Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Supono alias Pono dan terdakwa Otto Dynamanto LB alias Odik kembali menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dimuka persidangan, dalam tuntutannya yang dibacakan JPU Sevti Hariani SH menyatakan, Terdakwa Supono alias Pono dan terdakwa Otto Dynamanto LB alias Odik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu dengan berat netto 7,37 (tujuh koma tiga tujuh) gram, 10 (sepuluh) gram dan 9 (sembilan).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Supono alias Pono dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Otto Dynamanto LB alias Odik dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menetapkan Barang Bukti (BB) berupa shabu dengan berat netto 7,37 gram, 10 gram dan 9 gram, ucap Sevti diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumsel, pekan lalu. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pledoi pekan depan.
JPU Sevti Hariani SH mengatakan, berkas terpisah lantaran peran mereka berbeda. Terdakwa Otto pemilik mobil sedangkan Terdakwa Supono pemilik shabu, katanya dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (04/11/2019).
Tanpa sepengetahuan Otto, Supono masih memiliki shabu diduga sisa dari hasil penjualannya yang tersimpan didalam dasboard mobil tepat dihadapan Supono, bebernya. Dalam perjalanan, tiba-tiba mobil mereka diberhentikan pihak kepolisian dilakukan penggeledahan didapati shabu dalam dasboard diduga milik Supono dan bong diduga milik Otto. Sesuai fakta dipersidangan, Supono dikenakan pasal 112 ayat (2) dituntut 7 tahun dan Otto dikenakan pasal 127 dituntut 2 tahun, jelas Sevti.
Diketahui, dalam Dakwaan Primair sebelumnya, Terdakwa OTTO DYNAMANTO LB alias ODIK secara bersama-sama dengan teman terdakwa SUPONO alias PONO (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah) serta RUDI (DPO), pada Selasa (25/06/2019) sekitar Pukul 18.30 WIB di Jalan Kampus Pom IX Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang. Tepatnya diparkiran Hotel Aryaduta Palembang.
Telah terjadi percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu dengan berat netto 7,37 (tujuh koma tiga tujuh) gram, 10 (sepuluh) gram dan 9 (sembilan) gram (sisa hasil labkrim Polri).
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara : Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, bermula pada Senin (24/06/2019) sekitar Pukul 15.30 WIB teman terdakwa PONO menelpon temannya RUDI (DPO) dan meminta kepadanya Narkotika jenis shabu sebanyak Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan RUDI pun menyuruh teman terdakwa PONO langsung ke rumahnya.
Kemudian sekitar Pukul 16.00 WIB dihari yang sama teman terdakwa PONO kerumah RUDI dan langsung diberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu seberat 10 (sepuluh) gram dan berkata kepada PONO “kau peganglah dulu bahan ini 10 gram sisa duet nyo kapan bae kau nak bayar nyo”. PONO pun langsung memberikan uang sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada RUDI dan berkata, “iyo Rud mokaseh banyak” dan PONO langsung pulang.
Sampai dirumah, Pono langsung menyimpan narkotika jenis shabu tersebut didalam lemari pakaian. Malam harinya, PONO mengkonsumsi shabu tersebut diruang tamu rumahnya. Lalu pada Selasa (25/06/2019) sekitar Pukul 11.00 WIB terdakwa bersama EDO (DPO) datang ke rumah PONO lalu mengkonsumsi shabu diruang tamu rumah PONO. Usai konsumsi shabu, EDO (DPO) mengajak PONO dan Otto ke Hotel Aryaduta Palembang untuk menemui seseorang yang akan membeli narkotika jenis shabu. Ditengah perjalanan menuju Hotel Aryaduta, Otto yang mengemudikan mobil Nissan Frontier warna hitam BG-9118-UK bersama PONO yang duduk disamping Otto.
Lalu PONO membuka dasboard mobil dibagian depan dan langsung meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu miliknya dan Pono tidak mengetahui apakah Otto melihat dirinya meletakkan shabu. Ditengah perjalanan menuju Hotel Aryaduta PONO bersama terdakwa OTTO membungkus gula batu didalam kaleng roti yang mana gula batu tersebut akan dijual kepada pemesan yang sudah menunggu di Hotel Aryaduta sekitar Pukul 18.30 WIB. Tiba di Hotel Aryaduta PONO langsung menemui orang yang akan memesan narkotika jenis shabu tersebut. Saat PONO akan menyerahkan satu kaleng yang sudah diisi gula batu dihalaman parkir Hotel Aryaduta, ternyata yang memesan shabu tersebut seorang Polisi yang menyamar sebagai pembeli yaitu saksi HERI AHMADI SH yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa PONO dan terdakwa Otto sering melakukan transaksi dan membawa Narkotika.
Kemudian beberapa anggota Polisi yang berpakaian preman datang yaitu saksi ARIEF P RAHMAN dan saksi HENDRI KURNIAWAN (anggota Polisi) langsung menangkap PONO
dan terdakwa Otto yang sedang berada didalam mobil. Saat dilakukan penggeledahan oleh saksi ARIEF P RAHMAN dan saksi HENDRI KURNIAWAN (anggota Polisi) menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis shabu seberat 9 (sembilan) gram yang berada di dalam dasboard depan mobil terdakwa OTTO DYNAMANTO LB alias ODIK.
Lalu saksi HERI AHMADI SH, saksi ARIEF P RAHMAN dan saksi HENDRI KURNIAWAN (anggota Polisi) menanyakan kepada terdakwa Otto, milik siapa shabu yang berada didalam dasboard mobil bagian depan tersebut dan dijawab terdakwa Otto, bahwa
shabu tersebut milik temannya PONO. Lalu saksi HERI AHMADI, ARIEF P RAHMAN
dan HENDRI KURNIAWAN (anggota Polisi) melakukan pengembangan penyidikan dirumah terdakwa Otto ditemukan seperangkat alat hisap shabu yang sudah terangkai yang terbuat dari botol minuman sprite yang terletak dibalik lemari ruangan depan dalam rumahnya dan diakui terdakwa Otto, bahwa Barang Bukti (BB) tersebut benar milik temannya PONO.
Selanjutnya para terdakwa beserta BB dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sumsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009.
Subsidair – Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Atau Kedua – Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ,114, 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Atau Ketiga – Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.(yn)
No Responses