Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Michael Kosasih alias Miki (26) warga Srijaya Negara Bukit Lama Kecamatan IB I Palembang ini menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH melalui Rini Purnamawati SH.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Erma Suharti SH MH yang didampingi majelis hakim anggota Abu Hanifah SH MH dan hakim Syafrudin SH MH terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) nya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Palembang, Desmon Simanjuntak SH mendengarkan dakwaan yang dibacakan Rini diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Rabu (06/11/2019).
Dakwaan kesatu, Terdakwa Michael Kosasih alias Miki pada Senin (26/08/2019) sekitar Pukul 14.15 WIB di Jl. Soekarno Hatta Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang di parkiran depan KFC Simpang Empat fly over simpang bandara secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram berupa1 (satu) buah tas koper warna blue jeans
berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang dan 2 (dua) bungkus palstik warna hijau bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik berwarna gold bertuliskan Enfagrow yang didalamnya berisi 4 (empat ) bungkus plastik bening besar dan 12 (dua belas) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Ekstacy dengan jumlah sekitar 18.000 (delapan belas ribu) butir.
Dakwaan kedua, Saat Resi (DPO) dan terdakwa masuk kedalam mobil diparkiran depan KFC Simpang Empat Fly Over Simpang Bandara menuju kearah pintu keluar parkiran, datanglah sekelompok orang yang berpakaian sipil yang mengaku anggota dari BNNP Sumsel dengan mengendarai mobil merk Inova warna putih mengejar mobil yang ditumpangi terdakwa dan menghentikan laju mobil tersebut. Langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa Miki. Namun, pada saat penangkapan Resi (DPO) berhasil melarikan diri. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa Miki ditemukan Barang Bukti (BB)
1 (satu) box plastik besar berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat : 1 (satu) buah tas koper warna blue jeans berisi 18 (delapan belas) bungkus plastik warna kunging bertuliskan Guanyingwang dan 2 (dua) bungkus plastik warna hijau bertuliskan Guanyingwang masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 19.923,14 gram.
BB ditemukan dikursi bagian belakang mobil. Selanjutnya terdakwa Michael beserta barang bukti tersebut dibawa kekantor BNNP Sumatera Selatan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atau kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (2) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ucap Rini.
Usai pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi verbalisan BNNP yang dihadirkan JPU.
Usai pemeriksaan saksi verbalisan, sidang ditunda dan akan kembali digelar pekan depan, tutup Erma sembari mengetukan palunya.
Diketahui, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa pada Minggu (25/08/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi AAN (DPO) via telepon yang mengatakan kepada terdakwa, “Miki, besok kau antar mobil ke parkiran depan KFC simpang empat fly over simpang bandara bersama Resi (DPO)”.
Lalu terdakwa menjawab, “iya kak, untuk apa?”, AAN (DPO) menjelaskan untuk diletakkan beras (sabu) dan terdakwa menjawab “berapa banyak?”, AAN (DPO) pun menjawab, “sebanyak 2 (dua) kantong kecil, terus kunci cadangan kau letakkan dibawah kursi mobil bagian kemudi lalu kau pulang saja”. Terdakwa pun mengiyakan ajakan tersebut.
Keesokan hari (26/08/2019) sekitar Pukul 12.00 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh AAN (DPO) via telepon dan menyuruh terdakwa mengantar mobil itu ketempat yang telah AAN (DPO) perintahkan sebelumnya.
Kemudian Resi (DPO) datang menjemput terdakwa tepatnya dirumah terdakwa sesuai yang direncanakan kemarin. Terdakwa bersama RESI (DPO) berangkat kerumah AAN (DPO) untuk mengambil mobil tersebut.
Setelah mengambil mobil Toyota Agya kuning
BG 1734 ZY dirumah AAN (DPO) mereka pun berangkat ketempat yang dituju. Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa.
Sampai ditempat tujuan Resi (DPO) bersama terdakwa Miki memarkirkan mobil tersebut dan meletakkan kunci mobil dibawah kursi bagian kemudi sesuai perintah AAN (DPO), lalu pulang bersama Resi (DPO). Sekitar Pukul 14.00 WIB terdakwa kembali ditelepon AAN diminta mengambil kembali mobil yang mereka parkirkan tadi, terdakwa menjawab, “iya kak, saya makan dulu” dan dijawab AAN (DPO) untuk tidak lama langsung ambil sekarang mobil tersebut. Setelah itu terdakwa berangkat lagi bersama Resi (DPO) untuk mengambil mobil, sesampainya disana terdakwa masuk ke KFC untuk memesan makanan, Resi (DPO) tak ingin lama meminta terdakwa beli bungkus saja makanan yang dipesan.
Terdakwa Miki menjelaskan, mengenal AAN (DPO) dari EPAN (DPO) sekitar tahun 2018 yang lalu dan menjadi sopir pribadi AAN (DPO) sekitar 2 (dua) bulan. Lalu terdakwa kembali ditawari pekerjaan oleh AAN (DPO) untuk menagih hutang kepada orang-orang yang belum membayar membeli narkotika dan AAN (DPO) mengenalkan orang baru kepada terdakwa yaitu AAF(DPO) dimana saat itu AAN (DPO) mengatakan kepada terdakwa bahwa AAF (DPO) adalah gudang narkotika dari EPAN (DPO). Sekitar satu pekan AAN (DPO) memperkenalkan orang baru lagi kepada terdakwa yaitu Resi (DPO) dimana Resi (DPO) dan terdakwa disuruh AAN (DPO) untuk mengantar narkotika
Terdakwa mengaku, baru satu kali mengantarkan atau menjemput Narkotika milik EPAN (DPO) atas perintah AAN (DPO), untuk pembayaran upah menagantar atau menjemput Narkotika milik EPAN (DPO) terdakwa diupah oleh AAN (DPO) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tetapi baru dibayar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang ditransfer AAN (DPO) ke ATM milik terdakwa.
Selain mengantar dan menjemput Narkotika pekerjaan terdakwa yang diberi oleh AAN (DPO) adalah melakukan pencatatan atau pembukuan atas pembayaran uang Narkotika dibayar oleh setiap orang yang membeli dan diketahui upah terdakwa dalam melakukan hal tersebut sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) – Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik cabang Palembang No.Lab. 2377/NNF/2019 pada (03/09/2019) dimana hasil pemeriksaan berkesimpulan bahwa BB tersebut adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor: 50 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yn)
No Responses