sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Polsek Tanjung Lago Dilaporkan ke Kapolri

Polsek Tanjung Lago Dilaporkan ke Kapolri
Terduga Bripka Danang (berpeci) diduga bersama  terlapor Muslihun mengajak pelapor Wasito untuk bertemu di salah satu toko pempek dikawasan Jalan Tanjung Api-Api (TAA) Palembang. 
Palembang, sumajaku.com – Diduga tidak profesional dan proforsional dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana penipuan terlapor dengan tersangka Rudini dan terlapor Muslihun sebagaimana pasal 378 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/B-/V/2019/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago pada (01/05/2019).
Akibatnya, pelapor Wasito melalui kuasa hukumnya advokat Defi Iskandar SH melaporkan pihak Polsek Tanjung Lago ke Kapolri yang tertuang dalam surat pengaduan Nomor : 62/DA/A/X/2019.
Defi membenarkan telah melaporkan pihak Polsek Tanjung Lago ke Kapolri, katanya, dikonfirmasi Sabtu (12/10/2019).
Sebab, menurut Defi, diduga penyidik terduga Bripka Danang diduga bersama  terlapor Muslihun mengajak pelapor Wasito untuk bertemu di salah satu toko pempek dikawasan Jalan Tanjung Api-Api (TAA) Palembang. Dalam pertemuan diduga penyidik meminta terlapor dan pelapor melakukan upaya perdamaian. Namun tidak ada kata sepakat damai.
Hal ini diduga adanya unsur keberpihakan antara terduga penyidik terhadap terlapor hingga penyidikan perkara ini diduga tidak objektif. Padahal perkara tindak pidana penipuan bukanlah delik aduan hingga perdamaian tidak menghapus perkara. Akan tetapi, terduga Bripka Danang diduga aktif memaksakan dilakukan perdamaian, bebernya.
Secara fakta hukum, penyidik yang menangani berkas perkara tidak boleh ikut campur dalam perdamaian. Karena, penyidik tidak boleh memihak, harus netral, ucap Defi.
Selain itu, penyidik diduga meminta pihak pelapor kerumahnya dan mengatakan, diduga meminta sejumlah dana dengan alasan untuk biaya pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Lantaran pelapor mengaku tidak mempunyai uang, permintaan tidak dipenuhi. Secara fakta hukum, pengiriman SPDP dari penyidik ke kejaksaan tidak ada biaya, bebernya.
Selanjutnya, penyidik diduga meminta pelapor menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2195 atas nama Muslihun yang dijaminkan terlapor Muslihun untuk meyakinkan klien kami hingga klien kami mau membeli sebidang sawah milik tersangka Rudini. Setelah SHM diserahkan, penyidik menerima sembari diduga mengatakan, “Berita acara penyitaan nanti diserahkan, usai ditandatangani kapolsek”, janjinya. Namun, sampai saat ini belum diserahkan, keluhnya.
Laporan Polisi Nomor : STPL/B-/V/2019/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago diduga tidak ada kepastian hukum. Sebab, diduga adanya unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) antara diduga pihak Polsek dengan terlapor Muslihun hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, tegasnya.
Sementara, penyidik pembantu Polsek Tanjung Lago, Bripka Danang enggan menanggapinya dan meminta media ini konfirmasi ke kantor, singkatnya.
Senada, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago, Bripka Rizal berikut Kapolsek Iptu Jamilludin SH belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya.(yn)
 

 1,488 total views,  2 views today

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.