Palembang, sumajaku.com – PT. ERA BANGUN JAYA (EBJ) selaku pemilik tower yang beralamat di Perkantoran Mitra Matraman Blok D1, JL. Matraman Raya, No 148, Kebon Manggis, Jakarta Timur melalui kuasa hukumnya Iwan SH angkat bicara mengenai adanya somasi Nomor : 023/Somasi/AK-P/XI/2019 ke PT EBJ yang sempat mencuat kepermukaan.
Advokat Iwan SH membenarkan, yang membangun tower kliennya PT EBJ dan Iwan mengaku, sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum salah satu warga yang terkena dampak tower, katanya, dikonfirmasi Senin (18/11/2019). Namun, Iwan mengaku, saat itu dirinya belum bisa memperlihatkan surat izin mendirikan tower tersebut lantaran sudah lama dan telah tersimpan di arsip, kelitnya.
Tapi izinnya sudah ada dan meminta dicek kembali, pintanya.
Ditanya, apa benar izin sebelumnya dengan ketinggian 30 meter lalu dilakukan revisi dengan ketinggian 36 meter? Sepengetahuan Iwan benar. Menurut Iwan, kliennya telah melengkapi dan membuat perizinan berdasarkan peraturan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat, tuturnya.
Iwan menilai, bila pihak yang mensomasi merasa keberatan, domiannya bukan ke kami, elaknya. Tapi ke Pemkot setempat dan silahkan lakukan gugatan terkait perizinan, pintanya. Iwan yakin, perizinan kliennya seribu persen ada dan kuat serta dapat dibuktikan jika dibutuhkan dalam persidangan, tegasnya.
Berdasarkan, Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Iwan mempersilahkan bagi warga yang keberatan untuk menuntut ke pihak Pemkot setempat, sarannya.
Disinggung, berdasarkan peraturan dan syarat umum, pendirian tower berjarak radius 60 meter dari pemukiman warga. Namun faktanya, kurang dari 3 meter? Mengenai theknisnya ke bagian legal, elaknya. Diminta nomor ponsel bagian theknis dan legal? Iwan malah mengarahkan ke bagian perizinan, kelitnya.
Ditanya, apa langkah hukum terkait somasi? Menurut Iwan, terkait perizinan bukan domain kami, tegasnya. Itu domainnya Pemkot, “kami sebatas ajukan izin, diizinkan lalu kami bangun”, elaknya.
Disoal, lahan warga sekitar tower sebelumnya telah dibeli pihak EBJ? Iwan mengaku, tidak tau, singkatnya sembari mereject ponselnya.
Diberitakan sebelumnya, “Dirikan Tower, PT EBJ Disomasi”, Didalam surat Somasi, Berdasarkan dokumen – dokumen dan keterangan Klien kami, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Tersomasi selaku pemilik bangunan berupa Tower Monopole yang terletak di Jalan HBR Motik Nomor 1880 RT 32 RW 009 Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-alang Lebar Kotamadya Palembang atau tepatnya berjarak kurang dari 3 (tiga) meter yang terletak dibelakang tanah dan bangunan tempat tinggal milik Klien kami.
Berdasarkan Surat Ijin Walikota Palembang Nomor 191/IMB/KPPT/2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Non Rumah Tangga pada 20 Desember 2012. Pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik Tersomasi tersebut hanya diberi izin membangun dengan ketinggian 30 M (tiga puluh meter), dengan Site ID : ETPLB: 007.
Akan tetapi dalam pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi milik Tersomasi tersebut telah melebihi dari 30 M (tiga puluh meter) yaitu mencapai 36 M (tiga puluh enam meter) dengan Site ID: ETPLB: 006.
Bermula bangunan Tower Monopole milik Tersomasi tersebut dibangun diatas tanah milik saudara Hadi, akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh Klien kami, bahwa tanah milik saudara Hadi tersebut telah dijual dan dibeli oleh pihak Tersomasi.
Usai melayangkan somasi, Advokat Dasar SH MH membenarkan telah mensomasi pihak pemilik tower, dikonfirmasi Sabtu (16/11/2019).
