sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Polsek Tanjung Lago Kembali Dipraperadilkan

Polsek Tanjung Lago Kembali Dipraperadilkan
Ilustrasi praperadilan.
Palembang, sumajaku.com – Walau telah mengajukan permohonan untuk segera dilakukan penetapan tersangka terhadap terlapor diduga Muslihun dalam dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/B-/V/2019/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago pada Rabu (01/05/2019).lalu.
Melalui surat permohonan ditujukan kepada Kapolres Banyuasin berikut Kasat Reskrim Polres Banyuasin dan Kapolsek Tanjung Lago yang tertuang pada surat Nomor : 43/DI/A/VIII/2019 pada Senin (19/08/2019) dan telah diajukan permohonan praperadilan sebelumnya atas dugaan suatu penundaan penyidikan yang tertuang dalam register Nomor : 19/Pid.Pra/2019/PN.PLG (11/09/2019).
Namun, diduga tidak diindahkan. Akibatnya, pelapor Wasito (37) warga Jalan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang ini melalui kuasa hukumnya Advokat Defi Iskandar SH kembali mengajukan permohonan praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP atas dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP dalam Laporan Polisi Nomor : STPL/B/V/2019/Sumsel/BA/Sek Tanjung Lago.
Permohonan praperadilan kembali diajukan atas dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan terhadap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago selaku Termohon I, Kapolsek Tanjung Lago selaku Termohon II, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin selaku Termohon III, Kasat Reskrim Polres Banyuasin selaku Turut Termohon I, Kapolres Banyuasin selaku Turut Termohon II, Kapolda Sumsel selaku Turut Termohon III, Kapolri selaku Turut Termohon IV, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel selaku Turut Termohon V dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kajagung RI) selaku Turut Termohon VI yang tertuang dalam register Nomor : 04/Pid.Pra/2019/PN.PKB Senin (28/10/2019).
Advokat Defi Iskandar SH membenarkan dirinya telah mengajukan permohonan praperadilan yang kedua kalinya, katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya Selasa (29/10/2019).
Menurut Defi, saat ini terlapor Rudini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Tanjung Lago. Namun berbeda dengan terlapor Muslihun sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan, menunggu petunjuk dari jaksa, keluhnya.
Saat ditanyakan ke pihak Polsek, jawabnya, hanya sabar dan sabar, keluh Defi. Sedangkan secara fakta, yang menawarkan sawah tersebut diduga terlapor Muslihun yang meyakinkan klien kami dengan kata-kata, “bila lahan Rudini bermasalah ambilah Sertifikat Hak Milik. (SHM) miliknya”, janji Muslihun sembari memberikan jaminan SHM asli atas nama Muslihun hingga klien kami yakin untuk membeli sawah Rudini yang hanya diberikan copy Surat Pengakuan Hak (SPH) saja, keluh Defi.
Seharusnya, menurut Defi, pihak Polsek menetapkan Muslihun juga sebagai tersangka, jangan hanya Rudini saja. Karena, Defi menilai Muslihun layak dan patut ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan. Sebab, Muslihun turut serta membantu Rudini meyakinkan klien kami.
Dengan tidak ditetapkannya Muslihun sebagai tersangka, maka menurut hemat Defi, pihak polsek diduga telah melakukan penghentian penyidikan. Hingga diduga laporan kami “jalan ditempat”, seloroh Defi.
Selain itu, Defi mengaku, telah mengajukan permohonan praperadilan atas dugaan tidak sahnya penyitaan didalam perkara ini terhadap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago selaku Termohon I, Kapolsek Tanjung Lago selaku Termohon II, Kasat Reskrim Polres Banyuasin selaku Termohon III, Kapolres Banyuasin selaku Termohon IV dan Kapolda Sumsel selaku Turut Termohon I serta Kapolri selaku Turut Termohon II yang tertuang dalam register Nomor : 05/Pid.Pra/2019/PN.PKB Senin (28/10/2019), urai Defi.
Sebab, penyitaan SHM milik Muslihun oleh diduga pihak Polsek sampai saat ini kami tidak diberitahu. Penyitaan SHM yang dilakukan terduga Kapolsek Tanjung Lago Iptu Jamiludin SH dan terduga Kanit Reskrim Bripka Rizal pada (20/08/2019). Namun berbeda dalam surat tembusan dimundurkan pada (01/05/2019). Hal ini diduga cacat hukum, beber Defi.
Saat diminta surat penyitaan, pihak Polsek mengaku, dengan alasan belum ditanda tangani Kapolsek, keluh Defi.
Menurut Defi, idealnya kedua terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Karena keduanya terkait dalam satu perkara yang dapat diperiksa peran mereka masing-masing demi adanya kepastian hukum, tegasnya.
Defi menduga adanya unsur keberpihakan antara pihak Polsek dengan pihak lawan klien kami hingga tidak ditetapkannya sebagai tersangka.
Defi berharap, Kapolda Sumsel dan Kapolres Banyuasin dapat memberikan perlindungan hukum terhadap klien kami. Atas dugaan tidak profesional dan proforsional Kapolsek Tanjung Lago dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Lago dalam proses penyelidikan dan penyidikan laporan klien kami.
Permohonan praperadilan dengan dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan dan tidak sahnya penyitaan yang telah kami ajukan satu persatu secara terpisah agar dapat kita uji kebenaranya, jelas Defi.
Defi menambahkan, selain itu, kita juga akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Sumsel dengan dugaan tidak sesuai prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan serta penyitaan, tegasnya.
Sementara, Kapolsek Tanjung Lago, Iptu Jamiludin SH mengatakan, “ya.. sudah, tidak apa-apa, terserah mau diajukan kemana, kami nurut saja”, katanya pasrah.
Namun, Jamiludin mengaku, kami tidak pernah melakukan penghentian penyidikan terhadap perkara apapun dan masalah penyitaan yang mana tidak sah menurut yang terhormat itu, elaknya.
Yang jelas kita tidak bisa menetapkan seseorang jadi tersangka kalau bukti dan saksi tidak mendukung dan yang menetapkan seseorang menjadi tersangka bukan pengacara, bukan polisi, tapi Undang-Undang (UU), jelasnya.
Tapi, tidak apa-apa, layangkan saja upaya hukum kalau tidak puas. Tapi, tolong diingat, dengan surat skorsing itu, boleh tidak masih mendampingi klien dalam skorsing? pihak advokat kami juga  sekarang lagi melakukan upaya-upaya hukum juga. Dengan adanya surat skorsing selama 12 bulan ini, jangan buang-buang waktu saja, tegasnya.
Kita lihat saja, masih seperti praperadilan kemarin yang ditolak hakim saja yang kami upayakan dan berharap berjalan lancar saja, yang benar tetap benar, yang salah pun kami terima, ucap Jamiludin. (yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.