sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Oknum Pol PP Banyuasin Divonis 22 Bulan

Oknum Pol PP Banyuasin Divonis 22 Bulan
Terdakwa Asroni S.Sos MSi (38) oknum PNS Pol PP Banyuasin mengenakan rompi orange, tahanan Kejari Palembang diminta berdiri mendengarkan amar putusan dari majelis hakim.(fto.yn)
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa  Asroni S.Sos MSi (38) PNS Pol PP Banyuasin warga Bougenvile Blok C Nomor 16 RT 66 RW 11 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang ini kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Mengadili, menyatakan Terdakwa Asroni S.Sos MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Dengan Penyertaan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam surat tuntutan.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Asroni S.Sos MSi dengan Pidana Penjara selama setahun sepuluh bulan dengan Perintah Terdakwa Ditahan Di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Pakjo Kota Palembang, ucap Ketua Majelis Hakim Torch Simanjuntak SH MH yang didampingi Majelis Hakim Anggota Subur Susatyo SH MH dan Hakim Mulyadi SH MH.
Didalam sidang, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Supanji Suyudana SH melalui JPU Syarif SH menyatakan pikir-pikir. Senada, terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya (PH) Arizal SH dan menyatakan, pikir-pikir. Sidang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (19/09/2019).
Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Supanji Suyudana SH sebelumnya menuntut selama 2,6 tahun penjara, Kamis (12/9) yang membuat kecewa korban dan saudaranya.
Usai sidang, PH terdakwa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Ikadin Sumsel Posbakum PN Palembang, Arizal SH mengaku, kecewa dan mengatakan, putusan majelis tidak sesuai, katanya. Sebab, dalam perkara ini ada pelaku utama terduga Dina Safitriani selaku otak pelaku yang menerima uang, katanya. Dikonfirmasi media ini.
Rizal sapaan akrabnya ini mengungkapkan, didalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku, saksi Ratih dan keluarganya datang kerumahnya minta bantuan kepadanya memasukan Polwan ditahun 2018 dan ditolak terdakwa. Namun, Saksi Ratih kembali datang minta bantuan. Lalu terdakwa meminta bantuan Dina yang katanya sanggup meluluskan test Polwan.
Secara fakta hukum, uang sebesar 470 juta dari keluarga saksi Ratih telah ditransferkan oleh terdakwa ke rekening Dina sebesar 400 juta. Walau Dina mengaku, hanya menerima 392 juta dari terdakwa. Bahkan, terdakwa telah mengembalikan kekurangan uang korban sebesar 78 juta rupiah.
Fakta hukum lainnya, terdakwa telah melaporkan Dina ke Polresta Palembang yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/2498/XI/2018/Sumsel/Resta/SPKT pada (17/11/2018). Namun laporan terdakwa hingga saat ini diduga masih jalan ditempat, keluhnya.
Rizal menambahkan, saksi Ratih mengaku, pernah menemui Dina di Jakarta dan Dina berjanji siap bertanggung jawab  mengembalikan uang disertai surat pernyataan yang telah disepakati. Usai kesepakatan, terdakwa dilaporkan, keluhnya.(yn)
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.