sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Terancam, WNA China Mohon Pengawalan

Terancam, WNA China Mohon Pengawalan
Chen Lantao (tunjukan surat) didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum - Law Office HM Wisnu Oemar SH MH MBA & Associates melalui Ida Mardalena SH, Omie Kayana Pohan SH dan Irmawati SH.
Palembang, sumajaku.com – Chen Lantao (30) Warga Negara Asing (WNA) asal negara China ini mengaku telah mengalami dugaan ancaman kekerasan.
Merasa khawatir dan terancam warga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim ini melalui kuasa hukumnya HM Wisnu Oemar SH MH MBA mengajukan permohonan pengawalan dan perlindungan keamanan kepada Kapolres Muara Enim yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 15/MWO/X/2019 pada Selasa (15/10/2019).
 
Didalam surat permohonan, Mr Chen mengaku, telah berulang kali mendapat ancaman kekerasan diantaranya, oleh diduga Iriansyah yang mengancam akan membunuh dan telah dilaporkan ke Polda Sumsel yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/757/IX/2019/SPKT pada Jumat (20/09/2019) yang saat ini telah dilimpahkan ke Polres Muara Enim.
Diduga Iriansyah telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Tjen Sau Khai selaku bawahan Mr Chen yang bekerja di proyek yang sama sehingga aktivitas perusahaan menjadi terganggu dan telah dilaporkan ke Polres  Muara Enim yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : 308/X/2019/Sumsel/Res Muara Enim pada Senin (14/10/2019).
Iriansyah cs diduga akan melakukan kekerasan dan atau pembunuhan terhadap Mr Chen. Diduga dengan cara berusaha mengejar dan menghadang yang diduga akan menabrakan mobilnya Toyota Fortuner Nomor Polisi BG 1974 CI ke mobil Mr Chen dan sopirnya di Jalan Raya Palembang – Muara Enim dari Kecamatan Belimbing Jaya sampai PT TEL pada Senin (14/10/2019) sekitar Pukul 17.00 WIB.
Selain itu, Iriansyah cs diduga melakukan intimidasi terhadap pekerja proyek objek vital PLTU Sumsel 1 yang tengah membawa peralatan hingga pekerja proyek ke Polsek Gunung Megang untuk membuat laporan. Akan tetapi, tidak diterima melainkan, pihak Polsek melakukan pengawalan proses pengangkutan alat berat tersebut.
Pria kelahiran Zhejiang ini melalui
Advokat HM Wisnu Oemar SH MH MBA membenarkan, telah mengajukan permohonan pengawalan dari pihak Polres Muara Enim terhadap kliennya, karena pengawalan dibenarkan dalam Undang – Undang (UU) Kepolisian, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya Rabu (16/10/2019).
Sebab, menurut Wisnu, Permohonan diajukan sehubungan klien kami Mr Chen Lantao selaku manager PT Indo Fudong Kontruksi (IFK) yang tengah mengerjakan objek vital pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 dan PLTU Sumsel 8 di Kabupaten Muara Enim sering mendapatkan ancaman kekerasan fisik maupun spikologi tentu mengganggu konsentrasi dalam pekerjaannya.
Selain itu, diduga premanisme melakukan intimidasi meminta proyek dan pengadaan minyak kepada klien kami. Padahal yang menentukan pihak perusahaan bukan klien kami, keluh Wisnu.
Wisnu mengaku, sebelumnya telah mengajukan permohonan serupa sebagaimana dalam surat Nomor : 23/MWO/IX/2019 pada (23/09/2019) dan Nomor : 04/MWO/X/2019 pada (04/10/2019) mengingat pentingnya pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan objek vital PLTU Sumsel 1 dan Sumsel 8 di Muara Enim dan keselamatan klien kami, bebernya.
Wisnu berharap, pihak Polres Muara Enim dapat segera melakukan pengawalan terhadap klien kami dan segera melakukan pengembangan penyelidikan dan atau penyidikan laporan klien kami berikut terlapor, tegasnya.
Sementara, pihak Polres Muara Enim belum berhasil dikonfirmasi. (yn)
 
 

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.