Palembang, sumajaku.com – AM (60) dan Ir (50) kedua warga kota palembang ini merasa miris dan kecewa. Sebab, maraknya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dikalangan oknum pejabat pemerintah. Namun, seolah hukum dan pengelolaan negara dalam genggaman mereka dan kroninya, keluhnya.
Akibatnya, AM dan Ir membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) dengan perihal dugaan Tipikor proyek fiktif anggaran tahun 2015 lalu atas pemindahan panti sosial mulai dari KM 10 kota palembang sampai ke Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel dengan nilai anggaran 10 Miliar rupiah yang saat itu diduga Apriadi menjabat selaku Kepala Dinas Sosial yang merangkap selaku pengguna anggaran yang otomatis bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara yang dianggarkan.
Selain itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) diduga Ujang tentunya harus bertanggung jawab juga. Sebab, proyek yang dibangun diduga berupa gedung atas anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OI.
Akan tetapi, diduga “dicaplok” sebagai bangunan proyek yang diduga fiktif. Sedangkan proyek yang dibangun dengan anggaran 10 Miliar hanya membangun dua unit bangunan asrama dan satu ruangan dapur saja yang tak mungkin menelan anggaran sebesar 10 Miliar. Idealnya, membutuhkan anggaran maksimal senilai 2 Miliar saja. Akibatnya, diduga telah merugikan negara sebesar 8 Miliar rupiah.
Oleh karenanya, mohon diusut dan dilakukan penyelidikan serta penyidikan dugaan ini. Hingga dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga Apriadi yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel dan terduga Ujang yang menjabat Kepala UPTD saat itu.
Bila Lapdu ini tidak ditindaklanjuti, maka dengan berat hati, kami akan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan termohon Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Lapdu ini diterima dan diparaf petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumsel melalui Dista M pada Selasa (05/11/2019).
Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir H Mawardi Yahya melalui Kasubag Acara Sunarto mengatakan, menyimak surat Lapdu ini, sudah jelas saat itu Wagub menjabat selaku Bupati OI saat itu, termasuk peralihan dan pelimpahan berkas proyek dari Pemprov Sumsel, katanya dikonfirmasi diruang tunggu Wagub Rabu (06/11/2019).
Namun, bila ditemukan hal-hal yang dilakukan tidak sebagaimana mestinya, bukanlah kesalahan Bupati yang menjabat saat itu, tegasnya. Walau beliau mengetahui selaku penguasa wilayah adanya proses peralihan status dan pelimpahan proyek tersebut dari Pemprov Sumsel. Karena, secara administrasi beliau tidak mengetahui secara detail. Sebab, pengadaan anggaran sebesar 10 Miliar posnya di Pemprov Sumsel, jelasnya.
Dimintai komentar terkait ditemukan hal-hal yang dilakukan tidak sebagaimana mestinya oleh terduga Sekda Muba. Sunarto enggan menanggapinya dan meminta sumajaku.com, etisnya konfirmasi langsung ke yang bersangkutan dan dinas sosial yang pastinya memiliki dokumen, pintanya.
Di dinas sosial pasti terlihat, posisi dan peran Provinsi pada saat itu, baik fakta dan data sejauh mana pada saat itu, termasuk pengadaan anggaran sebesar 10 Miliar terkait dugaan ini, ucap Sunarto.
Menurutnya, sesuai tidaknya dugaan ini, Wagub tidak bersentuhan secara langsung, lebih ke Apriadi yang memproses dan bertanggung jawab, tegasnya. Sebab, beliau menjabat selaku Kepala Dinas Sosial saat itu dan program dibawah naungan Dinas Sosial.
Sunarto menambahkan, saat ini Pemprov Sumsel sedang menjalani pemeriksaan rutin oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merupakan mitra selaku auditor dan berharap, dapat melaksanakan prinsip penggunaan anggaran negara seefesien mungkin sesuai dengan peraturan pemerintah, tegasnya.
Humas Kejati Sumsel, Khaidirman SH mengaku, dirinya belum dapat berkomentar terkait Lapdu ini, dikonfirmasi Kamis (07/11/2019). Sebab, menurutnya, sebelum prosesnya pada tahap penyidikan baru dapat dipublikasikan, singkatnya.
Sementara, Sekda Muba, Drs H Apriadi MSi belum berhasil dikonfirmasi, baik via WA, sms dan via ponselnya pada Pukul 14.53, 14.55 dan 14.57 WIB dengan nada, “nomor yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan”. Senada, Kepala UPTD, Ujang belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses