Palembang, sumajaku.com – Ahli hukum pidana Universitas Sriwijaya (Unsri) angkat bicara mengenai adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diperjalanan dinas diduga fiktif yang dilakukan oleh oknum pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin.
Karena, menurut Prof DR Syarifuddin Pettanasse SH MH, hal ini terindikasi adanya unsur Tipikor, dugaan pemalsuan data, penggelapan dan penggelapan dalam jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), katanya dikonfirmasi Rabu (30/10/2019).
Menurutnya, bila fakta dan data telah terpenuhi, selayaknya proses klarifikasi ditetapkan sebagai terlapor dan ditindaklanjuti, tegasnya.
Sementara, Koordinator Aparatur Sipil Negara (ASN) Republik Indonesia (RI), Sumardi mengatakan, pada intinya, ini adalah salah satu bentuk pelanggaran yang merupakan ranah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat, katanya.
Sumardi menghimbau, untuk para ASN agar dapat lebih berhati hati dalam melakukan tindakan yang tidak pas dengan realisasinya. Mestinya, anggaran itu dikembalikan saja ke kas daerah dan berharap hal ini cepat selesai diproses, singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Plt Sekretaris DPRD Banyuasin diduga Sopian Permana SH MSi melalui Surat Perintah Tugas Nomor : 2024/ST/VIII/2019 diperintahkan mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) dan study banding pimpinan dan anggota DPRD Banyuasin ke DPRD kota Jambi selama 4 (empat) hari terhitung dari tanggal (08/04/2019) sampai dengan (11/04/2019) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp.11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Namun, perjalanan dinas ini diduga tidak dilakukan (fiktif). Faktanya, diduga hanya Surasman saja selaku pendamping komisi yang datang Kunker ke DPRD Jambi yang bertujuan diduga untuk melengkapi administrasi saja.
Berdasarkan Surat Perintah Plt Sekretaris DPRD Banyuasin kepada Kepala Sub Bagian (Kasubag) protokol DPRD Banyuasin diduga Chandra Nopriansyah ditugaskan melakukan Kunker ke Jambi bersama Plt Sekretaris Dewan (Sekwan). Namun, Kunker ini juga fiktif. Tapi, biaya di Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) diterima untuk kepentingan pribadinya.
Selain itu, berdasarkan Surat Tugas Nomor : 4.072/ST/Sekwan/2019 pada (04/04/2019) Kepala Bagian (Kabag) umum DPRD Banyuasin diduga Bambang Gustian diperintahkan untuk melakukan perjalanan dinas ke DPRD kota Bandar Lampung selama 4 (empat) hari bersama diduga Kamis Iswandi dan Ishak pada (08/04/2019) sampai dengan (11/04/2019).
Kemudian, diduga dibuat Surat PerintahTugas (SPT) Nomor : 4.099 pada (10/04/2019) sampai dengan (12/04/2019) pada waktu yang sama dengan tujuan Sekretariat DPRD Kabupaten OKU Selatan, SPT Nomor : 4098 pada (10/04/2019) sampai dengan (12/04/2019) dengan tujuan ke Sekretariat OKU Timur dan ke Sekretariat OKU yang semua perjalanan dinas ini diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Walau tidak melaksanakan Kunker, diduga Bambang Gustian hanya mengambil uang SPJ nya saja. Diduga hanya Kamis Iswandi dan Ishak Kunker untuk melengkapi administrasi.
Perbuatan ini diduga kuat dilakukan dengan sengaja dengan cara seolah – olah melaksanakan Kunker dengan melengkapi administrasi melalui seseorang ketempat tujuan untuk mengambil uang negara demi kepentingan pribadi. Akibatnya, merugikan negara sekitar Rp.818.450.000,- (delapan ratus delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Pantauan media ini, diduga Sekwan menemui Kajari sekitar Pukul 10.12 WIB. Terlihat mobil dinas Sekwan Toyota Innova Venturer warna hitam dengan plat merah Nomor Polisi BG 17 J terparkir dihalaman depan kantor Kejari Pangkalan Balai Banyuasin Senin (14/10/2019).(yn)
No Responses