Palembang, sumajaku.com – Pengantar Alih Tugas Hakim dan Panitera Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan acara pelepasan dan pengantar tugas bertempat diruang sidang utama Tipikor PN Palembang Senin (21/10/2019)
Acara dibuka oleh MC Merry Febrianti dimulai Pukul 09.00 WIB, dengan susunan acara : penyampaian kata-kata pamit, pesan dan kesan dari Yosdi SH didampingi istri yang dilanjutkan menyanyikan sebuah lagu kesayangannya. Dilanjutkan H Ahmad Suhel SH MH didampingi istri dan Hamin Achmadi SH MH didampingi istri.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Yosdi sebagai Hakim PN Jakarta Selatan (Jaksel), H Ahmad Suhel SH MH sebagai Hakim PN Jaksel dan Hamin Achmadi SH MH sebagai Panitera PN Jakarta Barat.
Kata sambutan dari Ketua PN Palembang, Bongbongan Silaban SH MH LLM yang dilanjutkan menyanyikan sebuah lagu kesayangannya.
Pemberian cindera mata dari para Hakim, Panitera Pengganti (PP), staf, karyawan dan karyawati PN Palembang yang diiringi doa dan ucapan Selamat Menjalankan Tugas ditempat yang baru. Acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh H Fahrur Rozy SH, ramah tamah, hiburan dan santap siang bersama serta acara ditutup oleh MC Merry sekitar Pukul 12.00 WIB.
Usai acara, Humas PN Palembang, Hotnar Simarmata SH MH mengatakan, mutasi merupakan hal biasa dalam dunia pengadilan, katanya. Alih tugas berdasarkan SK dari MA RI. Menurutnya, masa tugas idealnya dua tahun lebih, namun Hotnar mengaku, secara pastinya harus dicek SK sebelumnya di kepegawaian, jelasnya.
Ditanya, siapa pengganti yang dialih tugaskan? Dua hakim belum ada penggantinya, sedangkan Panitera sudah ada tapi belum datang, urainya.
Diberitakan sebelumnya, alih tugas diduga terkait adanya gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Bongbongan Silaban SH MH yang menjabat selaku Ketua PN Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel sebagai Tergugat I, Hamin Achmadi SH MH yang menjabat selaku Panitera PN Palembang sebagai Tergugat II, Luptiono SH yang menjabat selaku Juru Sita PN Palembang sebagai Tergugat III, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) sebagai Turut Tergugat I dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) sebagai Turut Tergugat II yang tertuang dalam surat Nomor : 146/Pdt.G/2019/PN.Plg yang saat ini diketahui perkaranya sedang bergulir di PN Palembang dengan agenda mediasi.(yn)
No Responses