Palembang, sumajaku.com – Menyatakan Terdakwa Niko Ismir H SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Dengan Penyertaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Niko Ismir H SH dengan Pidana Penjara selama sembilan bulan dengan Perintah Terdakwa Ditahan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pakjo Kota Palembang, ucap Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH yang didampingi Majelis Hakim Anggota Bagus Irawan SH MH dan Hakim Mangapul SH MH.
Didalam sidang, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina SH. Terlihat terdakwa didampingi belasan Penasihat Hukumnya (PH) dan menyatakan banding. Sidang digelar diruang sidang utama Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (18/09/2019).
Menanggapi putusan ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Sumsel, Titis Rachmawati SH MH CLA mengaku, merasa miris, sebab, sepengetahuannya, antara terdakwa dan kuasa hukum korban sebelumnya mempunyai hubungan yang cukup baik, katanya, saat dimintai komentarnya oleh awak media diruang kerjanya.
Diidampingi Andre Yunialdi SH dan Bayu Prasetya Andrinata SH CLA, Titis menceritakan, bermula seseorang menghubungi terdakwa melalui ponsel dan mengaku, bahwa saat ini sedang ada lelang mobil dan ia menawarkan kepada terdakwa. Lalu orang ini mengirimkan daftar jenis kendaraan yang akan dilelang ke ponsel terdakwa Niko. Lalu Niko menawarkan ke korban. Singkat cerita terjadilah transaksi hingga hal ini bergulir sampai ke pengadilan, ucap Titis.
Titis menyayangkan, tak seharusnya hal ini sampai ke pengadilan. Apalagi sesama advokat, walau lain organisasi, keluhnya.
Semestinya, pihak Organisasi Advokat (OA) yang menengahi dengan memberikan kebijakan dan solusi yang terbaik, sarannya.
Agar tidak sampai ke ranah hukum, harapnya. Sebab, kita seorang advokat sebagai “Icon Dimata Masyarakat”. Karena masyarakat bisa menilai kita. Kalau kita sesama advokat saja tidak bisa menyelesaikan masalah dengan baik, maka dimata masyarakat merasa tidak terayomi dan tidak terbela dengan baik, sesalnya.
Sebelumnya, Titis mengaku, kami telah membuka donasi solidaritas sesama advokat yang dananya telah terkumpul. Namun, Titis menyayangkan belum bisa terlaksana, lantaran diduga ego pribadi maupun OA ,keluhnya. Menurut Titis, nilai tertinggi, damai, tegasnya.
Disinggung, idealnya Niko bersalah atau tidak? Bayu mencontohkan, mobil A dipinjam B, dalam perjalanan mobil ditabrak mobil lain. B memang tidak bersalah. Namun, sanksi moral, B wajib bertanggung jawab dalam proses memperbaiki mobil A, singkat Bayu.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Palembang, Hj Nurmalah SH MH menghormati proses dan putusan pengadilan, katanya. Kalau bicara adil, menurutnya, kurang adil. Sebab, terdakwa tidak menikmati hasil yang digelapkan itu. Karena adanya pelaku utama DPO yang mengaku teman terdakwa, ternyata bukan. Sedangkan pelaku utama sampai saat ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian, sesalnya.
Bila Niko keberatan dengan putusan ini, bisa melakukan upaya hukum banding, saranya.
Nurmalah menilai, dituntut 1 tahun diputus 9 bulan, tidak kurang dari dua pertiga, seharusnya jaksa tidak banding, tapi itu haknya jaksa, katanya.
Disinggung, tidak adanya perdamaian antara terdakwa dan korban? Tergantung pada para pihak, singkatnya.
Nurmalah berharap, Niko dapat menjalani proses banding dengan membuat memori banding sebaik-baiknya.
Terpisah, kuasa hukum korban, Advokat Defi Iskandar SH mengatakan, sebelumnya terdakwa telah mendatangi korban menawarkan mobil lelang dan terdakwa mengaku sudah sering membeli mobil lelang serta berjanji akan bertanggung jawab. Setelah uang ditransfer korban, sampai saat ini mobil yang dijanjikan tidak ada, keluhnya.
Maka, Defi menilai, unsur pasal 378 telah terpenuhi yang menyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Walau terdakwa tidak menikmati hasil dari penipuan tersebut, jelasnya.
Menurut Defi, putusan tadi sudah mendekati rasa keadilan. Sebab, Pasal 378 ancamannya 4 tahun penjara, jadi selayaknya terdakwa diputus 2 tahun penjara.(yn)
No Responses