sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Ombudsman Akan Tindaklanjuti Penerbitkan SHM Salah Objek

Ombudsman Akan Tindaklanjuti Penerbitkan SHM Salah Objek
Ambudsman
Palembang, sumajaku.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara mengenai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang atas terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5117 pada (30/06/2004) atas nama diduga Bambang Chandra Lay yang terletak diatas tanah milik Hj sebagaimana Akta Hibah Nomor : 120/590/TK/KN/1986 berdasarkan GS Nomor : 06 yang diduga dilakukan oleh terduga Muktar yang merupakan mantan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuasin dan terduga Maryono selaku petugas ukur berikut terduga Cecep Prayogo SH yang menjabat selaku Kakan BPN Banyuasin serta terduga Heru Haruno ST selaku Kepala Seksi (Kasi) Insfrastruktur Pertanahan yang sempat mencuat kepermukaan.
Karena menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum mengatakan, dugaan ini, berdasarkan Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor: 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, “UU 37 Tahun 2008” yang diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenangan, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, katanya dikonfirmasi Minggu (06/10/2019).
Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan, tegasnya.
Namun, menurut Adrian, untuk permasalahan tersebut, pihak pelapor meminta penjelasan terlebih dahulu kepada pihak BPN Banyuasin, pintanya.
Bila telah dilaksanakan, lanjut Adrian. Masih tidak mendapat penjelasan atau penyelesaian yang pas. Maka pelapor atau kuasanya dapat melaporkan pihak BPN Banyuasin ke Ombudsman Perwakilan Sumsel.
Setelah dilaporkan, dinilai memenuhi syarat formil dan materil. Lalu akan dilihat bentuk dugaan awal maladministrasinya, jelasnya.
Adrian menambahkan, dalam menindaklanjuti laporan, Ombudsman bersifat imparsial atau tidak memihak, baik kepada pelapor maupun terlapor, tegasnya.
Menanggapi hal ini, Kakan BPN Banyuasin Cecep Prayogo SH mengaku, terkait hal ini, sebelum peralihan, telah dilaporkan dan diperiksa pihak Polda Sumsel dan laporan dinyatakan SP3, ungkapnya.
Cecep mengaku, terkait jual beli, kita tidak ikut campur dan sampai saat ini belum ada peralihan SHM masih atas nama Bambang Chandra Lay.
Silahkan ajukan gugatan ke pengadilan, bila telah ada putusan pengadilan, baru kita bisa lakukan proses revisi. Karena tidak mungkin kita terbitkan dua SHM dalam satu objek lahan, keluhnya.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen (BPI) Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (KPNPA) RI Wilayah Provinsi Sumsel Abdul Muhin Bsc selaku kuasa Hj, mengapresiasi pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumsel telah angkat bicara terkait hal ini, katanya.
Semoga langkah Ombudsman dapat memberikan pembenahan terhadap kinerja oknum pejabat pemerintah dalam pelayanan kepada masyarakat, harapnya.
Langkah Muhin, selain telah melaporkan hal ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang berikut Kepada Direktorat Jenderal Penanganan Masalah Agraria di Jakarta tim kuasa hukum kita juga akan melaporkan hal ini ke Deputi Polhukam, tegasnya.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum BPI, Jontri Situmorang, SH & Partners yang beranggotakan, Miduk Rianto Situmorang SH, Defi Iskandar SH dan Edi Putra Nainggolan SH melalui Jonathan L Nainggolan SH,
menyambut baik dan mengapreasi rencana tindakan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel untuk menindaklanjuti adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh pihak BPN RI Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel diduga dalam Penerbitan SHM No.5117 diduga atas nama Bambang Chandra Lay diatas tanah milik klien kami, katanya.
Akibatnya, klien kami mengalami kerugian
baik secara materiil maupun Immateriil, keluhnya.
Jonathan menilai, langkah Ombudsman Sumsel sudah tepat dan berdasarkan menurut hukum. Sebab, sesuai dengan Fungsi Ombudsman RI yang diatur dalam Pasal 6 UU No.37 Tahun 2008 yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Pasal 7 tentang tugas Ombudsman, jelasnya.
Bang Jo sapaan akrabnya ini berharap, dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Ombudsman RI Sumsel dalam menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang ini agar klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hj mempunyai sebidang tanah yang terletak dijalan Masjid Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Provinsi Sumsel dengan batas-batas: sebelumnya, sebelah Utara GS No.06, Timur Cir Isa, Selatan Hj Manila Ella, Barat Netty Isniat sebagaimana Akta Hibah Nomor : 120/590/TK/KN/1986.
Tanah tersebut diatas, Hj mengaku, tidak pernah menjual atau melakukan pengoperan hak kepada siapapun. Oleh karenanya, diduga SHM Nomor : 5117 pada (30/06/2004) atas nama Bambang Chandra Lay diduga diterbitkan oleh terduga Muktar mantan Kakan BPN Banyuasin diduga dengan cara diluar prosedur hukum dan diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara terduga Muktar dengan terduga Sakim Mandala.
Selain itu, terduga Maryono selaku petugas ukur saat pengukuran tanah tersebut diduga adanya unsur KKN dengan terduga Sakim. Karena, penerbitan SHM Nomor : 5117 diduga salah objek.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.