sumajaku.com

Mitra Pemerintah Penyampai Aspirasi Rakyat

example banner

Mantan Dirut BSB Tidak Tahu SOP Perbankan

Mantan Dirut BSB Tidak Tahu SOP Perbankan
Kedua saksi yang dihadirkan JPU, mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel periode 2013-2019 M Adil SE MM dan Kepala Divisi Kredit BSB Aran Haryadi.
Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Ir Augustinus Judianto kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi. Dua saksi dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang diketuai Adi Purnama SH MH dalam sidang lanjutan perkara korupsi  yang menjerat terdakwa yang digelar, Kamis (21/11/2019) diruang sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua saksi yang dihadirkan JPU diantaranya, mantan Direktur Utama Bank Sumsel Babel periode 2013-2019 M Adil SE MM dan Kepala Divisi Kredit Bank Sumsel Babel Aran Haryadi.
Dalam sidang majelis hakim yang diketuai
Hakim Erma Suharti SH MH, tim kuasa hukum terdakwa Latu Suryana SH dan Novirianti SH dari kantor advokat Novirianti and partner Jakarta.
Dalam kesaksiannya, M Adil mengaku, kenal dengan terdakwa pada pertemuan resmi, dirumah dinas Pangdam, terdakwa saat itu bersama Heri (alm) duduk satu meja dengan saya dan mengenalkan diri”, ungkapnya. Saat ditanya majelis hakim menyangkut perkara yang menjerat terdakwa yang merupakan komisaris PT Gatramas Internusa tersebut.
Adil mengatakan, usai pertemuan tersebut, selang beberapa hari kemudian terdakwa menghubunginya melalui ponselnya dan mengatakan, ingin bertemu dengannya, untuk menawarkan proyek pengelolaan pipa PT Pusri Palembang.
Silahkan datang ke kantor BSB Jakabaring, jawab Adil saat itu. Terdakwa datang menuju ruangan saya bersama Heri membicarakan rencana proyek pemasangan pipa dan terdakwa mengaku, telah mendapat kontrak dengan PT Rekayasa Industri sebagai kontraktor utama proyek tersebut, ucap Aidil menirukan perkataan terdakwa.
Setelah pertemuan, terungkaplah bahwa terdakwa bermaksud meminjam sejumlah dana kredit dari BSB.
“Secara umum saya tidak menawarkan kredit tersebut yang mulia, saya hanya mengarahkan pengajuan kredit tersebut pada bidangnya, kepada Kepala Divisi Kredit yang menjabat saat itu Aran Haryadi”, jelasnya.
Selanjutnya, Aidil mengaku, tidak mengetahui lagi apakah proses pengajuan kredit yang diajukan oleh terdakwa tersebut berlanjut atau tidak.
Dirinya mengetahui setelah pinjaman kredit yang telah dicairkan kepada terdakwa tersebut bermasalah. Bahkan saya ikut menagihnya ke terdakwa, ucap Aidil.
Ditanya majelis hakim, proses pemberian kredit apakah telah sesuai SOP perbankan, tidak tahu, singkat Aidil.
“Saudara saksi sebagai Direktur Utama BSB masa tidak mengetahui proses penjaguan kredit yang diajukan oleh terdakwa tersebut”, tanya Hakim Ketua Erma.
“Ya, yang mulia, wewenang saya untuk proses pengajuan kredit diatas 30 Miliar saja yang mulia”, jawab Aidil.
Usai pemeriksaan saksi Aidil, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Kepala Divisi Kredit BSB, Aran Haryadi mengaku, mengetahui adanya pengajuan kredit terdakwa setelah dirinya diperkenalkan oleh Direktur Utama BSB M Aidil.
“Untuk proses pengajuan kredit tersebut, limit saya hanya sebatas 10 Milyar saja yang mulia, lebih dari itu bukan wewenang saya yang mulia”, ungkap Aran.
Proses yang diajukan sebelumnya telah melalui beberapa tahapan. Namun,  memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, bebernya.
Adapun nilai agunan tersebut berupa 1 Unit alat berat jenis bor pipa tanah dengan nilai agunan sesuai dengan invoice setelah dilakukan survey senilai 15 Milyar, serta sebidang tanah 800m dengan nilai agunan Rp 630 juta yang kesemua agunan tersebut berada di Bogor, jelasnya.
Akan tetapi setelah dinyatakan pinjaman kredit tersebut dinilai bermasalah atau wanprestasi dikarenakan terdakwa tidak sanggup membayar utang pokok pinjaman hanya beberapa kali membayar itupun hanya bunganya saja, terungkap setelah dilakukan penyitaan dan lelang terhadap jaminan tersebut nilai nya sudah di manipulasi oleh terdakwa yang lebih rendah dari nilai taksiran saat awal pengajuan pinjaman.
Ditemui usai sidang M Adil enggan berkomentar banyak, hanya mengatakan bahwa dirinya selaku Dirut BSB kala itu sudah sesuai SOP dalam memberikan pinjaman kredit modal tersebut kepada terdakwa, singkatnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Terdakwa Ir AUGUSTINUS JUDIANTO selaku Komisaris sekaligus pemegang saham PT GATRAMAS INTERNUSA berdasarkan Akta Nomor Notaris Hj ENNY NURILLAH NITIKUSUMO SH dengan Berita Acara Rapat Nomor 04 tanggal 17 Desember 2017, Akta Notaris NENENG LILIS HENDRAWATI SH dengan Surat Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT GATRAMAS INTERNUSA Nomor 07 tanggal 06 Nopember 2009 dan Akta Nomor Notaris YANI RENATO UNO SH MKn dengan Surat Akta pernyataan keputusan rapat PT GATRAMAS INTERNUSA Nomor 01 tanggal 01 Mei 2013.
Sekitar Januari tahun 2014 S/D bulan Desember 2015 atau sekitar tahun 2014 dan tahun 2015 bertempat di Kantor Pusat Bank Sumsel Babel (BSB) di Palembang
Berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadilisecara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Terdakwa sebagai Komisaris PT GATRAMAS INTERNUSA sekaligus pemegang saham dan HERRY GUNAWAN (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT GATRAMAS INTERNUSA juga selaku pemegang saham memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh PT GATRAMAS INTERNUSA dari PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG (BSB) sebesar Rp13.961.400.000,- (tiga belas miliar sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu puluh).
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 108 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 11 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, isi dari SPPK dan KMK, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain yaitu HERY GUNAWANyang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Daerah Cq. PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG sejumlah Rp13.425.034.897,00 (tiga belas miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah), yang dilakukan oleh Terdakwa dan HERRY GUNAWAN.
berdasarkan Pasal 5 Jo Pasal 35 Ayat (1) UU Nomor46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang mengadilidengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan Terdakwa memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain yaitu HERY GUNAWAN secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa sebagai Komisaris PT GATRAMAS INTERNUSA sekaligus pemegang saham dan HERRY GUNAWAN (telah meninggal dunia) selaku Direktur PT GATRAMAS INTERNUSA juga selaku pemegang saham memberikan agunan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya, mengajukan tahap pencairan yang tidak sesuai fakta progres pekerjaan yang sebenarnya, dengan sengaja tidak membayarkan pokok hutang beserta bunganya dari fasilitas kredit yang diterima oleh PT GATRAMAS INTERNUSA dari PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG sebesar Rp. 13.961.400.000,- (tiga belas miliar sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus ribu puluh).
hal tersebut bertentangan dengan Pasal 108 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 1 angka 11 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, isi dari SPPK dan KMKyang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Daerah Cq. PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG sejumlah Rp13.425.034.897,00 (tiga belas miliar empat ratus dua puluh lima juta tiga puluh empat ribu delapan ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa dan HERRY GUNAWAN.

