipun kami telah berkirim surat sebanyak 2 kali ke Kejari yaitu surat nomor : 22/RAK/VI/2019 pada (24/06/2019) dan Surat Nomor : 18/RAK/III/2019 pada (18/03/2019). Dengan perihal agar Kajari Muba dapat melaksanakan isi putusan dimaksud, harapnya.
Akan tetapi, Ruli mengaku, sampai dengan detik ini, tidak ada jawaban sama sekali kepada pihak kami atas tindakan diduga menguasai barang milik klien kami tanpa hak. Maka kami mendatangi Kejagung RI untuk melaporkan tindakan tersebut, tegasnya.
Mengingat seorang jaksa harus melaksanakan sumpah dan janjinya sebelum memangku jabatan sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor : 16 tahun 2004 tentang kejaksaan, ungkapnya.
Dalam waktu dekat, mungkin kami akan membuat laporan ke Polri atas penguasaan tanpa hak 1 unit kendaraan bermotor merek honda beat milik klien kami nopol BG 4309 BAK Warna pink.
Padahal, menurut Ruli, sudah jelas disebutkan dalam putusan PN Sekayu. Mau dikemanakan 1 unit motor tersebut, kata Ruli bernada bertanya. Bahkan, atas putusan tersebut telah dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam perkara register Nomor : 516K/PID/2019, bebernya.
Tadi telah kami sampaikan kepada team PPH dan PPM Kejagung RI agar melakukan tindakan yang konkrit atas laporan kami dan kami meminta team PPH dan PPM maupun Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) RI agar dapat terus menerus melakukan upaya pengawasan rutin atas kinerja jaksa-jaksa yang ada didaerah dalam menjalankan tugasnya agar selalu profesional dan proporsional, harapnya.
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah SH mengaku, perkara Nomor : 978 belum inkrach, saat ini proses kasasi, katanya dikonfirmasi Jumat (13/09/2019).
Ditanya, bukannya dalam putusan PN Sekayu Barang Bukti (BB) dikembalikan ke pemilik yang sah. Bahkan atas putusan tersebut dikuatkan oleh MA RI dalam perkara register nomor : 516K/PID/2019?
Darimana anda bisa bilang putusan Nomor : 978 sudah dikuatkan oleh putusan MA, jawab Akbar balik bertanya. Akbar mengaku, saya saja belum menerima putusannya dari pengadilan kok, elaknya.,
Senada, Kasi Pidum Kejari Muba, Firdaus Afandi SH mengaku, salah alamat dan mengaku, bernama Firdaus Marfell, dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (15/09/2019).
Diberitakan sebelumnya, Tak Terbukti Bersalah, Nopin Dibebaskan
Lantaran tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 363 ayat (1), (4) dan (5). “Mengadili, Menyatakan terdakwa Nopin Saputra (33) membebaskan terdakwa tersebut, oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya”, demikian hal ini dikatakan Ketua Majelis Hakim Andi Wiliam Permata SH yang didampingi Majelis Hakim Anggota Arlen Veronica SH MH dan Majelis Hakim Anggota Christoffel Harianja SH.Menetapkan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna pink hitam nomor polisi BG 4309 BAK dikembalikan kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada Negara, tegas Majelis Hakim diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (26/02/2019). Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbari Darnawinsyah SH, menuntut terdakwa dengan hukuman 1 (satu) tahun penjara.(yn)
Caption : Advokat Ruli Ariansyah SH saat melapor ke Kejagung RI melalui PPH dan PPM.
No Responses