sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Kejari Klarifikasi 5 Pendamping Komisi

Kejari Klarifikasi 5 Pendamping Komisi
Kajari Pangkalan Balai Banyuasin, M Jefri SH MHum
Banyuasin, sumajaku.com – Pengaduan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Balai Banyuasin yang tertuang dalam surat Nomor :;12/RAK/IV/2019 pada (30/04/2019).
Didalam surat pengaduan, salah satu pimpinan DPRD Banyuasin diduga Sukardi telah membuat surat tugas untuk beberapa anggota komisi II diantaranya : Sukardi, Ilham, Ahmad, Budi dan Joko untuk melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Jambi melalui Surat Tugas (ST) Nomor : 4.067/ST/DPRD/2019 pada (04/04/2019) yang ditanda tangani diduga Sukardi sendiri.
Dalam pelaksanaannya, ST ini diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, diduga hanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan ST saja yang dibawa pendamping diduga Surasman ketempat tujuan. Namun, yang tercantum dalam ST diduga tidak berangkat, diduga hanya mengambil uang SPJ nya saja (fiktif) dengan total Rp.158.450.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan pada tanggal 08 sampai dengan 11 April 2019.
Pendamping anggota komisi II diduga Surasman belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang dialihkan” pada Pukul 16.31, 16.35 dan 16.49 WIB Rabu (23/10/2019).
Namun, salah satu pendamping yang enggan menyebutkan namanya ini mengaku,  Perjalanan dinas komisi II diduga Sekwan Sopian Permana dan Kasubbag Protokol Humas diduga Chandra tidak berangkat hanya melalui pendamping Surasman yang berangkat. Terbukti, diwaktu yang sama, saat beliau Dinas Luar (DL) bisa diminta acc surat tugas yang diagendakan esok hari dirumahnya. Padahal diketahui, pada saat DL Sekwan tidak boleh mengeluarkan surat tugas maupun memberikan acc, keluhnya.
Selain itu, dalam pemeriksaan awal, dihadapan pihak Kejari sebelumnya, pendamping Surasman mengakui diduga Sekwan Sopian dan Chandra tidak berangkat. Namun, diduga adanya tekanan, Surasman merubah pernyataannya, mengaku, Sekwan dan Chandra berangkat, katanya dalam pemeriksaan kedua, jelasnya.
Hal tersebut juga dilakukan oleh diduga komisi IV diantaranya, diduga Darul, Syamsul, Indra, Lili, Jupriadi, Ahmad, Noprizal dan Ansori diduga kuat tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya (fiktif) dengan modus serupa diduga telah melakukan perjalanan fiktif pada tanggal 09 sampai dengan tanggal (12/04/2019) dengan tujuan DPRD Bandar Lampung yang berangkat hanya melalui pendamping Kamis Iswandi dan Ishak hingga merugikan negara sekitar Rp.227.850.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). 
 
Pendamping Komisi IV DPRD Banyuasin, Kamis Iswandi mengaku, tidak benar, bantahnya. Kamis pun tidak mengakui telah diperiksa pihak Kejari, semua berangkat, elaknya. Namun, Kamis mengaku, jadwal keberangkatan tidak tentu, karena jalan darat dan Kamis pun mengaku, mendapatkan biaya sekitar 30 persen, singkatnya.
Ishak yang mengaku, selaku pendamping komisi I ini membenarkan, adanya perjalanan dinas, tidak fiktif, bantahnya. Kami benar berangkat berdua bersama Kamis, yang lainnya nyusul melalui jalur darat, katanya. Ditanya siapa saja yang ikut berangkat? Ishak mengaku, yang pastinya saya berdua, yang lainnya nyusul, kelitnya.
Disinggung, telah memberikan keterangan di Kejari? Sudah, seingatnya berbarengan dengan Surasman, Kamis Iswandi dan Nani
sekitar 10 pertanyaan, katanya. Ishak mengaku, selaku pendamping berangkat berdasarkan Surat Tugas dari Sekwan dan seingatnya ke Bandar Lampung Sekwan tidak ikut, biaya penginapan diberikan sekitar 30 persen dari Sekwan tergantung jabatan dan golongannya berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Disoal, ada ketemu pejabat DPRD Bandar Lampung? Tidak ketemu, karena semua pada DL juga, katanya. DL dalam satu agenda bisa dua tujuan di waktu yang sama membutuhkan waktu tiga sampai empat hari, jelasnya.
 
Hal serupa dilakukan diduga komisi III dengan tujuan Bandar Lampung pada tanggal 09 sampai dengan (12/04/2019) diduga tidak melaksanakan perjalanan dinas diantaranya : diduga Endang, Herawati, Damang, Budi dan Sriyatun, hanya melalui pendamping diduga Frans Destalasta. Akibatnya merugikan negara sekitar Rp.227.850.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
 
Pendamping komisi III Frans Destalasta membenarkan, dirinya selaku pendamping ditugaskan ke Bandar Lampung dan telah memberikan keterangan di Kejari Pangkalan Balai terkait perjalanan dinas berikut Surasman, Kamis Iswandi, Ishak dan Nani,
katanya.
Menurut Frans, pelaksanaan DL anggota dewan tidak bisa diwakilkan. Sebab adanya visum dan absensi serta dikomisinya berangkat semua, jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, komisi I diduga kuat tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya tujuan Jakarta pada tanggal 08 sampai dengan (11/04/2019) diantaranya : diduga Joko Susilo, A.A.Hari Apriansyah, Yuan Ari Efendi, Jamaludin, Sakri dan Sairi hanya melalui pendamping diduga Nani. Selain itu, diduga dengan modus menunjuk orang lain untuk menggantikan mereka (Joki) yang ditugaskan dengan memakai identitas para terduga dengan tujuan untuk mengelabui petugas dan di tiket seolah-olah terduga melakukan perjalanan dinas.
Hal ini terbukti pada (24/04/2019) penerbangan Nomor : 119 Pukul 19.15 WIB maskapai “garuda” tertangkap tangan dua orang “joki” diamankan petugas Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang atas nama terduga Indira Afni dan Abu Mas yang memakai tiket dan identitas Farida Ahyati Rohim dan Joko Susilo. Perjalanan dinas fiktif tersebut telah merugikan negara sekitar Rp.279 juta.
Pendamping komisi I Nani belum berhasil dikonfirmasi via ponselnya dengan nada “nomor yang anda tuju tidak dapat menerima panggilan” pada Pukul 16.34, 16.35 dan 16.50 WIB.
Sementara, Kajari Pangkalan Balai Banyuasin, M Jefri SH MHum melalui Kasi Intel Kejari, Habibie SH mengaku, saat ini masih dalam tahap klarifikasi, katanya. Menurutnya, lima pendamping telah dilakukan Klarifikasi diantaranya, Surasman, Kamis Iswandi, Ishak, Frans dan Nani, urainya. Klarifikasi akan kita tindaklanjuti, namun saat ini belum bisa diagendakan. Ditanya, Sekwan telah diundang? Kemarin sudah, namun beliau ada paripurna dan kedepan akan kita undang lagi, jelasnya.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.