Palembang, sumajaku.com – S Sumarsono (64) warga Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang ini merasa kecewa dan dirugikan.
Sebab, dibelakang tanah dan bangunan dikediamannya telah didirikan Tower Monopole yang berjarak kurang dari 3 (tiga) meter.
Merasa khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower telekomunikasi tersebut roboh, terutama pada malam hari saat
hujan deras disertai angin kencang, tower tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras”, keluhnya.
hujan deras disertai angin kencang, tower tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras”, keluhnya.
Akibatnya, S Sumarsono melalui kuasa hukumnya, Advokat Dasar SH MH mensomasi PT. ERA BANGUN JAYA (EBJ) selaku pemilik tower yang beralamat di Perkantoran Mitra Matraman Blok D1, JL. Matraman Raya, No 148, Kebon Manggis, Jakarta Timur yang tertuang dalam surat somasi Nomor : 023/Somasi/AK-P/XI/2019.
Didalam surat Somasi, Berdasarkan dokumen-dokumen dan keterangan Klien kami, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Klien kami pemilik tanah dan bangunan berupa rumah tempat tinggal,
dengan luas tanah 409 M2 (empat ratus sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang. Klien kami memiliki tanah
dan bangunan tersebut dengan cara membeli dari Nyonya Rimmil pada 21 April 2010, sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 pada 21 April 2010 yang dibuat antara Nyonya Rimmil selaku penjual dan klien kami selaku pembeli dihadapan Notaris-PPAT Rizal, S.H.
dengan luas tanah 409 M2 (empat ratus sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan HBR Motik Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang. Klien kami memiliki tanah
dan bangunan tersebut dengan cara membeli dari Nyonya Rimmil pada 21 April 2010, sebagaimana tertuang dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 31 pada 21 April 2010 yang dibuat antara Nyonya Rimmil selaku penjual dan klien kami selaku pembeli dihadapan Notaris-PPAT Rizal, S.H.
Tersomasi selaku pemilik bangunan berupa Tower Monopole yang terletak Jalan HBR Motik Nomor 1880 RT 32 RW 009 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang atau tepatnya berjarak kurang dari 3
(tiga) meter yang terletak dibelakang tanah dan bangunan tempat tinggal milik Klien kami.
(tiga) meter yang terletak dibelakang tanah dan bangunan tempat tinggal milik Klien kami.
Berdasarkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tangga pada 20 Desember 2012. Pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik Tersomasi tersebut hanya diberi izin membangun dengan ketinggian 30 M (tiga puluh meter), dengan Site ID : ETPLB: 007.
Akan tetapi dalam pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik Tersomasi tersebut telah melebihi dari 30 M (tiga puluh meter) yaitu mencapai 36 M (tiga puluh enam meter) dengan Site ID: ETPLB: 006.
Bermula bangunan Tower Monopole milik Tersomasi tersebut dibangun diatas tanah milik saudara Hadi, akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh Klien kami, bahwa tanah milik saudara Hadi tersebut telah dijual dan dibeli oleh pihak
Tersomasi.
Tersomasi.
Usai melayangkan somasi, Advokat Dasar SH MH membenarkan telah mensomasi pihak pemilik tower, dikonfirmasi Sabtu (16/11/2019).
Dasar menyayangkan, sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan
warga sekitar termasuk kepada Klien kami. Sehingga warga sekitar dan Klien kami tidak mengetahui dengan pasti bagaimana bentuk dan ketinggian Tower Monopole atau Menara Telekomunikasi tersebut akan dibangun, sesalnya.
warga sekitar termasuk kepada Klien kami. Sehingga warga sekitar dan Klien kami tidak mengetahui dengan pasti bagaimana bentuk dan ketinggian Tower Monopole atau Menara Telekomunikasi tersebut akan dibangun, sesalnya.
Hal tersebut tertuang di dalam Berita Acara Lapangan pada 02 Oktober 2013 yang dibuat oleh Irwan Andriyannto, Koordinator Sitac dari PT. Era Bangun Jaya (Tersomasi) yang
ditandatangani Jamadin selaku Ketua RT.32 RW 09 Kelurahan Karya Baru, Busroni dan Klien kami, Setot Sumarsono (Terlampir), katanya.
ditandatangani Jamadin selaku Ketua RT.32 RW 09 Kelurahan Karya Baru, Busroni dan Klien kami, Setot Sumarsono (Terlampir), katanya.
Menurut Dasar, Berdasarkan ketentuan yang berlaku jarak pembangunan Tower atau Menara Monopole dengan perumahan warga sekurang-kurangnya 60 M (enam puluh meter). Akan tetapi jarak pembangunan Tower milik Tersomasi dengan tempat tinggal Klien kami kurang dari 3 M (tiga meter).
Dengan demikian, Klien kami menilai pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik Tersomasi telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan
dalam Surat Izin Walikota Palembang. Dengan adanya bangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik Tersomasi tersebut, klien kami sangat khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari saat hujan deras disertai angin kencang Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras, keluhnya.
dalam Surat Izin Walikota Palembang. Dengan adanya bangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik Tersomasi tersebut, klien kami sangat khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari saat hujan deras disertai angin kencang Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras, keluhnya.
Oleh karena itu, guna menghindari dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, bila robohnya Tower Monopole yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda milik Klien kami serta warga sekitarnya. Maka Klien kami menyampaikan somasi ini terhadap pihak Tersomasi agar membongkar tower atau menara telekomunikasi tersebut, tegasnya.
Berdasarkan uraian di somasi, Klien kami menegur Pihak Tersomasi untuk segera membongkar tower atau menara telekomunikasi tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat somasi ini dibuat atau paling lambat tanggal 19 Nopember 2019, tegasnya.
Dasar berharap, “kami percaya akan nama besar dan kemampuan pihak Tersomasi akan melaksanakan somasi Klien kami tersebut”.
Namun, bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut diatas, Pihak Tersomasi tidak melaksanakan tuntutan dalam surat somasi ini, maka dengan berat hati, Klien kami akan melakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, tegasnya.
Dasar menambahkan, somasi ini kami Tembuskan juga ke Walikota Palembang, Kantor Dinas Tata Kota Palembang, Kantor Kecamatan Alang Alang Lebar dan Kantor Kelurahan Karya Baru serta PT. XL AXIATA Tbk, jelasnya.
Sementara, pihak tersomasi dan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses