Palembang, sumajaku.com – Terdakwa Irwan Rozali dan M Yusuf yang keduanya warga Jalan Soak Simpur Perum Horizon State Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang ini kembali menjalani persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim. Sidang digelar diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1-A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) Kamis
(22/11/2019).
Mengadili, Menyatakan Terdakwa Irwan Rozali dan Terdakwa M Yusuf bin Irwan Rozali telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama. Menghukum para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, ucap Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah SH MH.
Usai pembacaan putusan, terdakwa menyatakan banding. Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Fadlullah SH sebelumnya dalam tuntutannya dikenakan pidana pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 3 bulan.
JPU Hery Fadlullah SH mengaku, masih masa pikir-pikir, dikonfirmasi Jumat (22/11/2019) selagi menunggu petunjuk Kajari, katanya.
Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliati Ningsih SH MH menilai, tidak ada masalah, kalau JPU banding, ya kami banding. Kalau JPU terima ya kami terima, singkatnya.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Terdakwa IRWAN ROZALI bersama dengan terdakwa M YUSUF pada Kamis 20 Desember 2018 sekitar Pukul 15.20 WIB didepan halaman rumah terdakwa.
Kedua terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saksi korban Hafiz Muhammad yang mengakibatkan luka.
Bermula saksi korban bersama dengan saksi Toni Wijaya dan saksi Didi Harnika merupakan Karyawan Bank Mandiri yang mendapat tugas penagihan tunggakan KPR terhadap debitur di Perumahan Horizon State Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang.
Berdasarkan Surat Perintah Tugas pada 20 Desember 2018. Setelah mendapat tugas, saksi korban bersama dengan saksi Toni Wijaya dan saksi Didi Harnika pergi menuju Perumahan Horizon State dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver. Sampai ditujuan, saksi korban bersama dengan saksi Toni Wijaya langsung mendekati rumah debitur sedangkan saksi Didi Harnika menunggu didalam mobil.
Lalu saksi korban mengetuk rumah tersebut dimana terdakwa M Yusuf saat itu yang membuka pintu sambil berkata “darimana dan ada keperluan apa” lalu saksi korban jawab “bahwa saya dari petugas Bank Mandiri yang bertugas untuk menginformasikan perihal penagihan KPR bahwa bayaran KPR sudah menunggak beberapa bulan” lalu saksi Toni Wijaya bertanya “apakah ada sdr. Irwan” lalu dijawab terdakwa M Yusuf “bahwa sdr. Irwan sedang tidur dan kalau ada keperluan kepadanya saya saja”, lalu terdakwa Irwan tiba-tiba keluar dari dalam rumah langsung marah-marah dikarenakan tidak senang dilakukan penagihan dan sambil menanyakan collection an. Anton, saat itu saksi korban menegaskan bahwa “saya dari petugas Bank Mandiri untuk melakukan penagihan KPR”, namun terdakwa Irwan tetap marah-marah dan saksi korban berkata “ngapo bapak nak marah-marah samo kami nih, kami dak kenal dengan yang namonyo Anton kami kesini cuma nak ngasike samo informasike tagihan KPR agar segera dibayar”.
Mendengar perkataan saksi korban tersebut, terdakwa M Yusuf langsung menarik baju saksi korban hingga kancing baju saksi korban terlepas sambil memukul. Namun saksi korban menangkis dengan tangan kirinya dan terdakwa Irwan pun mendekati saksi korban sambil memukul saksi korban dan saksi korban kembali menangkis dengan kedua tangannya. Saksi Toni Wijaya langsung mendekat untuk melerai dengan cara menarik tangan terdakwa Irwan dan terdakwa Irwan malah memukul saksi Toni Wijaya, dimana saat itu kedua terdakwa memukuli saksi korban berkali-kali dan saat itu saksi korban hanya menangkis dengan kedua tangannya.
Lalu terdakwa Irwan mengambil sapu dan langsung memukulkan ke badan saksi korban, namun saat itu saksi korban menangkis dengan tangan kirinya sehingga sapu tersebut patah. Lalu terdakwa Irwan kembali mengambil kayu gelam berukuran sekitar 45 cm dan langsung memukul kearah saksi korban namun saksi korban kembali menangkisnya dengan tangan kirinya hingga kayu gelam tersebut patah. Saksi korban bersama saksi Toni Wijaya berusaha menghindar sambil berlari kearah mobil namun saat itu terdakwa Irwan mengejar saksi korban sambil membawa sebuah papan sambil memukulkan kearah saksi korban hingga mengenai kepala bagian belakang dan leher saksi korban dan terdakwa Irwan memukul saksi korban dengan tangan kosong hingga mengenai pipi bagian sebelah kiri.
Setelah saksi korban dan saksi Toni Wijaya masuk kedalam mobil dan saksi Didi Harnika langsung menjalankan mobilnya. Namun saat itu terdakwa M Yusuf melempar kepala sapu kearah mobil hingga kaca mobil bagian belakang pecah. Lalu saksi korban bersama dengan saksi Toni Wijaya dan saksi Didi Harnika berhasil pergi dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Palembang untuk ditindakanjuti.
Atas perbuatan kedua terdakwa, saksi korban Hafiz Muhammad mengalami luka lecet dipelipis kiri, lecet dileher bagian kiri, dan lengan kiri serta luka bengkak di pipi kiri.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan atau kedua diancam pidana pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yn)
No Responses