Palembang. Sumajaku.com,- Sejak kasus kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) bergulir dengan dampak asap, sejak 2 bulan setidaknya Polda Sumatera Selatan (Sumsel) jajaran telah berhasil mengungkap 20 kasus Laporan Polisi (LP) dengan 27 tersangka (perorangan) dan 1 tersangka korporasi
Dalam hal ini Direktur Operasional PT Hutang Bumi Lestari (HBL) yang berada di Musi Banyuasin (Muba). Tersangka Alfaro Khadafi (36), turut diamankan bersama para tersangka karhutla yang lain, turut serta barang bukti korek api, kayu arang, botol air mineral berisi bensin. Cangkul, senjata tajam jenis parang turut diamankan petugas.
“Kita melakukan penegakan hukum, setidaknya ada 20 Laporan Polisi, yang terdiri 19 Laporan Polisi perorangan, dan 1 Laporan Polisi Korporasi, dengan 27 tersangka dan 1 korporasi, ada satu orang dia bertanggung jawab sudah kita tahan” ungkap Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Rudi setiawan. Senin (24/09/2019)
Dijelaskan Waka Polda Sumsel. Direktur Operasional PT Hutan Bumi Lestari, Alfaro Khadafi orang yang bertanggungjawab atas kebakaran di Areal kemitraan PT Hutan Bumi Lestari dengan KPHP Lalah Mangsang Mendis Desa Muara Medan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Muba yang menghanguskan lahan seluas 1.745 ha.
Tersangka Alfaro Khadafi, karena kelalainnya dijerat dengan 3 pasal berlapis, yakni pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kelalaian menyebabkan kebakaran hutan pidana 5 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Serta pasal 99 UU nomor 32 tahun 2009 tentang kelalaiannya menyebabkan baku mutu udara ambien atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup pidana maksimal 3 tahun denda Rp 3 miliar. “Kita sangkakan dengan 3 pasal berlapis, ini semua sedang dalam proses dalam penyelidikan kita juga ada pendapat ahli Insya Allah dalam waktu dekat semuanya dapat kita limpahkan ke pengadilan” jelasnya.
Waka Polda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penempatan tersangka korporasi setelah penyidik meminta keterangan dari saksi ahli. “Kita tetapkan 1 tersangka dari PT HBL ini, sudah ditahan. Tersangka diyakini paling bertanggung jawab atas kelalaian menyebabkan kebakaran. Perusahaan jauh dari siap, peralatan tidak lengkap untuk menanggulangi kebakaran. Hanya punya 6 personil dengan peralatan sederhana untuk menjaga total luasan konsesi HBL sekitar 2.800 hektare. Hasil pendapat ahli juga sangat kurang siap,” ujar Rudi.
Dirinya berujar, total lahan yang terbakar di lahan konsesi PT HBL mencapai 1.745 hektare. Penyidik Polda Sumsel pun menemukan tanaman sawit di lahan PT HBL. Padahal konsesi yang seharusnya ditanam oleh PT HBL sesuai dengan izinnya adalah tanaman kayu keras, sawit tidak termasuk di dalam izin yang diajukan.
“Izin mereka mulai beroperasi pada 2016. Namun lahan itu adalah lahan yang pernah terbakar pada 2015 lalu. Seharusnya tidak boleh ditanami lagi karena seharusnya itu direstorasi,” kata Rudi.
Pihaknya belum bisa memastikan akan memberikan rekomendasi mencabut izin PT HBL kepada pemerintah daerah atau tidak karena masih akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Rekomendasi ke pemerintah kita lihat prosesnya, lihat putusan di sidangnya. Ada dicabut (izin) dan lainnya atau tidak. Penyidik dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke jaksa,” kata dia.
Lain lagi pengakuan tersangka Alfaro Khadafi mengaku api yang membakar lahan konsesi perusahaan tersebut melompat dari luar konsesi. Dirinya mengakui perusahaan tidak memiliki personel dan peralatan yang cukup untuk memadamkan api.
“Ada kanal, airnya banyak, tapi kita cuma punya mesin pompa air. Tidak ada mobil damkar. Faktor angin lah membuat api melompat dari luar ke kawasan kita.” ujar tersangka alfaro. (april).ujar
No Responses