Banyuasin, sumajaku.com – DI (30) putra daerah Banyuasin ini merasa miris dan prihatin maraknya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan oleh oknum pejabat didaerahnya.
Akibatnya, DI melalui Kantor Hukum – Law Office Ruli A Kharius & Association melaporkan dugaan Tipikor perjalanan dinas diduga fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Bakai Banyuasin yang tertuang dalam surat Nomor : 11/RAK/IV/2019 pada (30/04/2019).
Didalam surat pengaduan menyatakan, Plt Sekretaris DPRD Banyuasin diduga Sopian Permana SH MSi melalui Surat Perintah Tugas Nomor : 2024/ST/VIII/2019 diperintahkan mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) dan study banding pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin ke DPRD kota Jambi selama 4 (empat) hari terhitung dari tanggal (08/04/2019) sampai dengan (11/04/2019) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun, perjalanan dinas ini diduga tidak dilakukan (fiktif). Faktanya, diduga hanya Surasman saja selaku pendamping komisi yang datang Kunker ke DPRD Jambi yang bertujuan diduga untuk melengkapi administrasi saja.
Berdasarkan Surat Perintah Plt Sekretaris DPRD Banyuasin kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) protokol DPRD Banyuasin diduga Chandra Nopriansyah ditugaskan melakukan Kunker ke Jambi bersama Plt Sekretaris Dewan (Sekwan). Namun, Kunker ini juga fiktif. Tapi, biaya di Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diterima untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, berdasarkan Surat Tugas Nomor : 4.072/ST/Sekwan/2019 pada (04/04/2019) Kepala Bagian (Kabag) umum DPRD Banyuasin diduga Bambang Gustian diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas ke DPRD kota Bandar Lampung selama 4 (empat) hari bersama diduga Kamis Iswandi dan Ishak pada (08/04/2019) sampai dengan (11/04/2019).
Kemudian, diduga dibuat Surat PerintahTugas (SPT) Nomor : 4.099 pada (10/04/2019) sampai dengan (12/04/2019) pada waktu yang sama dengan tujuan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan, SPT Nomor : 4098 pada (10/04/2019) sampai dengan (12/04/2019) dengan tujuan ke Sekretariat OKU Timur dan ke Sekretariat OKU yang semua perjalanan dinas ini diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Walau tidak melaksanakan Kunker, diduga Bambang Gustian hanya mengambil uang SPJ nya saja. Diduga hanya Kamis Iswandi dan Ishak Kunker untuk melengkapi administrasi.
Perbuatan ini diduga kuat dilakukan dengan sengaja dengan cara seolah – olah melaksanakan Kunker dengan melengkapi administrasi melalui seseorang ketempat tujuan untuk mengambil uang negara demi kepentingan pribadi. Akibatnya, merugikan negara sekitar Rp.818.450.000,- (delapan ratus delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Terkait pengaduan ini, pantauan media ini, diduga Sekwan menghadap Kajari sekitar Pukul 10.12 WIB. Terlihat mobil dinas Sekwan Toyota Innova Venturer warna hitam dengan plat merah Nomor Polisi BG 17 J terparkir dihalaman depan kantor Kejari Pangkalan Balai Banyuasin Senin (14/10/2019).
Menanggapi hal ini, Plt Sekretaris DPRD Banyuasin Sopian Permana SH MSi mengaku, belum mengetahui dan mengkonfirmasinya, elaknya. Karena saat ini dirinya mengaku, sedang Dinas Luar (DL) ke Bali, ada pertemuan Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (ASDEKSI) katanya dikonfirmasi Jumat (18/10/2019). Ditanya, apa benar Sekwan telah menghadap Kajari pada Senin (14/10/2019)? Tidak benar, singkatnya.
Kajari Banyuasin M Jefri SH MHum belum berhasil dikonfirmasi, baik via WA maupun ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tujuh sedang tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 15.51, 16.16 dan 18.50 WIB.
Kasi Intel Kejari, Habibie SH mengatakan, proses masih dalam tahap undangan dan klarifikasi terhadap pendamping, katanya. Mantan Kasi Pidum Kejari Kayu Agung ini mengaku, saat ini belum dinaikan ke tahap penyelidikan dan terakhir telah diundang akan dilakukan pemeriksaan. Menurut mantan jaksa fungsional Kejari Palembang ini, pemeriksaan ditunda lantaran yang bersangkutan ada rapat paripurna, jelasnya.
Sementara, oknum pendamping belum dapat dikonfirmasi.
Terpisah, Advokat Ruli Ariansyah SH membenarkan, kami telah melaporkan dugaan terjadinya Tipikor dilingkup sekretariat DPRD Banyuasin dengan modus diduga menggunakan perjalanan fiktif, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (19/10/2019).
Hal tersebut telah kami sampaikan dalam laporan kami sebagaimana surat nomor : 11/RAK/IV/2019 dan nomor : 12/RAK/IV/2019 berikut bukti-bukti pendukungnya agar dapat mempermudah proses dalam mengungkap laporan yang kami sampaikan, harapnya.
Sejauh mana proses terhadap laporan yang kami sampaikan saat ini, Ruli mengaku, belum dapat berkomentar mengingat, sepenuhnya kewenangan pihak kejaksaan. Akan tetapi, Ruli berharap, kedepan, semoga laporan yang telah kami sampaikan atas dugaan terjadinya Tipikor segera dapat dituntaskan.
Mengingat, korupsi merupakan musuh kita bersama. Terkait laporan kami ini, Ruli berharap, kedepan agar terwujudnya penyelengarahan pemerintahan yang bersih, tegasnya.
Ruli menghimbau, Ini salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tipikor yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 pasal 41 Jo. 42 antara lain, memberikan data atau informasi adanya dugaan telah terjadinya Tipikor bahkan terhadap kejahatan korupsi telah mendapat perhatian khusus dari pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, harapnya.(yn)
No Responses