Palembang. Sumajaku.com,- Puluhan pemuda berasal dari Gabungan Ormas Penegak Keadilan (GOPK), mengelar aksi unjuk rasa di Polda Sumsel. Kamis (07/11/2019).
Kedatangan massa aksi GOPK ini, meminta Polda Sumsel menegakkan Supremasi Hukum, terkait Putusan Dewasa Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor :228-PKE-DKPP/VIII/2019 dan Nomor : 229-PKE- DKPP/VIII/2019. Dimana dalam putusan dijelaskan Saudara Junaidi Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel terbukti bersalah.
“Dalam putusan dewan korban penyelenggara Pemilu tersebut sudah jelas saudara Junaidi anggota Bawaslu Provinsi Sumsel terbukti bersalah dan melanggar peraturan perundang-undangan dengan mencoba memanipulasi hasil pemilu lalu,” ungkap Mukri selaku Koordinator Aksi.
“sehingga saudara Junaidi dijatuhkan hukuman peringatan keras serta diberhentikan dari jabatan koordinator divisi hukum data dan informasi Bawaslu Provinsi Sumsel” jelasnya.
Dalam pernyataan sikap massa menuntut, saudara Junaedi anggota Bawaslu Sumsel agar segera mengundurkan diri dari jabatannya. Dan meminta pihak kepolisian Polda Sumsel untuk Menindaklanjuti hasil putusan DKPP tersebut ke ranah hukum pidana.
“kami sudah tidak lagi percaya kepada saudara Junaidi, yang telah terbukti melanggar aturan serta melanggar asas jujur dan mandiri dalam pemilu, karena dengan adanya putusan tersebut menjadi kuat telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang dan dapat diancam pidana” ujarnya.
Hal ini bukan tampa alasan, masih dikatakan Mukti, mengingat dalam waktu dekat Provinsi Sumatera Selatan akan melaksanakan kembali pemilihan kepala daerah di 7 kabupaten kota pada tahun 2020 mendatang. Ingatnya.
Massa aksi diterima langsung oleh Kompol Abu Dani selaku Kaur Pullahinfodok Humas Polda Sumsel, beliau mengatakan jika apa yang disampaikan akan di tindak lanjut, secara Profesional dan Prosedural.
“Tentu siapapun yang melapor akan kami sikapi secara profesional, prosedural dan sesuai perundang undangan yang ada. Terkait saudara Junaidi akan kami tanggapi sesuai dengan mekanisme yang ada, artinya tidak serta merta dari pihak kepolisian untuk melakukan penangkapan itu ada proses, karena ini menyangkut Pemilu tentu ada mekanismenya,” terang Kompol Abu Dani. (April)
No Responses