Palembang, sumajaku.com – Belakangan diketahui Satuan Polantas Polresta Palembang diduga telah bekerja sama dengan penyelengara kursus mengemudi dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Menanggapi hal ini, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah SH SIk MH mengatakan, bukan kerjasama, bantahnya. Tapi setiap tempat kursus mana saja bisa mengajukan pembuatan SIM bagi yang belum memiliki SIM, katanya, dikonfirmasi via ponselnya Rabu (09/10/2019).
Ditanya, setiap pemohon pembuatan SIM diduga diwajibkan membeli Sertifikat Mengemudi baik pemohon SIM A maupun SIM C. Berikut pemilik SIM yang terlambat perpanjang diduga diharuskan membeli sertifikat mengemudi seharga Rp.350 ribu?
Tidak ada, bantah Didi. Kita di Polri, pembuatan SIM sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dibayarkan langsung ke bank dan tidak ada hubungan dengan sekolah pengemudi, tegasnya.
Disinggung, proses pembuatan SIM sesuai PNPB atau berdasarkan SOP nya sendiri bagaimana?
Semua ada dan transfaran yang terpampang di loket SIM berikut SOP nya serta di website juga ada, jelasnya.
Disoal, proses pembuatan SIM saat ini menjadi mahal, dengan rincian, biaya kesehatan 50 ribu, biaya formulir 120 ribu dan biaya sertifikat dari penyelenggara kursus mengemudi 350 ribu dengan total 520 ribu lebih.
Didi menyarankan, kalau bisa langsung, jangan lewat sekolah mengemudi. Karena kalau langsung pasti sesuai PNBP dan Polri tidak pernah menyarankan lewat sekolah mengemudi, pintanya. Hampir semua masyarakat langsung dan ikuti ujian, jadi biaya tidak besar dan sesuai dengan PNBP.
Diduga proses pembuatan SIM tidak sesuai PNBP. Bila ada oknum anggota yang mengambil lebih uang diluar PNBP, akan kita sikat sesuai dengan proses hukum, tegasnya.
Untuk memperoleh SIM, tetap dilakukan ujian sesuai prosedur dan terkait biaya semua sudah diatur berdasarkan PNBP.
Apabila ada masyarakat yang diminta oleh Polri diluar PNBP, segera melaporkan di Propam Polresta, tegasnya.
Dugaan diwajibkan membeli sertifikat dari penyelengara kursus mengemudi. Mantan Kabid Propam Polda Sumsel ini mengaku,
Itu sudah diatur dalam Undang – Undang lalu lintas dan itu diluar kewenangan kita, ucapnya.
Mantan Wakapolresta Palembang ini menghimbau, bagi masyarakat bisa langsung membuat SIM dan mengikuti proses ujian tanpa ada sertifikat mengemudi dan akan saya sosialisasikan, katanya.
Senada, Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Arief Harsono mengatakan, Proses pembuatan SIM berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor : 9 Tahun 2012 tentang SIM melalui proses : daftar, identifikasi, ujian teori, ujian praktek dan produksi sim, urainya, dikonfirmasi Kamis (10/10/2019).
Menurutnya, biaya proses permohonan SIM yang ada di Satpas SIM Satlantas Polresta Palembang hanya PNBP dan langsung diterima oleh petugas bank BRI, tuturnya.
Namun, untuk biaya kesehatan tidak termasuk PNBP, karena tergantung dokternya, jelasnya.
Arief menghimbau, agar setiap pengendara kendaraan melengkapi diri dan membawa administrasi pengendara, SIM dan.STNK kendaraannya. Bertujuan agar tenang dan tidak was-was atau takut terkena razia. Selain itu, jangan melakukan hal-hal yang dapat mengurangi konsentrasi saat berkendara, seperti menggunakan hp, berkendara dalam pengaruh alkohol atau Narkoba. Karena hal tersebut sangat berpotensi terjadi laka lantas.
Hargai hak orang lain dalam menggunakan jalan, tidak melanggar aturan-aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan di jalan dari pada kecelakaan sampai di tujuan.
Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusian, jelasnya. (yn)
Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusian, jelasnya. (yn)
No Responses