Pada tahun 2000 Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan dan seluruh Kabupaten atau kota yang ada di wilayah Sumatera selatan termasuk kabupaten atau kota yang ada di Kepulauan Bangka Belitung bersepakat mendirikan dan sekaligus pemegang saham Perseroan Terbatas yang bernama PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN berdasarkan Akta Notaris DOKTOR JUSTIN ARITONANG, SH Nomor 20 tanggal 25 Nopember 2000 dan di daftarkan dalam daftar perusahaan dengan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomormor : C-25468 HT.01.01.TH.2000 tanggal 19 Desember 2000, dengan modal dasar pertama kali sebesar      Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).

Seiring waktu terdapat perubahan nama Perseroan menjadi PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN DAN BANGKA BELITUNG, dengan beberapa kali perubahan kepengurusan dan besaran modal dasar Perseroan yaitu terakhir pada tahun 2019 dengan pemegang saham Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan serta 17 (tujuh belas) Kabupaten atau Kota yang ada di wilayah Sumatera selatan dan Pemerintah Propinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta 7 (tujuh) Kabupaten atau Kota yang ada di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan modal dasar sebesar Rp.963.021.000.000,- (sembilan ratus enam puluh tiga miliar dua puluh satu juta rupiah) berdasarkan Akta pernyataan keputusan rapat Notaris Ny.ELMADIANTINI, SH.SpN Nomor 02 tanggal 02 Januari 2019.(yn)

Loading

No Responses

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.