Dasar menyayangkan, sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan Tower Monopole atau menara telekomunikasi tersebut tidak pernah dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga sekitar termasuk kepada Klien kami. Sehingga warga sekitar dan Klien kami tidak mengetahui dengan pasti bagaimana bentuk dan ketinggian Tower Monopole atau Menara Telekomunikasi tersebut akan dibangun, sesalnya.
Hal tersebut tertuang di dalam Berita Acara Lapangan pada 02 Oktober 2013 yang dibuat
oleh Irwan Andriyannto, Koordinator Sitac dari PT. EBJ (Tersomasi) yang ditandatangani Jamadin selaku Ketua RT.32 RW 09 Kelurahan Karya Baru, Busroni dan Klien kami, Setot Sumarsono (Terlampir), katanya.
oleh Irwan Andriyannto, Koordinator Sitac dari PT. EBJ (Tersomasi) yang ditandatangani Jamadin selaku Ketua RT.32 RW 09 Kelurahan Karya Baru, Busroni dan Klien kami, Setot Sumarsono (Terlampir), katanya.
Menurut Dasar, Berdasarkan ketentuan yang berlaku jarak pembangunan Tower atau Menara Monopole dengan perumahan warga sekurang-kurangnya 60 M (enam puluh meter). Akan tetapi jarak pembangunan Tower milik Tersomasi dengan tempat tinggal Klien kami kurang dari 3 M (tiga meter), sesalnya.
Dengan demikian, Klien kami menilai pembangunan Tower Monopole atau menara
telekomunikasi milik Tersomasi telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan
dalam Surat Izin Walikota Palembang. Dengan adanya bangunan Tower Monopole
telekomunikasi milik Tersomasi telah melanggar ketentuan yang telah ditentukan
dalam Surat Izin Walikota Palembang. Dengan adanya bangunan Tower Monopole
atau menara telekomunikasi milik Tersomasi tersebut, klien kami sangat khawatir atas keamanan, keselamatan jiwa dan harta benda. Merasa tidak nyaman, tidak aman dan merasa terancam serta takut apabila bangunan Tower atau menara telekomunikasi tersebut roboh, terutama malam hari saat hujan deras disertai angin kencang Tower atau menara telekomunikasi tersebut bergoyang disertai dengan suara berderik yang cukup keras, keluhnya.
Oleh karena itu, guna menghindari dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari, bila robohnya Tower Monopole yang
mengakibatkan korban jiwa dan harta benda milik Klien kami serta warga sekitarnya. Maka Klien kami menyampaikan somasi ini terhadap pihak Tersomasi agar membongkar tower atau menara telekomunikasi tersebut, tegasnya.
diinginkan dikemudian hari, bila robohnya Tower Monopole yang
mengakibatkan korban jiwa dan harta benda milik Klien kami serta warga sekitarnya. Maka Klien kami menyampaikan somasi ini terhadap pihak Tersomasi agar membongkar tower atau menara telekomunikasi tersebut, tegasnya.
Berdasarkan uraian di somasi, Klien kami menegur Pihak Tersomasi untuk segera membongkar tower atau menara telekomunikasi tersebut paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat somasi ini dibuat atau paling lambat tanggal 19 Nopember 2019, tegasnya.
Dasar berharap, “kami percaya akan nama besar dan kemampuan pihak Tersomasi akan
melaksanakan somasi Klien kami tersebut”.
melaksanakan somasi Klien kami tersebut”.
Namun, bila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut diatas, Pihak Tersomasi tidak melaksanakan tuntutan
dalam surat somasi ini, maka dengan berat hati, Klien kami akan melakukan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, tegasnya.
Dasar menambahkan, somasi ini kami Tembuskan juga ke Walikota Palembang, Kantor Dinas Tata Kota Palembang, Kantor Kecamatan Alang Alang Lebar dan Kantor Kelurahan Karya Baru serta PT. XL AXIATA Tbk, jelasnya. Sementara, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(yn)
No Responses