Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Aspidol kembali menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dan dilanjutkan dengan agenda putusan dari majelis hakim yang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, Rabu (16/10/2019).
Mengadili, menyatakan terdakwa Aspidol tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi jaminan fidusia. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa : Perjanjian Pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor : 01.500.503.00.212783.8 tanggal 27 Setember 2016. Akta Jaminan Fidusia Nomor : 56 Tanggal 13 oktober 2016 dibuat Notaris ERRY GUSTION SH MKn. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W6.00153844.AH.05.01 Tahun 2016 tanggal 21 Oktober 2016 Pukul 14:43:35 WIB
Somasi Nomor: 788/KHP-SOMASI/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Surat pernyataan oper alih antar Aspidol kepada Hendra Saputra. Surat Kuasa Khusus dari Direktur utama kepada pelapor nomor: 83/SKPOL/CLLD-LLSD/IN/IX/2017GHq.
BPKB kendaraan jenis kendaraan R4 jenis Toyota Rush warna putih tahun 2016 Noka MHFE2CJ2JGK055442, Nosin 3SJDFY6023 an STNK Aspidol. Histori payment atas nama Aspidol (dikembalikan kepada yang berhak).
Somasi Nomor: 788/KHP-SOMASI/VIII/2017 tanggal 18 Agustus 2017. Surat pernyataan oper alih antar Aspidol kepada Hendra Saputra. Surat Kuasa Khusus dari Direktur utama kepada pelapor nomor: 83/SKPOL/CLLD-LLSD/IN/IX/2017GHq.
BPKB kendaraan jenis kendaraan R4 jenis Toyota Rush warna putih tahun 2016 Noka MHFE2CJ2JGK055442, Nosin 3SJDFY6023 an STNK Aspidol. Histori payment atas nama Aspidol (dikembalikan kepada yang berhak).
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah), ucap majelis hakim yang diketuai Yohanes Panji SH MH yang didampingi majelis hakim anggota Efrata Happy Tarigan SH MH dan hakim Safrudin SH MH.
Sebelum pembacaan putusan dari majelis hakim, Aspidol menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Murtadlo SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia” tersebut dalam dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut diatas, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Membayar denda sebesar 5 juta rupiah, subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah.
Kasi Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) Kejati Sumsel, Arief SH MH mengatakan, berdasarkan fakta dipersidangan, terdakwa dinilai telah beritikat baik walau tidak sanggup membayar angsuran terdakwa berniat mengembalikan mobil dengan mengover kredit melalui sales leasing auto 2000 diduga Tri yang mengarahkan terdakwa yang saat ini DPO. Disayangkan, terdakwa tidak melapor ke pihak leasing sebelumnya katanya, dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (04/11/2019).
Arief yang didampingi JPU Imam Murtadlo SH ini mengaku, sebenarnya, terdakwa juga merupakan korban, sesalnya.
Ditanya, apa sebab Undang-Undang (UU) fidusia dilakukan penahanan dan dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP, padahal putusan pengadilan terdakwa hanya dikenakan UU fidusia?
Arief menilai berdasarkan yuridis dan “kita yakin” karena prinsip leasing sewa beli, saat kredit sewa dan bila lunas membeli, jelasnya.
Disinggung, padahal didalam KUHP menyatakan, “hukum yang bersifat khusus mengeyampingkan hukum yang bersifat umum” (Lex specialis derogat legi generalis)? Arief membenarkan. Namun, menurutnya banyak yang mengeyampingkan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dalam proses Rencana Tuntutan (Rentut).
Menurut Arief, dasar Rentut dari dakwaan diupayakan pasal yang berlapis bertujuan jangan sampai lolos, tegasnya.
Disoal, apa tidak bertentangan dengan azas hukum yang khusus mengeyampingkan hukum yang umum? Arief menilai banyak pasal alternatif lainnya, singkatnya.
Arief mencontohkan, antara UU Tipikor dan UU Perbankan sama-sama khusus, yang mana harus kita kenakan? Arief balik bertanya. “Kita upayakan dikenakan pasal yang dapat dilakukan penahanan”, yang bertujuan dapat mempermudah proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara, bebernya.
Ditanya, tersangka Tri yang mengarahkan terdakwa saat ini DPO. Prosesnya bagaimana? Arief mengaku, saat ini masih dalam proses penyidikan, bila tertangkap baru kita lengkapi berkas perkaranya, jelasnya.
Diketahui sebelumnya, didalam dakwaan Kesatu, bahwa terdakwa Aspidol pada Jumat (16/02/2017) sekitar Pukul 16.00 WIB bertempat di ruang tunggu PT AUTO 2000 cabang Veteran kota Palembang selaku Pemberi Fidusia kepada terdakwa ASPIDOL yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yaitu 1(satu) unit kendaraan roda empat(R4) jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016
yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia PT.ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Palembang.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Berawal dari adanya niat terdakwa untuk memiliki kendaraan Roda 4 (empat) jenis Toyota Rush untuk keperluan sehari-hari terdakwa dengan cara kredit. Kemudian terdakwa pada (09/09/2016) menghubungi saksi TRI NUGROHO selaku sales PT. AUTO 2000 Cabang Veteran dan diminta oleh saksi TRI untuk memenuhi syarat-syarat.
Setelah lengkap dengan persyaratan yang ditentukan dengan menggunakan perusahaan pembiayaan kredit PT. ASTRA SEDAYA FINANCE terdakwa dan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE pada (27/09/2016) sepakat untuk melakukan perjanjian kontrak dengan nomor kontrak Nomor 01.500.503.00.212783.8 dengan ketentuan pembiayaan 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016
sebesar Rp.227.429.900,- (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus rupiah) dengan uang muka sebesar Rp.48.200.000,- dengan angsuran yang harus dibayarkan setiap bulanya sebesar Rp.5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) selama 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Oktober 2016 sampai dengan September 2021 atas kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa dan PT. ASTRA SEDAYA FINANCE mendaftarkan perjanjian tersebut dalam Jaminan Fidusia dengan sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W6.00153844.AH.05.01 TAHUN 2016.
Setelah melakukan pembayaran kredit kendaraan berjalan selama 5 (lima) bulan dari 27 Oktober 2016 sampai dengan 27 Februari 2017 terdakwa mulai terlambat melakukan pembayaran angsuran. Kemudian, pada 16 Februari 2017 terdakwa kembali mendatangi saksi TRI di Showroom AUTO 2000 Palembang dan mengatakan kepada saksi TRI bahwa terdakwa sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016.
Lalu saksi TRI memperkenalkan kepada terdakwa HENDRA yaitu orang yang akan meneruskan kredit 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 milik terdakwa dengan biaya alih sebesar Rp.15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) atas kesepakatan tersebut terdakwa menyetujui untuk mengalihkan 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 yang merupakan Objek Jaminan Fidusia tanpa sepengetahuan PT ASTRA SEDAYA FINANCE.
Akibat perbuatan terdakwa, PT ASTRA SEDAYA FINANCE selaku Penerima Fidusia menderita kerugian sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa ASPIDOL.pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu di atas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki dan melawan hak barang sesuatu berupa 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu PT.ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Palembang tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Bahwa terdakwa ASPIDOL.pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan Kesatu di atas, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki dan melawan hak barang sesuatu berupa 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu PT.ASTRA SEDAYA FINANCE Cabang Palembang tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :Berawal dari adanya niat terdakwa untuk menjualkan1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 yang merupakan mobil kredit dengan pembiayaan dari PT.ASTRA SEDAYA FINANCE dikarenakan terdakwa sudah tidak sanggup untuk melakukan pembayaran atas mobil Toyota Rush tersebut yang sudah berjalan selama 5 (lima) bulan dari tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan 27 Februari 2017.
Selanjutnya pada tanggal 16 Februari 2017 terdakwa mendatangi saksi TRI NUGROHO di Showroom AUTO 2000 Cabang Veteran Palembang selaku sales pada Showroom AUTO 2000 Cabang Veteran Palembang dan mengatakan kepada saksi TRI bahwa terdakwa sudah tidak sanggup lagi membayar angsuran 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 selanjutnya saksi TRI memperkenalkan Hendra (belum ditemukan)
kepada terdakwa.
Hendra orang yang akan membayar mobil kredit 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 milik terdakwa dengan biaya sebesar Rp.15.500,.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) atas kesepakatan tersebut terdakwa menyetujui untuk menyerahkan 1(satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 beserta kunci dan STNK nya.
Padahal terdakwa dalam menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan R4 jenis Toyota Rush nomor Polisi BG 1287 BE warna putih tahun 2016 tanpa meminta izin dari PT. ASTRA SEDAYA FINANCE. Akibat perbuatan terdakwa PT. ASTRA SEDAYA FINANCE selaku Penerima Fidusia menderita kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372. (yn)
No Responses