Palembang, sumajaku.com – Menyatakan Terdakwa Niko Ismir H SH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Dengan Penyertaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Niko Ismir H SH dengan Pidana Penjara selama sembilan bulan dengan Perintah Terdakwa Ditahan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pakjo Kota Palembang, ucap Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH yang didampingi Majelis Hakim Anggota Bagus Irawan SH MH dan Hakim Mangapul SH MH.
Didalam sidang, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nina Lestarina SH. Terlihat terdakwa didampingi belasan Penasihat Hukumnya (PH) dan menyatakan banding. Sidang digelar diruang sidang utama Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (18/09/2019).
Usai sidang, PH terdakwa melalui M Husni Chandra SH MH mengatakan, putusan hari ini sebenarnya Advokat Niko mencari keadilan, katanya, dikonfirmasi awak media. Bahwa dalam proses pidana ini adalah proses formil tapi ujungnya adalah materil, kebenaran yang sesungguhnya, katanya.
Tadi telah disampaikan dalam putusan itu, lanjut Husni, bahwa Niko tidak menikmati hasil, mulai dari Tuntutan 1 tahun sampai diputus 9 bulan, faktanya seperti itu, ungkapnya. Jadi tentunya nanti kami akan melihat kajian-kajian secara internal organisasi dan perguruan tinggi untuk mengeksiminasi putusan ini dan tindakan hakim seperti ini jangan dibiarkan. Kami minta dukungan alasan-alasan yang sebenarnya untuk keadilan, harapnya.
Soal Niko, betul tidak sedang menjalankan profesi, mencari keadilan yang ujungnya ada di pengadilan. Bahwa betul ada upaya hukum banding dan kasasi, tapi fakta itu ada ditingkat pengadilan pertama, jelasnya.
Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Sumsel ini menilai, kalau seperti ini prosesnya, makin jauh kita yang namanya reformasi hukum dan makin jauh dari harapan masyarakat. Ini adalah Advokat yang tidak hati-hati, oke kita terima keputusan itu, keluhnya.
Disoal, Niko tidak mengembalikan uang milik korban? Menurut Husni, Niko tidak menikmati hasil, dia sebagai pesuruh, tidak ada niat jahat, justru ingin membantu, bantahnya.
Disini hadir rekan kita dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dan Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) sekitar seratus Advokat. Ini soal keprihatinan dan kita minta dikawal yang sebenarnya, perkaranya sangat sederhana, seorang penegak hukum mencari keadilan tidak ditemukan, kalau masyarakat biasa makin jauh, kira-kira begitu, bebernya.
Kita hanya menyikapi rasa keprihatinan dan kita harus melawan arogansi kewenangan terhadap hakim yang menyidangkan, tegasnya.
Langkah Husni akan mengeklementasikan kepada pihak yang berwenang.
Sementara, kuasa hukum korban, Advokat Defi Iskandar SH mengatakan, putusan Majelis Hakim telah tepat dan benar serta hampir mencapai rasa keadilan, untuk klien saya, katanya.
Sebab, menurut Defi, sebelumnya terdakwa telah mendatangi korban menawarkan mobil lelang dan terdakwa mengaku sudah sering membeli mobil lelang serta berjanji akan bertanggung jawab. Setelah uang ditransfer korban, sampai saat ini mobil yang dijanjikan tidak ada. Unsur pasal 378 telah terpenuhi yang menyatakan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Walau terdakwa tidak menikmati hasil dari penipuan tersebut, jelasnya.
Menanggapi, terdakwa dan JPU menyatakan akan banding, itu hak mereka yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU), singkatnya.
Disinggung, PH terdakwa tidak sependapat dengan putusan ini? Silahkan melakukan upaya hukum, saran Defi.(yn)
No Responses