Palembang, sumajaku.com – Hj merasa kecewa dan dirugikan. Sebab, ditanah miliknya yang terletak di Jalan Lorong Masjid Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini diduga telah dibangun Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) diatas tanah miliknya tanpa izin. Walau dirinya tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak PT PLN Unit Induk Pembangunan Sumsel.
Sedangkan, pihak PT PLN (Persero) sebelumnya mengaku, telah membeli tanah dimaksud dari diduga Bambang Chandra Lay selaku pemilik berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuasin.
Akibatnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (KPNPA) Republik Indonesia (RI) melalui Suhaimi selaku Anggota Biro Intelijen sekaligus selaku kuasa dari pemilik lahan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Jontri Situmorang SH dan Partner Advokat dan Legal Consultant yang berkantor di Jalan Gaperta Nomor : 203 Medan yang beranggotakan, Jonathan L Nainggolan SH, Miduk Rianto Situmorang SH, Defi Iskandar SH dan Edi Putra Nainggolan SH.
Kelima Advokat ini melalui Jonathan L Nainggolan SH mengaku, telah mempertanyakan perkembangan permohonan penerbitan SHM atas nama klien kami yang dikuasakan kepada Edi berdasarkan surat perintah setor pada (17/05/2019).
Namun, Kepala Seksi Insfrastruktur Pertanahan, Heru Haruno ST mengaku, berkas belum diperiksa dan belum sampai ketangannya dan Heru meminta kami untuk datang kembali 2 hari kedepan, pinta Heru, ditemui diruang kerjanya Senin (23/09/2019).
Sesuai janji Heru, Rabu (25/09/2019) kami kembali menghadap meminta penjelasannya atas permohonan penerbitan SHM klien kami. Namun, Heru kembali tidak dapat memberikan penjelasan berdasarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang kami harapkan, keluh Jonathan.
Akhirnya, Heru mengatakan, penerbitan SHM atas nama klien kami tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, telah terbit SHM diatas tanah klien kami dengan Nomor SHM 5117 atas nama Bambang Chandra Lay dan adanya laporan pidana, bantahnya.
Selain itu, kami pertanyakan terbitnya SHM berdasarkan GS.06/Muba/1982 pada (09/07/1982)? Heru kembali enggan menjelaskan dan meminta kami tanyakan langsung ke Kepala Kantor (Kakan), elaknya.
Sesuai petunjuk Heru, kami menuju keruang Kakan dengan harapan mendapatkan penjelasan. Kami malah dihadapkan pada anggota Babinsa Serka TNI diduga Sarofal mengatakan, Kakan sedang rapat di hotel Arista Palembang dan mengaku, selaku penyambung lidah saja, katanya. Terlihat sembari menggulung lengan seragam loreng Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang dikenakannya seakan bernada menantang diruang pelayanan BPN.
Kepala Kantor BPN Pangkalan Balai Banyuasin Cecep Prayoga SH mengaku, sedang rapat selama dua hari di Hotel Arista Palembang dan meminta menghadap Muji, singkatnya dikonfirmasi via ponselnya.
Usai ke BPN, Advokat Jonathan L Nainggolan SH menceritakan, berawal lahan ahli waris yang sebelumnya dikuasakan ke Edi Firman Jaya untuk mengurus peningkatan surat Gambar Situasi (GS) Nomor : 06/Muba/1982 menjadi SHM atas lahan yang saat ini bermasalah pada (17/05/2019) telah dilakukan pembayaran untuk dilakukan pengukuran dan pemetaan peta bidang yang dilakukan pihak BPN Pangkalan Balai Banyuasin katanya, dikonfirmasi dilobby salah satu hotel dikota palembang.
Edi terkejut, lanjut Jonathan, pihak BPN tidak bisa menerbitkan SHM dengan alasan objek yang dimaksud telah terbit SHM No
5117 pada tahun 2004 atas nama Bambang Chandra Lay. Bambang diduga telah menjual lahan ini ke pihak PLN dibantu diduga Wahyudi RT setempat berdasarkan keterangan saksi diduga Yanto. Perkara ini melibatkan diduga Urip dan Bayumi. SHM ini telah ditelusuri ke Labor identifikasi Polda Sumsel yang dinyatakan “No Identik” yang dinyatakan diduga palsu, bebernya.
Bang Jo sapaan akrabnya ini mengatakan, kami selaku kuasa hukum akan mempertanyakan dasar alas haknya terlebih dahulu, baru bisa diterbitkan SHM yang telah diterbitkan oleh diduga BPN Pangkalan Balai Banyuasin. Sedangkan terbitnya SHM Nomor : 5117 (30/06/2004) diduga tanpa dasar alas hak, secara otomatis tidak bisa diterbitkan SHM, ungkapnya.
Sebaliknya, apa alasan pihak BPN Pangkalan Balai Banyuasin tidak bisa menerbitkan SHM dari surat GS No.06 tahun 1982 yang memiliki alas dasar hak, ucap bang jo dengan nada bertanya.
Selaku kuasa hukum kita berhak konfirmasi berdasarkan Undang-Undang (UU) Advokat No.17 tahun 2003 mengenai keterbukaan informasi baik swasta maupun pemerintah dan idealnya pihak BPN dapat memberikan penjelasan, harapnya.
Bila kita dapatkan kejanggalan, langkah hukum kita akan ajukan ke menteri. Sebab, tanpa harus melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan SHM bila faktanya salah objek, tegas jo.
Perkara ini diduga salah objek bahkan diduga tidak sahnya, warkah, alas dasar hak hingga SHM diduga palsu yang telah melibatkan diduga pejabat pemerintah setempat baik, RT, RW, Lurah dan Camat, keluhnya.
Senada, Advokat Defi iskandar SH mengatakan, dalam pertemuan tadi, Heru mengaku, tidak dapat menjelaskan dan tidak mengetahui karena Heru mengaku baru bertugas satu tahun dan meminta kita menghadap Kakan. Diketahui Kakan tidak ada ditempat walau sebelumnya pertemuan telah disepakati melalui Heru, sesalnya.
Menurut Defi, hal ini diduga direkayasa, sebab, SHM yang diterbitkan diduga salah objek. Ditanya, adanya laporan pidana dalam perkara ini? Kita tidak tahu menahu, jawabnya. Sebab, pihak kita tidak ada yang dilaporkan dan melaporkan. Kita hanya mempertanyakan apa dasar SHM Nomor : 5117 dapat diterbitkan? Karena tidak adanya pengoperan hak bahkan diperjual belikan, jelasnya.
Langkah hukum Defi akan melaporkan pihak BPN ke Kementerian Agraria terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, tegasnya.(yn)
No Responses