Palembang, sumajaku.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) angkat bicara mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin yang sempat mencuat kepermukaan.
Karena, menurut Kepala Perwakilan M Adrian Agustiansyah SH MHum, untuk permasalahan seperti ini, yang lebih pas laporkan ke Aparatur Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan, kalau nanti APH tidak menindak lanjuti laporan tersebut. Maka pihak APH nya bisa dilaporkan ke Ombudsman atas dugaan maladministrasi penundaan berlarut, katanya.
Untuk menindaklanjuti laporan seperti ini cukup simple, menurut Adrian, pihak APH croscek saja ke bandara dan maskapai, bisa kelihatan siapa yang cek in atau sekedar titip KTP. Bahkan, kalau kasusnya belum lama, maka bisa dibuka CCTV bandara untuk memastikan keberangkatan anggota DPRD tersebut, sarannya.
Disoal, dugaan ini telah dilaporkan ke pihak Kejari Pangkalan Balai Banyuasin. Namun, sampai saat ini masih dalam tahapan proses undangan klarifikasi terhadap pendamping. Sedangkan, Sekwan belum dilakukan klarifikasi.
Beri waktu dulu bagi APH untuk klarifikasi, kami akan pantau terus, kalau mandek atau jalan ditempat, silahkan lapor ke Ombudsman.. yang dilaporkan pihak Kajari nya, tegas Adrian.
Sementara, koordinator Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Sumsel, Kukuh mengatakan, hal ini harus dibuktikan terlebih dahulu oleh APH, bila terbukti adanya Tipikor dan tidak ditindaklanjuti, baik Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Bupati dengan ketentuan adanya regulasi APH. Maka kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Saat ini masih ranahnya APH, makanya kami belum melakukan tindakkan, jelasnya.
Diketahui sebelumnya, didalam surat pengaduan, salah satu pimpinan DPRD Banyuasin diduga Sukardi telah membuat surat tugas untuk beberapa anggota komisi II diantaranya : Sukardi, Ilham, Ahmad, Budi dan Joko untuk melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Jambi melalui Surat Tugas (ST) Nomor : 4.067/ST/DPRD/2019 pada (04/04/2019) yang ditanda tangani diduga Sukardi sendiri.
Dalam pelaksanaannya, ST ini diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya, diduga hanya Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dan ST saja yang dibawa pendamping diduga Surasman ketempat tujuan. Namun, yang tercantum dalam ST diduga tidak berangkat, diduga hanya mengambil uang SPJ nya saja (fiktif) dengan total Rp.158.450.000,- (seratus lima puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dilakukan pada tanggal 08 sampai dengan 11 April 2019.
Hal tersebut juga dilakukan oleh diduga komisi IV diantaranya, diduga Darul, Syamsul, Indra, Lili, Jupriadi, Ahmad, Noprizal dan Ansori diduga kuat tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya (fiktif) dengan modus serupa diduga telah melakukan perjalanan fiktif pada tanggal 09 sampai dengan tanggal (12/04/2019) dengan tujuan DPRD Bandar Lampung yang berangkat hanya melalui pendamping Kamis Iswandi dan Ishak hingga merugikan negara sekitar Rp.227.850.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Hal serupa dilakukan diduga komisi III dengan tujuan Bandar Lampung pada tanggal 09 sampai dengan (12/04/2019) diduga tidak melaksanakan perjalanan dinas diantaranya : diduga Endang, Herawati, Damang, Budi dan Sriyatun, hanya melalui pendamping diduga Frans Destalasta. Akibatnya merugikan negara sekitar Rp.227.850.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Diberitakan sebelumnya, komisi I diduga kuat tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana mestinya tujuan Jakarta pada tanggal 08 sampai dengan (11/04/2019) diantaranya : diduga Joko Susilo, A.A.Hari Apriansyah, Yuan Ari Efendi, Jamaludin, Sakri dan Sairi hanya melalui pendamping diduga Nani. Selain itu, diduga dengan modus menunjuk orang lain untuk menggantikan mereka (Joki) yang ditugaskan dengan memakai identitas para terduga dengan tujuan untuk mengelabui petugas dan di tiket seolah-olah terduga melakukan perjalanan dinas.
Hal ini terbukti pada (24/04/2019) penerbangan Nomor : 119 Pukul 19.15 WIB maskapai “garuda” tertangkap tangan dua orang “joki” diamankan petugas Bandara Sultan Mahmud Badarudin (SMB) II Palembang atas nama terduga Indira Afni dan Abu Mas yang memakai tiket dan identitas Farida Ahyati Rohim dan Joko Susilo. Perjalanan dinas fiktif tersebut telah merugikan negara sekitar Rp.279 juta.
Sementara, Ahli Hukum Pidana Unsri, DR Ruben A SH MH mengatakan, hal ini bertentangan dengan ketentuan penerbangan. Bila bisa dibuktikan adanya unsur penyuapan. Anggota Dewan mempunyai etika dan kode etik anggota dewan bila adanya pelanggaran norma dalam aspek hukum positif KUHP yang dilanggar. Minimal sanksi administrasi disiplin, singkatnya.(yn)
No Responses